Putusan Kasasi yang Menimbulkan Kecemasan di Kalangan Keluarga Korban
Keluarga dari Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang menjadi korban pembunuhan, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap tiga oknum anggota TNI AL. Dalam putusan tersebut, vonis untuk ketiga terdakwa mengalami perubahan.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli yang sebelumnya divonis seumur hidup penjara pada tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini dihukum 15 tahun penjara. Sementara terdakwa Rafsin Hermawan yang sebelumnya diputus empat tahun penjara, kini dihukum tiga tahun penjara.
“Iya (keluarga) sangat kecewa, saya sakit hati sekali dan masih syok (membaca berita),” kata anak mendiang Ilyas, Rizky Agam Syahputra saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (20/10/2025). Pihak keluarga mengaku tidak mengetahui pasti pertimbangan putusan pada tingkat kasasi karena hingga kini belum mendapatkan salinan putusan mengenai pertimbangan majelis hakim.
Bila mengacu pada putusan di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan bagi ketiga terdakwa yang tidak berubah pada tingkat kasasi bahwa ketiga terdakwa tetap divonis pecat dari TNI. Namun, terdakwa Bambang dan Akbar yang awalnya tidak diputus membayarkan restitusi atau ganti rugi bagi keluarga Ilyas dan korban luka tembak, Ramli Abu Bakar kini diminta membayar restitusi.
“Sebagai anak korban yang ditinggalkan, amar putusan tersebut sangat tidak saya mengerti. Ketika sudah ditolak seharusnya hukuman tidak berubah, kembali ke vonis sebelumnya,” ujar Rizky.
Pihak keluarga kecewa karena peristiwa pembunuhan Ilyas Abdurrahman yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak telah membawa dukacita mendalam. Ilyas meninggal dunia akibat luka tembak saat berupaya mengambil kembali unit mobil Honda Bio berpelat B 2694 KZO miliknya yang digelapkan, lalu dijual kepada oknum anggota TNI AL.
“Beban saya begitu besar, saya ingin merasa hidup damai dan tentram. Saya cinta negara ini tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak,” tutur Rizky.
LPSK Mengapresiasi Putusan Kasasi dalam Perkara Pembunuhan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan kasasi dalam perkara pembunuhan bos rental, Ilyas Abdurrahman yang dilakukan oknum anggota TNI AL. Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer menolak kasasi terdakwa dan memutuskan agar dua dari tiga terdakwa oknum TNI AL membayarkan restitusi atau ganti rugi.
Kedua terdakwa yang diminta membayar restitusi bagi keluarga mendiang Ilyas dan korban luka tembak, Ramli Abu Bakar yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. “Langkah majelis hakim memerintahkan pembayaran restitusi bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, Minggu (19/10/2025).
Berdasarkan putusan Bambang wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500, dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200. Sementara Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp73.177.100.
Anak Bos Rental Tak Persoalkan Ganti Rugi
Sebelumnya diberitakan, anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman tak mempersoalkan putusan yang menolak membebankan oknum TNI AL membayarkan restitusi atau ganti rugi. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan Oditur Militer yang meminta agar tiga terdakwa oknum TNI AL membayar restitusi kepada keluarga Ilyas.
Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan putusan karena sejak awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. “Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut,” kata Agam, Selasa (26/3/2025).
Pihak keluarga tidak menargetkan mendapat santunan karena yakin secara ekonomi, para terdakwa tak memiliki kemampuan untuk membayar restitusi atas tindakan korban. Baik restitusi untuk keluarga Ilyas, maupun korban luka Ramli Abu Bakar yang juga turut menjadi korban penembakan oknum TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
“Kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi. Akan tetapi niat kami mengajukan restitusi untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini,” ujar Agam.
Hakim Tolak Tuntutan Oditur Militer
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan Oditur Militer terkait restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada tiga terdakwa oknum TNI AL. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan pihaknya menolak ketiga terdakwa dibebankan membayar restitusi di antaranya karena pertimbangan secara ekonomi dinilai tak mampu.
“Majelis Hakim menerima secara formal permohonan restitusi (bagi keluarga Ilyas dan Ramli), dan selanjutnya Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi,” tutur Arif. Dalam perkara ini Bambang dinyatakan berperan menembak Ilyas Abdurrahman hingga korban meninggal dunia, dan mengakibatkan Ramli Abu Bakar menderita luka. Sementara Akbar Adli berperan menyerahkan senjata api dinas miliknya kepada Bambang, senjata api tersebut yang digunakan melakukan penembakan terhadap kedua korban.
Hanya saja pada tingkat kasasi, putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis seumur hidup penjara bagi kedua terdakwa berubah menjadi 15 tahun penjara. Namun untuk vonis pemecatan dinas TNI, putusan kasasi terhadap Bambang dan Akbar Adli tidak berubah sehingga keduanya tetap divonis pecat dinas sebagai prajurit TNI.
Sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan yang awalnya divonis empat tahun penjara karena menjadi penadah mobil, pada tingkat kasasi divonis tiga tahun penjara dan pemecatan dinas TNI. “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri.
Sri menuturkan berdasarkan putusan pada tingkat kasasi di Pengadilan Militer tersebut restitusi wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak Oditur Militer memberi perintah tambahan waktu 14 hari, dan bila masih tidak dipenuhi maka harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban. Sementara jika harta para terpidana tidak mencukupi maka dikenai pidana kurungan tiga bulan, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan secara proporsional.
“Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” tutur Sri.


