Potensi Kenaikan Gaji ASN: Apa yang Perlu Diketahui?
Menjelang akhir tahun 2025, isu kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, kembali menjadi perbincangan. Kabar ini muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam dokumen tersebut, rencana kenaikan gaji ASN tercantum sebagai salah satu dari delapan program percepatan atau quick wins yang menjadi prioritas pemerintah.
Namun, apakah kenaikan gaji ini benar-benar akan segera diterapkan? Berikut penjelasannya:
Penjelasan KemenpanRB
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa meskipun rencana kenaikan gaji tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025, hal tersebut masih berupa pemutakhiran rencana kerja dan belum dapat dipastikan akan direalisasikan tahun ini.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) juga memperkuat pernyataan tersebut. Hingga pertengahan September, belum ada pembahasan rinci mengenai kenaikan gaji ASN bersama Kementerian Keuangan.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB.
KemenpanRB juga mengingatkan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk tetap fokus menjalankan tugas dan mendukung program prioritas nasional.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, ASN, TNI, dan Polri diminta terus mengawal serta mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya tercapai,” tambahnya.
Proyeksi Anggaran dan Dampaknya
Kabar kenaikan gaji ini muncul tidak lama setelah pemerintah menerapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada Januari 2024, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Jika kenaikan serupa kembali diterapkan, pemerintah diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun. Saat ini, anggaran tahunan untuk menggaji sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun.
“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ASN,” ujar Qodari.
Kenaikan Gaji Masuk Program Quick Wins Pemerintah
Rencana kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara, tercantum sebagai salah satu dari delapan program quick wins dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Berikut daftar delapan program quick wins pemerintah dalam RKP 2025:
– Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
– Pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
– Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
– Pembangunan sekolah unggul terintegrasi dan renovasi sekolah di setiap kabupaten.
– Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk penghapusan kemiskinan absolut.
– Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
– Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi bagi milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah.
– Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Gaji ASN Saat Ini Berdasarkan Golongan
Oleh karena belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji bagi ASN, maka besaran gaji yang diterima saat ini masih mengacu pada keputusan sebelumnya, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji ASN dibedakan sesuai profesi dan golongannya. Berikut rinciannya:
A. Gaji PNS 2025
Golongan I
– IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
– IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
– IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
– ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
– IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
– IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
– IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
– IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
– IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
– IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
– IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
– IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
– IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
– IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
– IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
– IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
– IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
B. Gaji PPPK 2025
- Golongan I: Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-7.329.000
Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
C. Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU
Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya. Berikut perinciannya:
– Pangkat Tamtama
– Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
– Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
– Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
– Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
– Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
– Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
- Pangkat Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
-
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
-
Pangkat Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
-
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
-
Pangkat Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
-
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
-
Pangkat Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
D. Gaji Polisi 2025
Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya. Berikut perinciannya:
– Golongan I
– Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
– Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
– Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
– Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
– Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
– Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
- Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
-
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
-
Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
-
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
-
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
-
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
-
Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan. Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.


