Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berjalan Lima Bulan Tanpa Tersangka
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang disertai dugaan pencemaran nama baik, telah berjalan selama lebih dari lima bulan di Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Jokowi di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Setelah melewati tahap penyelidikan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
Artinya, pihak kepolisian sudah menemukan indikasi adanya tindakan pidana. Meskipun demikian, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dilakukan oleh jajaran Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Proses Penanganan Masih Berlanjut
Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik tetap menjalankan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum. “Proses masih berlanjut, masih berlanjut ya,” kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, sedikitnya ada 12 orang sebagai terlapor. Nama-nama tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka antara lain: Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Pemeriksaan Saksi Ahli
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga memeriksa Lukas Luwarso sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Lukas Suwarso merupakan saksi ahli yang diajukan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang sebelumnya diperiksa KPK sebagai terlapor. Lukas diketahui merupakan jurnalis senior sekaligus mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). Lukas hadir didampingi tim kuasa hukum Abraham Samad dan Roy Suryo cs, di antaranya Achmad Khozinudin dan Petrus Selestinus.
“Beberapa minggu lalu, usai diperiksa, Bung Abraham meminta saya menjadi saksi ahli untuk menjelaskan apa itu jurnalisme,” kata Lukas.
Kritik Terhadap Penanganan Kasus
Sebagai saksi ahli, Lukas menilai penerapan status terlapor terhadap Abraham Samad serta sejumlah jurnalis lainnya dalam kasus ini mencerminkan kembalinya pola otoritarianisme aparat. Ia menyebut Abraham Samad yang kini aktif sebagai YouTuber melalui kanal Abraham Speak Up tetap menjalankan fungsi jurnalistik karena melakukan wawancara dan penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Wawancara yang membahas keaslian ijazah Jokowi itu adalah bagian dari produk jurnalistik. Jika jurnalis dilaporkan karena hal seperti itu, maka semua wartawan bisa terancam tidak bisa menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Lukas juga mengingatkan bahwa seharusnya ada koordinasi antara kepolisian dan Dewan Pers sebelum memproses hukum sebuah produk jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman serta surat edaran dan radiogram Kapolri yang berlaku selama dua dekade terakhir.
Peran Ahli Digital Forensik
Sebelumnya, ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rismon diperiksa sebagai salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Selain Rismon, penyidik juga memeriksa dua terlapor lainnya, yakni Mikhael Sinaga dan Nurdian Noviansyah Susilo.
Persoalan Surat Panggilan
Dr. Tifauzia Tyassuma juga memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025), terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pegiat media sosial ini tampak datang sekira pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, serta membawa buku berjudul Jokowi’s White Paper.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya sebagaimana teman-teman 12 aktivis lainnya. Hari ini jadwal saya, sesuai dengan surat panggilan yang saya terima,” ujar dr. Tifa kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia mempersoalkan surat panggilan terhadapnya lantaran ada keganjilan. “Sebenarnya surat panggilan itu sendiri kan juga ganjil ya, karena surat panggilan itu kayak 2 gabung jadi 1,” tuturnya.
Penelitian Sebagai Dasar
Menurut dr. Tifa, seharusnya ada aktivis lain yang juga dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama, yakni Rustam Effendi. Namun, Rustam berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal dunia.
“Pak Rustam tidak jadi hadir karena orang tuanya meninggal. Jadi hari ini saya sendiri. InsyaAllah besok Pak Rismon Sianipar (akan hadir),” ujarnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, turut hadir dan sempat mendampingi dr. Tifa sebelum pemeriksaan. Roy mengaku sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus lain di lokasi yang sama.
“Saya mensupport sahabat saya, dr. Tifa. Semoga apa yang disarankan oleh Pak Alkatiri tadi bisa dijalankan dengan baik. Yang terpenting, dalam surat itu tertulis tanggal 22 Januari,” kata Roy Suryo.


