Kementerian Agama RI Mengajak Masyarakat untuk Menjaga Kesadaran Pencatatan Nikah
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan menyelenggarakan kegiatan Sakinah Funwalk dan GAS Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) dalam acara Car Free Day (CFD) di Semarang, pada hari Minggu tanggal 28 September. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, Dr KH Cecep Khairul Anwar MAg, memimpin rapat persiapan kegiatan tersebut pada hari Kamis, 11 September. Dalam rapat tersebut, hadir beberapa pejabat seperti Kabag TU Kanwil Kemenag Jateng Dr Wahid Arbani MAg, Kabid Urais M Farhan, Kasubdit Bina Kepenghuluan Dr M Afief Mundir, serta perwakilan organisasi seperti Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI).
Menurut Cecep, kegiatan ini akan dimulai dengan jalan santai yang dipimpin oleh Menteri Agama Nazaruddin Umar, Wakil Menteri Agama, dan Dirjen Bimas Islam. Peserta akan berjalan mengelilingi Lapangan Simpanglima, melewati jalan Pahlawan dan bundaran air mancur, kemudian kembali ke titik awal. Acara ini akan diselenggarakan di halaman Masjid Raya Baiturrahman.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjangkau generasi Z dan anak-anak muda yang sudah siap menikah. GAS Nikah merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Blissfull Mawlid 1447H yang digagas oleh Dirjen Bimas Islam Prof Dr H Abu Rokhmad. Tema kegiatan ini adalah “Membumikan Shalawat Merawat Jagat”.
Cecep mengajak seluruh keluarga besar Kementerian Agama se-Jawa Tengah, para penyuluh, penghulu, dan masyarakat umum untuk mendukung kegiatan ini. Ia juga menekankan pentingnya pencatatan nikah secara resmi agar memiliki kekuatan hukum.
Penurunan Angka Pencatatan Nikah
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah didorong oleh kekhawatiran atas penurunan angka pencatatan nikah dari tahun ke tahun. Contohnya, di Jawa Tengah, data dari Disdukcapil menunjukkan bahwa jumlah usia nikah mencapai lebih dari 5 juta orang, namun hingga Juni 2025 hanya sekitar 107.000 pasangan yang melakukan pencatatan nikah.
Angka ini menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Data tahun 2020 menunjukkan jumlah perkawinan sebesar 1.780.346, lalu turun menjadi 1.743.450 pada tahun 2021, 1.719.592 pada tahun 2022, 1.577.493 pada tahun 2023, dan 1.478.424 pada tahun 2024. Cecep mengatakan tren penurunan ini harus segera diatasi.
Ia mengimbau kepada warga yang masuk usia nikah antara 20-30 tahun untuk segera menikah dan melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, ia juga mengajak pasangan yang sudah menikah tetapi belum mencatatkan pernikahannya untuk segera melakukannya.
Persepsi Negatif tentang Pernikahan
Fenomena generasi muda yang memandang pernikahan sebagai hal yang menakutkan semakin marak. Ungkapan “marriage is scary” sering muncul di media sosial dan percakapan sehari-hari. Kementerian Agama menilai bahwa pandangan ini perlu diluruskan agar tidak menghambat lahirnya keluarga yang tangguh demi tercapainya Indonesia Emas 2045.
Cecep menjelaskan bahwa pernikahan bukanlah sesuatu yang menakutkan jika dipersiapkan dengan baik. Ia menekankan perlunya edukasi agar generasi muda memahami pernikahan secara benar.
Program Bimbingan Perkawinan
Untuk membantu generasi muda mempersiapkan diri, Kementerian Agama terus memperkuat program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin). Program ini memberikan pengetahuan dan keterampilan hidup sebelum memasuki rumah tangga, termasuk komunikasi, pengelolaan keuangan keluarga, dan manajemen konflik.
Dengan persiapan yang baik, pernikahan dapat menjadi perjalanan yang menyenangkan, bukan menakutkan. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memberikan pendidikan dan dukungan kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar mereka dapat membangun keluarga yang harmonis dan bermakna.