Pembunuh Bocah yang Pergi Mengaji Divonis 10 Tahun, Ibu Korban Histeris

Posted on

Vonis 10 Tahun untuk Pembunuh Bocah di Kolaka Timur, Keluarga Korban Merasa Tidak Adil

Pembunuhan terhadap MA (10), bocah perempuan yang ditemukan tewas saat hendak berangkat mengaji, akhirnya mendapatkan hukumannya dari majelis hakim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kolaka menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap RH (18), Kamis (2/10/2025). Keputusan ini memicu perdebatan sengit, karena hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 7 tahun 6 bulan. Namun, keluarga korban merasa bahwa hukuman itu jauh dari kata adil.

Koltim adalah satu di antara kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Kolaka Timur adalah Tirawuta. Wilayah ini memiliki potensi di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Perekonomian di Kolaka Timur didukung oleh sektor pertanian dengan komoditas utama seperti padi, kakao, dan merica, serta sumber daya alam lain seperti pertambangan.

Insiden tragis ini bermula pada Jumat, 5 September 2025, saat MA dan adiknya hendak pergi mengaji di Desa Wundumbite, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Koltim. Di tengah perjalanan, mereka diadang oleh RH yang kemudian menyeret MA ke dalam kebun cokelat. Di sanalah, MA tewas digorok.

Meskipun RH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, hakim memvonisnya dengan hukuman yang dianggap ringan. Hal ini disebabkan status RH sebagai anak di bawah umur saat kejadian, meskipun kini telah berusia 18 tahun.

Pasal 340 KUHP mengatur ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Namun, jaksa dan hakim terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Menurut UU SPPA, pidana penjara bagi anak paling lama adalah setengah dari ancaman maksimum pidana penjara bagi orang dewasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan tuntutan jaksa didasarkan pada prinsip hukum lex specialis derogat legi generali. Asas ini berarti hukum yang bersifat khusus (dalam hal ini UU SPPA) akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (KUHP). Dengan demikian, meskipun perbuatan RH tergolong sadis dan memenuhi unsur pembunuhan berencana, penegak hukum wajib menggunakan UU SPPA karena pelaku masih berstatus anak saat kejahatan dilakukan.

Tuntutan 7 tahun 6 bulan yang diajukan JPU didasarkan pada Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP, tetapi penerapan hukuman maksimal tetap disesuaikan dengan aturan khusus yang berlaku untuk anak. “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” ujar Bustanil.

Sementara itu, keluarga korban, melalui kerabatnya Andi Arjan Syaputra, tidak puas dengan putusan ini. Mereka berpendapat bahwa RH seharusnya dihukum lebih berat karena telah berumur 18 tahun pada saat proses peradilan berlangsung. Kekecewaan ini mendorong mereka untuk menyuarakan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya terkait batasan usia.

“Kami keluarga tidak akan berhenti bersuara agar Undang-Undang Perlindungan Anak ini mohon direvisi kembali. Usia 17 tahun sudah bisa membuat KTP,” kata Arjan usai persidangan. Mereka merasa bahwa usia 17 tahun, yang sudah bisa membuat KTP, seharusnya sudah dianggap dewasa dalam hal pertanggungjawaban pidana untuk kejahatan seberat ini.

Kasus ini menjadi cerminan dari kompleksitas sistem hukum pidana anak di Indonesia. Di satu sisi, undang-undang berupaya melindungi hak-hak anak dan memberikan kesempatan untuk rehabilitasi. Namun di sisi lain, hal ini sering kali menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban yang merasa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang mereka alami.

Ibu MA Histeris

Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kolaka berubah haru dan mencekam, Selasa (30/9/2025). Udin, ayah dari MA (10), bocah yang tewas dibunuh secara sadis di Kolaka Timur, tak mampu membendung emosi ketika mendengar tuntutan jaksa terhadap pelaku RH (18) hanya 7 tahun penjara. Sorot matanya tajam, penuh amarah terpendam. Namun, begitu jaksa membacakan tuntutan, amarah itu pecah. Udin berteriak, menyuarakan rasa kecewa yang sulit dibendung.

“Orangtua siapa yang mampu terima,” ujarnya dengan suara bergetar, menahan luapan emosi. Bagi keluarga MA, tuntutan jaksa terasa sangat ringan, jauh dari keadilan yang mereka harapkan. Putri kecil mereka tewas dengan cara keji, leher digorok saat hendak pergi mengaji. Luka mendalam itu, kata mereka, tak sebanding dengan hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini bermula pada Jumat pagi, 5 September 2025. MA, bocah berusia 10 tahun, berangkat mengaji bersama adiknya W (7) dengan sepeda listrik. Mereka menempuh jarak sekitar 1,3 kilometer dari rumahnya di Desa Hakambololi menuju tempat mengaji di Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kolaka Timur. Namun di tengah perjalanan, RH menghadang mereka dengan sebilah parang.

Sang adik berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga, sementara MA dikejar hingga ke kebun. Di situlah RH menghabisi nyawa bocah itu dengan menebas lehernya. “Diduga tersangka dendam dengan perkataan korban yang sering mengejek,” ungkap Iptu Irwan. Warga yang datang ke lokasi hanya bisa menemukan MA dalam kondisi bersimbah darah. Bocah itu sempat dibawa ke RSUD Ladongi, Kolaka Timur, namun nyawanya tak tertolong.

Ancaman Hukuman

Pelaku RH kini diadili dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur perencanaan, ia bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Namun fakta bahwa jaksa hanya menuntut 7 tahun membuat keluarga korban merasa terhempas.

Luka yang Sulit Sembuh

Kini, keluarga MA harus menelan kenyataan pahit. Anak perempuan mereka yang ceria, yang seharusnya sibuk menuntut ilmu agama bersama teman-temannya, pergi dengan cara yang tragis. Kesedihan kian dalam ketika perjuangan panjang mencari keadilan justru berujung pada tuntutan yang dinilai terlalu ringan. Bagi keluarga, luka itu akan terus membekas.

“Ini bukan hanya tentang anak kami, tapi tentang rasa keadilan untuk semua orangtua,” ujar Udin lirih, dengan tatapan yang masih menyiratkan marah dan kecewa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *