UMP DIY Hanya Sementara, Berapa Gaji Ideal di Jogja?

Posted on

Kritik terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY

Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang hanya mencapai angka Rp2.264.080 dinilai sudah tidak layak oleh berbagai kalangan pekerja dan buruh di daerah ini. Kritik tajam sering muncul setiap tahun terkait besaran upah murah di Yogyakarta, karena biaya hidup yang semakin meningkat tidak sejalan dengan kenaikan upah yang minimalis.

Seorang pekerja di Kota Yogyakarta, John Pedro, menyampaikan kekecewaannya terhadap UMP DIY. Ia mendesak agar pemerintah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 secara signifikan. “Sebenarnya kalau ditanya harapan, dari tahun ke tahun tetap sama. Keinginan kami ada kenaikan yang signifikan. Karena UMP DIY yang hanya Rp2 jutaan itu kan cuma numpang lewat. Biaya hidup di Yogyakarta sudah jauh melampaui itu,” katanya.

John juga menyambut baik dorongan dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY yang meminta penetapan UMP dan UMK didasari oleh survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasil survei menyatakan, KHL di Kota Yogyakarta mencapai Rp4.449.570, disusul Sleman Rp4.282.812, Bantul Rp3.880.734, Kulon Progo Rp3.832.015, dan Gunungkidul Rp3.662.951. “Itu tidak muluk-muluk. Untuk hidup di Yogyakarta, di masa sekarang, dengan pendapatan Rp4 jutaan per bulan itu sebenarnya cenderung mepet, tapi sudah cukup buat bayar cicilan rumah, dan kebutuhan keluarga,” tuturnya.

Namun, dirimya menyayangkan, survei-survei terkait KHL itu seolah tidak pernah digubris dalam rangkaian proses penetapan standar upah. Hasilnya, berdasarkan pengalaman-pengalaman terdahulu, kenaikan upah yang ditetapkan cenderung sangat minimalis. “Masalahnya dari dulu sama saja, survei-survei itu nggak pernah dipedulikan. Saat penetapan, jatuhnya cuma segitu-segitu saja. Untuk menuju angka Rp3 juta pun masih jauh banget,” keluhnya.

Dengan tren upah yang hanya di kisaran Rp2 jutaan, John menyebut, kalangan pekerja di Yogyakarta harus berjibaku untuk memenuhi kebutuhan. Bahkan, tidak sedikit yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan agar keluarganya tetap tercukupi di tengah himpitan ekonomi dewasa ini. “Setiap hari harus banting tulang, kencangkan ikat pinggang, terutama yang sudah berkeluarga, seperti saya. Kadang ngambil side job juga, di luar pekerjaan utama, biar bisa menyisihkan sedikit-sedikit, buat jaga-jaga, istilahnya uang darurat lah. Syukur-syukur masuk tabungan.”

Penilaian terhadap Kebijakan Pemerintah

John juga menyoroti minimnya keberpihakan pemerintah daerah kepada buruh. Ironisnya, ia menduga, ada pihak-pihak yang seakan sengaja diarahkan untuk meromantisasi Yogyakarta dengan ‘mitos’ serba murah. “Coba diamati, apanya yang murah? Harga tanah di kota saja termasuk yang termahal di Indonesia, lalu harga beras, harga bensin, dan kebutuhan lain juga sama dengan daerah lain. Terus, apanya yang murah?” tegasnya.

“Jadi, makin lama kok kesannya seperti menormalisasi upah murah, bahkan menormalisasi kemiskinan,” urai John. Belakangan, meski tuntutan kenaikan UMK telah disuarakan secara masif, John menyayangkan minimnya tanggapan dari pihak-pihak terkait yang punya kewenangan di sektor pengupahan. Padahal, ia memandang keresahan kini sudah menjadi gerakan kolektif yang melibatkan berbagai pihak, tidak hanya buruh dan aktivis saja.

John menyebut, deretan seniman, termasuk musisi di Yogyakarta, semakin masif menyuarakan problem krusial berkepanjangan itu. Ia pun mengutip penggalan lirik lagu ‘Spirit 25’ karya The Glad berkolaborasi bareng Andry Priyanta, yang baru dirilis beberapa bulan lalu. “‘Selamat datang di neraka Jogja, upah murah ra duwe duit ra masalah. Jaga lingkaran terus menyala, sampai kemenangan itu tiba,’ itu kan kena banget ya sindirannya. Tapi, ya sama saja, enggak pernah didengar,” tutupnya, sembari terkekeh.

Pengalaman Pekerja di Industri Kreatif

Sementara itu, seorang pekerja di industri kreatif, Fahri (25), menyatakan bahwa survei KHL yang dilakukan oleh MPBI DIY sesuai fakta yang dialami pekerja. Saat ini, ia menerima gaji Rp3 juta per bulan. Meski di atas UMP dan UMK, namun gajinya habis untuk kebutuhan pokok. “Kalau sebagai pekerja, saya sih setuju dengan kenaikan UMP sebesar 50 persen. Gaji habis untuk kos, makan, dan operasional aja, nggak bisa untuk menabung,” katanya.

“Saya yang belum menikah aja merasa gaji hanya cukup untuk kebutuhan bulanan, apalagi kalau pekerja yang sudah menikah, akan sangat berat,” sambungnya. Ia menilai gaji yang ia terima juga tidak sebanding dengan beban kerja. Dalam satu bulan, ia hanya mendapat jatah libur empat kali. Sehingga ia bekerja 6 hari dalam sepekan. Jam kerja yang fleksibel juga menuntutnya untuk tetap siaga jika ada panggilan pekerjaan. Uang lembur pun tidak didapatkan.

“Bisa dibilang karena jam kerjanya fleksibel, harus standby sewaktu-waktu, jadi bisa bekerja lebih dari 8 jam. Nggak ada itungan lembur,” ujarnya. Dengan berbagai kebutuhan yang ada, ia menilai gaji layak yang diterima mestinya sekitar Rp3,8 juta.

Harapan Pekerja dan Kritik terhadap Sistem Hubungan Industrial

Harapan menerima upah layak juga diungkapkan oleh Tiyo (33). Ia adalah karyawan swasta dengan gaji sekitar Rp2 juta. Ia mengakui gajinya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk menghemat pengeluaran, setiap hari ia membawa bekal makanan. Ia menilai Yogyakarta sering dicap dengan biaya hidup murah, padahal nyatanya tidak. Harga kebutuhan pokok juga tinggi, telur sekitar Rp28-30 ribu per kilogram, itu pun hanya cukup untuk dua hari.

“Setiap hari membawa bekal nasi, telur, sayur. Di rumah memang selalu sedia telur, yang mudah dimasak. Sekali masak 2 telur, jadi kalau beli 1 kg ya cuma itungan 2-3 hari, kadang sehari habis kalau seharian makan telur,” ungkapnya. Selain kebutuhan pokok, ia juga harus mencukupi biaya pendidikan anaknya dan kebutuhan lainnya seperti listrik, air, dan lain-lain.

Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, ia juga dibantu oleh istrinya. Namun gaji istrinya juga tidak lebih dari Rp2 juta. “Ya akhirnya kami membagi pengeluaran. Kalau gaji Rp2 juta ya bisa dibilang sangat minim ya, apalagi kebutuhan juga kan semakin hari semakin tinggi, nggak bisa nabung juga,” ujarnya. “Harapannya memang UMP bisa naik, sehingga gaji juga bisa naik. Kalau bisa ya seperti KHL yang dilakukan MPBI DIY itu.”

Penetapan UMP dan UMK 2026

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memahami desakan serikat buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik hingga 50 persen. Namun, Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, menegaskan bahwa perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar tuntutan buruh berbeda dengan metodologi resmi yang digunakan pemerintah. Tri menjelaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi pekerja yang merasa upah saat ini belum memenuhi kebutuhan hidup layak.

Namun, menurutnya, perhitungan KHL tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti kaidah dan metodologi yang ditetapkan secara nasional. “Kami bisa memahami logika ketika KHL yang dihitung oleh teman-teman buruh menghasilkan angka tertentu — misalnya sampai lebih dari 50 persen. Itu muncul karena memang didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup layak versi mereka,” ujar Tri Saktiyana ditemui seusai menerima audiensi perwakilan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kompleks Kepatihan, Selasa (14/10/2025).

“Namun dari pihak pemerintah, bersama BPS dan instansi terkait, kami menghitung kebutuhan hidup layak dengan metodologi yang lebih baku. Misalnya, harga bahan pokok seperti bawang merah atau beras di tiap pasar bisa berbeda-beda. Jadi, perhitungan inflasi dan KHL itu memang ada metodenya sendiri.” Ia menambahkan, penetapan UMP setiap tahun selalu mengikuti pedoman dari pemerintah pusat yang memuat formula baru untuk menghitung besaran kenaikan. Formula itu mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas.

“Selalu ada dinamika dan perubahan dari tahun ke tahun. Kami memahami bahwa meskipun secara persentase kenaikan upah di DIY mungkin terlihat besar, karena nilai awalnya rendah, hasil akhirnya tetap belum tinggi dibandingkan daerah lain,” kata Tri. “Misalnya di Karawang, upahnya hampir Rp4,5 juta. Jadi meskipun DIY menaikkan 25 persen, hasilnya tetap belum bisa menyamai daerah tersebut.”

Menurut Tri, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menentukan besaran upah agar tidak menimbulkan ketimpangan antara kepentingan buruh dan pelaku usaha. “Ini yang perlu dipahami bersama — bahwa kita juga harus menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja,” ujarnya. “Jangan sampai iklim usaha di DIY menjadi turun karena beban upah yang terlalu tinggi. Pemerintah berada di tengah, berperan sebagai penyeimbang antara dua kepentingan tersebut.”

Meski demikian, Tri menegaskan bahwa hasil survei KHL yang dilakukan serikat buruh tetap menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan upah. Namun, hasil tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya dasar karena bersifat subjektif dan perlu dikaji bersama data resmi. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pemerintah masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghitung UMP 2026.

“Yang jelas, secara umum upah minimum pasti akan naik. Hanya saja, persentase dan besarannya belum diketahui,” ujarnya. Di sisi lain, pemerintah daerah menilai peningkatan kesejahteraan pekerja tidak semata bergantung pada nominal upah. Tri Saktiyana mengatakan Pemda DIY tengah mendorong kebijakan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan melalui berbagai skema di luar komponen gaji pokok.

“Kami memang sedang mendorong upaya peningkatan kesejahteraan di luar komponen upah langsung. Jadi tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga lewat penghasilan tambahan,” ujarnya. “Misalnya, pekerja bisa memiliki usaha sampingan, atau anggota keluarganya — seperti istri — memiliki kegiatan ekonomi tambahan. Selain itu, kami juga berupaya mengurangi beban pengeluaran, misalnya lewat program pendidikan dan kesehatan yang lebih terjangkau.”

Ariyanto menambahkan bahwa pemerintah juga terus menyediakan berbagai pelatihan peningkatan keterampilan (upskilling dan reskilling) bagi pekerja untuk membuka peluang ekonomi baru. “Pelatihan ini tidak selalu berarti mengganti pekerjaan, tetapi memperluas kemampuan di bidang yang sudah digeluti,” ujarnya. “Misalnya, pekerja sektor manufaktur bisa mendapatkan pelatihan wirausaha kecil, penjualan daring, atau pengolahan produk.”

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sangat penting untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan. “Kalau kita bisa duduk bersama, pasti muncul solusi konkret yang adil bagi semua pihak,” kata Ariyanto. “Selama komunikasi antar-pihak masih terjalin dengan baik, kami yakin kesejahteraan pekerja bisa meningkat tanpa mengorbankan daya saing usaha di DIY.”

Tuntutan Serikat Buruh

Diberitakan sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut pemerintah daerah dan pusat menjadikan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar resmi dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa buruh di Yogyakarta telah lama menghadapi kesenjangan antara penghasilan dan kebutuhan dasar.

Berdasarkan survei KHL yang dilakukan MPBI DIY, kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4.449.570, di Kabupaten Sleman sebesar Rp4.282.812, di Kabupaten Bantul Rp3.880.734, di Kabupaten Kulon Progo Rp3.832.015, dan di Kabupaten Gunungkidul Rp3.662.951. “Data ini membuktikan bahwa seluruh wilayah di DIY membutuhkan penyesuaian upah agar buruh dapat hidup layak dan bermartabat. Pemerintah daerah maupun pusat tidak boleh lagi menetapkan upah di bawah nilai KHL, karena hal itu hanya akan memperlebar ketimpangan ekonomi dan memperburuk kesejahteraan pekerja,” ujar Irsad, Selasa (14/10/2025).

Ia menekankan bahwa upah layak bukan sekadar angka nominal, melainkan jaminan kehidupan bermartabat bagi pekerja dan keluarganya. “Upah yang adil adalah fondasi bagi keberlanjutan ekonomi daerah. Jika daya beli buruh turun, ekonomi rakyat ikut melemah. Kami menuntut agar negara benar-benar berpihak pada pekerja, bukan hanya pada kepentingan investasi,” ujarnya.

Selain menyoroti penetapan UMK, MPBI DIY juga mendesak negara lebih aktif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI). Pada Rabu (8/10/2025), MPBI DIY menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta untuk mendukung para buruh dari empat perusahaan yang tengah bersengketa, yakni PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada. Beragam persoalan menjadi dasar sengketa tersebut, mulai dari pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB), penundaan pembayaran gaji hingga berbulan-bulan, hingga belum dipenuhinya hak pensiun bagi pekerja yang telah lama mengabdi.

Kondisi itu, menurut Irsad, memperlihatkan lemahnya sistem hubungan industrial dan minimnya pengawasan pemerintah terhadap praktik ketenagakerjaan di Yogyakarta. “Masalah yang dihadapi para buruh ini bukan sekadar urusan administratif perusahaan, tapi menyangkut keadilan sosial dan kemanusiaan. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penengah, tapi sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan rentan terhadap ketidakadilan ekonomi. Tanpa keberpihakan pemerintah, buruh akan terus menjadi pihak yang kalah dalam sistem yang timpang,” tuturnya.

Dalam aksi yang diikuti sejumlah serikat buruh lintas sektor itu, MPBI DIY menegaskan bahwa solidaritas pekerja di Yogyakarta tetap kuat, melintasi batas pabrik dan industri. Melalui pernyataan sikap resmi, organisasi tersebut mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pusat. Pertama yakni menetapkan UMK 2026 sesuai dengan nilai KHL di masing-masing wilayah. Kedua, menolak segala bentuk kebijakan yang menekan atau menurunkan upah di bawah nilai KHL. Ketiga, meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan di seluruh wilayah DIY dan menegakkan sanksi atas pelanggaran hak-hak buruh.

Keempat, memastikan perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara cepat, transparan, dan adil bagi pekerja. Kelima, mendorong sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk membangun sistem hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. Irsad menambahkan, perjuangan buruh untuk memperoleh upah layak dan sistem kerja yang adil bukan semata-mata soal ekonomi, tetapi bagian dari upaya menjaga keutuhan sosial.

Informasi Tambahan tentang UMP DIY 2025

UMP DIY 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080, naik 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp 2.125.897. Dilansir dari laman Indonesia Baik Kominfo, DIY berada di urutan ke-3 UMP 2025 paling rendah se-Indonesia. UMP 2025 paling rendah adalah Jawa Tengah yaitu Rp 2.169.349, disusul Jawa Barat di posisi kedua yaitu Rp 2.191.232, kemudian DIY di posisi ketiga yaitu Rp 2.264.080. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DI Yogyakarta 2025 berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81

Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86

Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00

Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85

Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *