Yusinta Pamer Lamborghini, Ternyata Bukan Miliknya

Posted on

Perkembangan Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Kementerian Pertahanan

Mitra Jakarta
– Sakti Manurung dari Master Trust Lawfirm mengingatkan, bahwa memalsukan nomor kendaraan bermotor atau menggunakan plat nomor yang tidak seharusnya dapat dikategorikan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (263KUHP) dan tentang Hoax (Pasal 45A ayat 3) yang keduanya memiliki ancaman pidana 6 tahun, maupun lainnya terkait LLAJ.

Hal ini dikatakannya setelah beredarnya foto Yusinta Nenobahan Syarief dalam akun media sosial Facebook, sedang menyiram rumput dan memamerkan rumah serta mobil mewah, yang salah satunya berwarna hijau diduga bermerek Lamborghini berplat nomor B 1 YNS. Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan proyek fiktif pengadaan sistem data alutsista (IT) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Yusinta Nenobahan Syarief kembali menjadi sorotan dan ramai di perbincangkan publik.

Setelah sebelumnya menjual nama sejumlah pejabat tinggi hingga menteri pertahanan Sjafri Sjamsuddin, kali ini di akun sosial media Facebook, foto Yusinta yang sedang menyiram rumput dengan memamerkan rumah dan mobil mewah salah satunya Lamborghini kembali beredar. Dalam foto yang dibagikan oleh Viktor Lerik tertulis caption “Ini Ibu Orang Timor Inisial YNS, Zu Kaya Raya begini Ma masih Ada sifat Rendah Hati, Bahkan Gunakan Dia Pu Kekayaan Untuk Dia puh kampung Halaman. Son Sama ke Ketong pu orang Timor yang mulut besar, baru jadi Tim sukses di Orang Laen sa su Sombong. Orang ksh makan ame 1 juta 2 juta ko perut buncit sedikit su Rasa diri Dia kase Naek, co ko pernah bantu orang susah beras 5 Kg Be Pot san Lu. ini Lu modal Luman sa ni – #YNSTerbaik @sorotan,” tulis akun tersebut.

Foto tersebut juga menuai beragam komentar baik positif dan negatif. Namun banyak yang menduga sejumlah komentar positif yang beredar merupakan dari buzzer milik yang bersangkutan untuk menaikan citra positif di media sosial.

Sebagai kuasa hukum korban, Sakti Manurung juga menyarankan agar Yusinta bergaya menyesuaikan isi dompet dan tidak terlalu bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Hal itu dikatakan Sakti Manurung setelah mendapat informasi, bahwa mobil Lamborghini dengan plat nomor B 1 YNS yang terdapat dalam foto Yusinta sedang menyiram rumput di halaman rumah mewah bukan miliknya.

Mobil tersebut terdaftar nama PT Wibawa xxxx dah merupakan mobil tipe kendaraan listrik dengan merek Denza. “Kalau mau seakan Flexing saran saya sih baiknya menyesuaikan isi dompet saja supaya tidak terlalu bertentangan dengan batin. Tapi kalaupun benar asetnya banyak, ya artinya memiliki kemampuan dong untuk mengembalikan yang bukan haknya, misal kembalikan kerugian klien kami atau setidaknya realisasikan surat pernyataan yang sudah anda tandatangani,” kata Sakti Manurung, Senin (20/10/2025).

“Kami sudah melakukan pengecekan, dan dari hasil pengecekan tersebut didapati ada ketidaksesuaian antara aset yang difoto Terlapor dengan data obyek sebenarnya. Dan Kepada yang terhormat Bapak Kakorlantas, hal ini bisa jadi bahan untuk pengembangan penyelidikan, supaya yang bersangkutan bisa taat aturan dan tertib berlalu lintas,” sambungnya.

Sakti Manurung juga menduga bahwa mobil hasil pinjaman milik orang lain tersebut hanya untuk foto-foto guna memperdaya masyarakat Indonesia terutama masyarakat NTT demi mengambil keuntungan sebagai calon wakil rakyat dari Indonesia Timur. “Bagaimana mungkin bisa menjadi wakil rakyat yang tulus mengabdi melayani masyarakat dan taat hukum, kalau hal kecil seperti ini saja sudah menyimpang, Kalau saya sih ragu,” ungkap Sakti Manurung.

“Saya juga menduga, mungkin Terlapor ini hanya ingin memframing dirinya supaya seolah-olah ‘WAH’ karena ada maksud tujuan tertentu. Tapi seandainya pun dugaan ini ternyata benar, ya semoga saja untuk hal yang positif,” ujarnya.

Sementara itu, Farlin Marta yang juga kuasa hukum korban meminta kepada Yusinta Nenobahan Syarief agar tidak terlalu banyak gaya dan segera mengembalikan hak orang lain. “Intinya kembalikan uang klien kami nggak usah banyak gaya, kalau udah bisa beli mobil mewah seperti ini nggak perlu bikin proyek fiktif,” tegas Farlin Marta.

Farlin juga menegaskan bahwa jika memang semua aset tersebut milik Yusinta, seharusnya yang bersangkutan bisa dan mudah mengembalikan uang klien kami. Nyatanya hingga saat ini hanya omong kosong belaka saja, padahal ia juga sudah menandatangani surat pernyataan pengembalian uang kepada korban. “Intinya masyarakat Indonesia jangan tertipu dan bagi teman-teman yang ditawarkan proyek apapun dengan menjual nama menteri, jangan sampai menjadi korban. Kami sebenarnya gampang sih mengidentifikasi bahwa itu mobil dia atau bukan dari rumah yang dia tinggali selalu bikin story setiap hari keadaan dapurnya tidak sesuai dengan harga mobilnya, dari itu saja udah ketahuan,” jelas Farlin.

“Itu juga dalam foto yang disiram-siram rumput rumah siapa dan itu juga Rolls-Royce yang diduduki dia dan suaminya itu mobil siapa,” sambungnya. Farlin Marta juga mengingatkan masyarakat Indonesia terutama kepada seluruh masyarakat NTT agar tidak salah memilih dan mendukung calon wakil rakyat yang akan mewakili daerahnya di kursi parlemen.

Sebab, calon wakil rakyat yang baik harus menggunakan uangnya untuk rakyat, bukan uang dari hasil menipu orang lain dan dibagikan kepada rakyat demi mengangkat citra positif. “Wakil rakyat yang kita butuhkan adalah wakil rakyat yang rendah hati yang tidak perlu pamer punya ini itu. Tapi orang sudah tahu kita punya apa seperti justru yang seperti ini kita harus hati-hati. Bahkan, menjual proyek fiktif setelah uangnya di gelontorkan langsung slow respon, dan tidak ada itu figur menteri Sjafri Samsudin semua itu hanya dijual untuk menjerat kliennya,” ungkapnya.

“Dan sekarang pakai trik pinjam mobil orang foto-foto masuk kerumah orang siram-siram rumput jadi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTT harus lebih cerdas lagi dalam memilih wakil rakyat,” pungkas Farlin.

Sebelumnya tim Master Trust Lawfirm sudah melaporkan Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief yang juga merupakan sosok kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7004/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 1 Oktober 2025. Terlapor diduga menerima dana kurang lebih sekitar Rp7 miliar dari korban dengan iming-iming akan mendapatkan proyek alat utama sistem senjata (alutsista) di Kementerian Pertahanan.

Namun proyek tak pernah terealisasi, sementara uang korban yang sudah diterima tidak dikembalikan sepenuhnya. Ironisnya, meski Yusinta sempat membuat surat pernyataan pengembalian tapi faktanya hingga kini tidak ada direalisasikan. Selain itu, Master Trust Law Firm juga sudah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah muncul bukti-bukti percakapan yang menunjukkan nama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut dicatut dalam rangkaian tipu muslihat untuk menjerat kliennya hingga rugi miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan Yusinta Nenobahan Syarief tidak menanggapi konfirmasi dari sejumlah awak media yang menghubungi melalui pesan singkat terkait dengan kasus penipuan proyek fiktif di Kementerian Pertahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *