Konten Kreator Terlibat Judi Online, Netizen: Publik Perlu Lebih Kritis

Posted on

Tantangan Kejahatan Siber di Dunia Media Sosial

Pengguna media sosial di Bali, Dr I Nengah Muliarta, mengangkat isu penting tentang tantangan serius yang dihadapi dunia media sosial saat ini. Salah satu masalah utama adalah tindak pidana kejahatan siber, seperti judi online, yang semakin marak dan rentan terjadi.

Kasus yang melibatkan konten kreator Bali seperti Pak Rama menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan di dunia siber media sosial dapat berdampak besar pada masyarakat, terutama generasi muda. Dalam kasus ini, Pak Rama divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian online dengan cara mengunggah video promosi judi online di media sosial dan melakukan live draw untuk menentukan pemenang.

Muliarta menyampaikan bahwa influencer memiliki pengaruh besar terhadap audiens mereka. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk mengawasi konten yang dipromosikan oleh influencer, serta sanksi yang lebih berat bagi pelanggar. Kerjasama antara pemerintah dan platform media sosial juga sangat penting dalam mengurangi paparan terhadap kejahatan seperti iklan perjudian.

“Ketika mereka mempromosikan konten yang berhubungan dengan kejahatan siber, mereka tidak hanya mengabaikan tanggung jawab sosial tetapi juga berkontribusi pada masalah yang lebih besar, seperti kecanduan judi,” ujar Muliarta.

Motivasi utama di balik promosi ini seringkali adalah keuntungan finansial, menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk membentuk etika dalam industri influencer. “Dalam banyak kasus, motivasi utama di balik promosi ini adalah keuntungan finansial,” tambahnya.

Peran Pemerintah dan Regulasi

Muliarta mendesak pemerintah untuk mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah kejahatan siber. Meskipun pemerintah telah berusaha memblokir iklan judi online, efektivitas tindakan ini masih dipertanyakan. Banyak iklan yang tetap muncul, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan.

Menurut dia, edukasi masyarakat, kerjasama dengan platform digital, dan penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan. Masyarakat harus diberi pemahaman yang lebih baik tentang bahaya kejahatan siber seperti judi online, termasuk dampak psikologis dan finansial. Kampanye edukasi yang melibatkan pemuda dan orang tua dapat membantu mengurangi ketertarikan terhadap aktivitas ilegal ini.

“Nilai-nilai sosial harus diprioritaskan di atas keuntungan pribadi,” imbuh Muliarta. Sebagai pengguna media sosial, publik juga perlu menyadari bahwa perilaku di media sosial dibaca oleh algoritma, dan harus lebih kritis terhadap konten yang dikonsumsi.

Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat

Akademisi kelahiran Klungkung ini mendorong bagi pegiat media sosial di Bali harus lebih berhati-hati dalam memilih konten yang akan mereka buat dan bagikan. Selain itu, penting untuk membangun komunitas yang saling mendukung dapat membantu mereka untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik. Diskusi terbuka tentang risiko dan tantangan dalam industri ini bisa menjadi platform yang efektif untuk meningkatkan kesadaran.

Pegiat media sosial juga harus mematuhi pedoman dan regulasi yang ada, dan menyadari konsekuensi hukum jika terlibat dalam promosi konten yang tidak etis. “Penting bagi konten kreator untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang etika dalam media sosial. Mereka perlu menyadari bahwa setiap konten yang mereka buat memiliki dampak pada audiens mereka,” jelasnya.

Dampak pada Industri Influencer

Menurut praktisi di bidang Jurnalistik dan Broadcasting ini, celah-celah kejahatan di ruang siber dapat menciptakan budaya di mana tindakan ilegal menjadi hal yang biasa dan dapat diterima. Fenomena ini berpotensi merusak reputasi industri influencer secara keseluruhan. Masyarakat mungkin mulai kehilangan kepercayaan terhadap konten yang dihasilkan oleh influencer, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pendapatan mereka.

“Masyarakat harus kritis terhadap janji-janji cepat kaya dan siap untuk melaporkan konten yang mencurigakan bisa membantu mengurangi penyebaran praktik ilegal,” pungkas Muliarta.

Kasus Pak Rama

Sebelumnya diberitakan, konten kreator, I Kadek Darmayasa alias Pak Rama asal Banjar Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Bangli atas kasus perjudian online, 25 September 2025. Dalam putusan hakim, Pak Rama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perjudian online dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp300 juta.

Terdapat juga sejumlah dokumen, mulai dari buku rekapan, mutasi rekening bank, dan beberapa benda lainnya. “Terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti yang disita akan dirampas untuk negara, sedangkan beberapa barang lainnya akan dimusnahkan,” demikian isi putusan tersebut seperti dikutip Tribun Bali.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *