Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berlangsung, Belum Ada Tersangka yang Ditetapkan
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berlangsung selama lima bulan, tetapi hingga kini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa penyidikan kasus tudingan ijazah Jokowi palsu masih terus dilakukan. “Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Proses penyidikan kasus ini tetap berjalan meskipun tidak ada pengumuman resmi tentang penangkapan tersangka. Dalam perkembangan terbaru, terdapat sedikitnya 12 orang sebagai terlapor dalam kasus ini. Nama-nama tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Beberapa nama yang tercantum dalam SPDP antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Pemeriksaan Saksi Ahli
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Lukas Luwarso sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Lukas Suwarso merupakan saksi ahli yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang sebelumnya diperiksa sebagai terlapor.
Lukas, yang juga jurnalis senior sekaligus mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengatakan bahwa penerapan status terlapor terhadap Abraham Samad serta sejumlah jurnalis lainnya mencerminkan kembalinya pola otoritarianisme aparat.
Ia menyebut bahwa Abraham Samad yang kini aktif sebagai YouTuber melalui kanal Abraham Speak Up tetap menjalankan fungsi jurnalistik karena melakukan wawancara dan penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Wawancara yang membahas keaslian ijazah Jokowi itu adalah bagian dari produk jurnalistik. Jika jurnalis dilaporkan karena hal seperti itu, maka semua wartawan bisa terancam tidak bisa menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Lukas juga menegaskan bahwa ia akan menjelaskan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai jurnalisme dan non-jurnalisme berdasarkan etika profesi dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ini
Selain Lukas, beberapa terlapor lainnya juga telah diperiksa oleh penyidik. Antara lain Rismon Hasiholan Sianipar, Mikhael Sinaga, dan Nurdian Noviansyah Susilo. Rismon menyatakan bahwa dirinya memiliki dasar untuk membantah kesimpulan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi adalah asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
“Kami akan membuktikan kepada penyidik bahwa kami punya dasar untuk membantah kesimpulan dari Bareskrim,” tutur Rismon.
Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma juga memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia mempersoalkan surat panggilan yang dianggap ganjil karena dua laporan seolah digabung menjadi satu kejadian.
“Sebenarnya surat panggilan itu sendiri kan juga ganjil ya, karena surat panggilan itu kayak 2 gabung jadi 1,” tuturnya.
Menurut dr. Tifa, seharusnya ada aktivis lain yang juga dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama, yakni Rustam Effendi. Namun, Rustam berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal dunia.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo turut hadir dan sempat mendampingi dr. Tifa sebelum pemeriksaan. Roy mengaku sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus lain di lokasi yang sama.
“Saya mensupport sahabat saya, dr. Tifa. Semoga apa yang disarankan oleh Pak Alkatiri tadi bisa dijalankan dengan baik. Yang terpenting, dalam surat itu tertulis tanggal 22 Januari,” kata Roy Suryo.


