Kebijakan Dana Transfer ke Daerah yang Mengubah Tatanan Anggaran
Pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 menimbulkan berbagai tantangan bagi pemerintah daerah, termasuk di wilayah Jawa Barat. Kepala daerah mengalami kesulitan dalam merealisasikan program pembangunan dan pelayanan publik akibat pengurangan anggaran. Hal ini memicu berbagai upaya efisiensi dan optimisasi sumber pendapatan daerah.
Perubahan Anggaran TKD Tahun 2026
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 telah disahkan oleh DPR pada 23 September 2025. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengalokasikan Rp 693 triliun dana APBN 2026 untuk dana transfer ke daerah (TKD). Angka ini menunjukkan koreksi sebesar 24,8% dibandingkan proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.
Penyebab pemangkasan TKD adalah adanya penyelewengan dalam penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah serta belum optimalnya penggunaan dana daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pemerintah pusat ingin memastikan efektivitas penggunaan anggaran lebih maksimal.
Dampak pada Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung mendapatkan dana transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp 2,6 triliun pada tahun anggaran 2026. Angka ini berkurang Rp 935 miliar ketimbang rencana sebelumnya sebesar Rp 3,6 triliun. TKD untuk Kabupaten Bandung sebesar Rp 2,6 triliun tersebut menyumbang sekitar 35% dari APBD perubahan 2025 sebesar Rp 7,33 triliun.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Asep Setiadi menjelaskan bahwa TKD dari pemerintah pusat ke Kabupaten Bandung berdasarkan surat Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 perihal Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026. Menurut surat tersebut, rancangan alokasi TKD tahun anggaran 2026 akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa TKD untuk Kabupaten Bandung sekitar Rp 2,6 triliun. Angka itu berkurang Rp 935 miliar ketimbang perencanaan yang sebesar Rp 3,6 triliun. Penggunaan TKD, antara lain, untuk belanja pegawai. Selain itu, penggunaan TKD juga untuk alokasi anggaran seperti pendidikan, kesehatan, dan peningkatan infrastruktur daerah.
Optimisme dengan Program Prioritas
Meskipun terjadi pemotongan dana transfer, Bupati Bandung tetap optimistis menghadapi situasi ini. Ia menyebut tiga program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Dadang meyakini, program-program ini memiliki efek berganda atau multiplier effect bagi Kabupaten Bandung, terutama dalam mendongkrak ekonomi masyarakat. Ia menyampaikan gambaran, Koperasi Merah Putih berpotensi menggerakkan ekonomi masyarakat dengan angka perputaran uang hingga Rp 15 triliun.
Pemangkasan Dana Transfer di Kabupaten Bandung Barat
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga mengalami pemangkasan TKD pada 2026 senilai Rp 300 miliar. Pengetatan anggaran hingga upaya memaksimalkan sumber pendapatan lain pun dilakukan Pemkab agar berbagai proyek pembangunan tetap bisa berjalan dan tak terganggu pemangkasan itu.
Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi mengatakan, ada pemangkasan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar Rp 300 miliar. Anggaran yang bersifat setengah urgen diperketat, terutama pada belanja modal dan belanja jasa, sementara belanja pegawai keniscayaan, untuk tunjangan perlu dievaluasi.
Upaya Efisiensi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Wakil Ketua 1 DPRD KBB Dadan Supardan menyatakan bahwa pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah berdampak kepada berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan kesehatan yang dibiayai DAU dan DAK. Untuk menyikapi hal ini, pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan termasuk juga sisa-sisa pembangunan infrastruktur maupun pendidikan, pelayanan kesehatan harus tetap dilanjutkan.
Dadan menambahkan, Pemda sebetulnya telah merencanakan APBD KBB 2026 mencapai sekitar Rp 3,5 triliun. Dengan pemangkasan dana transfer hingga Rp 300 miliar, APBD pun berkurang dan hanya sekira Rp 3,2 triliun. Meski begitu, Dadan menilai kondisi tersebut masih terbilang baik.
Potensi Pendapatan Daerah
Sumber-sumber pendapatan yang ada, ungkap Dadan, masih bisa digali dan dioptimalkan. Yang penting, upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) setelah dana transfer terpangkas tidak dilakukan dengan menaikan beban masyarakat. Potensi pendapatan lain seperti pajak hotel restoran, apakah mereka melaksanakan kewajiban membayar pajak atau belum, serta keberadaan perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing di wilayah KBB, menjadi opsi untuk menggenjot penerimaan.
Kolaborasi dengan Kementerian
Apabila dana transfer itu diganti menjadi program, ia menilai Pemkab harus meningkatkan koordinasi dengan kementerian-kementerian. Tujuannya, agar program-program tersebut bisa berlangsung di wilayah KBB. Misalnya, untuk pengembangan wisata, Pemkab bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata. Demikian pula dengan urusan infrastruktur jalan, koordinasi dibangun Pemkab dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan demikian, berbagai program itu bisa menumbuhkan kegiatan perekonomian masyarakat.
Efisiensi Anggaran di Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung memperketat pengeluaran anggaran sebagai bentuk efisiensi setelah dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat dipotong hingga ratusan miliar rupiah. Meski begitu, efisiensi tersebut dipastikan tak mengganggu layanan kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan, banyak sekali pengurangan dari mulai biaya makan dan minum sampai rapat di hotel. Walaupun ada pengurangan, itu tidak mengurangi kualitas dan kinerja pegawai. Efisiensi anggaran dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat tersier atau yang bukan kegiatan pokok. Contohnya, rapat-rapat di hotel masih ada tapi berkurang, terus konsumsi rapat banyak pengurangan juga.
Kesiapan Kota Cimahi
Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira menyatakan, program prioritas janji kampanye tidak akan terdampak pemangkasan transfer ke daerah sebesar Rp 238 miliar untuk Kota Cimahi di tahun 2026. Sejumlah upaya efisiensi dilakukan agar program yang menyentuh langsung masyarakat tetap berjalan.
Kesimpulan
Pemotongan dana transfer ke daerah tahun 2026 memberikan tantangan besar bagi pemerintah daerah. Namun, dengan berbagai upaya efisiensi dan optimalisasi pendapatan daerah, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan publik dan melanjutkan program pembangunan yang prioritas. Kolaborasi dengan kementerian dan pemanfaatan potensi pendapatan daerah menjadi langkah strategis dalam menghadapi situasi ini.


