Pemeriksaan Terkait Dugaan Persekusi yang Dilaporkan Yai Mim
Imam Muslimin atau dikenal dengan sebutan Yai Mim menyelesaikan pemeriksaan pertama di Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (20/10/2025). Ia diperiksa terkait laporan dugaan persekusi yang dilaporkannya pada awal Oktober 2025. Menurut kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, pemeriksaan berjalan lancar dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, serta identitas pelaku persekusi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan mengenai bukti video yang viral di media sosial.
Yai Mim mengaku mengalami tiga kali persekusi. Kejadian pertama terjadi pada 7 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kejadian kedua pada 7 September 2025 sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIB, dan kejadian ketiga pada 22 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, yang dilaporkan ke polisi adalah kejadian kedua. Saat itu, sejumlah orang masuk ke dalam rumah Yai Mim, beberapa di antaranya mengangkat rak sepatu dan saling merekam kejadian tersebut.
Menurut anggota tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, ada sebanyak 17 orang yang dilaporkan terkait dugaan persekusi. Termasuk di antaranya Sahara dan suaminya, serta Ketua RT dan Ketua RW setempat. Dalam kejadian tersebut, seseorang mengenakan baju merah menyiramkan cairan panas ke wajah Yai Mim. Cairan tersebut disebut berbahaya karena menyebabkan luka bakar pada kulit.
Selain itu, ada juga yang menanduk bagian paha dan belakang kepala Yai Mim. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan melakukan visum untuk mendukung laporan hukum. Visum ini bertujuan untuk membuktikan adanya unsur Pasal 170 KUHP.
Selain kerusakan fisik, kejadian persekusi juga menyebabkan kerusakan barang di rumah Yai Mim. Kerusakan tersebut mencakup delapan pot bunga, bagian pagar, dan sepatu merek LV yang hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Untuk memperkuat laporan, pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan beberapa video yang merekam kejadian tersebut. Video-video tersebut terdiri dari versi mereka sendiri dan video yang diunduh dari media sosial. Totalnya, ada belasan video yang diserahkan.
Laporan Tambahan Terkait Dugaan Persekusi dan Penistaan Agama
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025). Dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persekusi dan penistaan agama. Sejumlah orang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut, termasuk Sahara dan suaminya, serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Laporan dugaan persekusi dianggap memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Sementara itu, laporan dugaan penistaan agama memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Pemeriksaan Sahara atas Laporan Dugaan Pelecehan Seksual
Sahara menuntaskan pemeriksaan di Polresta Malang Kota atas laporan dugaan pelecehan seksual dan pornografi oleh Imam Muslimin alias Yai Mim, Jumat (17/10/2025). Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sahara diperiksa selama lima jam mulai dari pukul 09.35 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ia diperiksa sebagai pelapor terhadap laporan dugaan pelecehan seksual dan pornografi.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menyatakan bahwa kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Kurang lebih ada sekitar 40 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, berkaitan dengan laporan pelecehan dan pornografi.
Dalam pemeriksaan itu, Sahara juga membawa dan menyertakan alat bukti berupa video yang disimpan dalam flashdisk. Alat bukti tersebut telah diserahkan ke penyidik untuk memperkuat laporan pelecehan dan pornografi tersebut. Video tersebut terdiri dari satu video berkaitan dengan pelecehan seksual dan satu video berkaitan dengan pornografi.
LBH Ansor Kota Malang Mundur dari Kasus
LBH Ansor Kota Malang tidak lagi mengawal kasus hukum antara Sahara dengan Imam Muslimin atau Yai Mim, khususnya terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual. Sehingga, laporan tersebut ditangani secara penuh oleh pengacara Sahara yaitu Moh Zakki secara pribadi lewat firma hukum.
Moh Zakki menyampaikan bahwa ada banyak pertimbangan tidak lagi menggunakan nama lembaga LBH Ansor Kota Malang. Pertimbangan tersebut diambil berdasarkan masukan dari para orang tua dan pertimbangan lainnya.
“Untuk pelaporan dugaan pelecehan, sudah tidak pakai nama LBH Ansor. Ada banyak pertimbangan, termasuk masukan dari para orang tua dan lain sebagainya,” ujar Zakki.
Namun untuk laporan pencemaran nama baik dengan pihak pelapor Sahara dan terlapor Yai Mim, masih atas nama LBH Ansor. Tetapi ke depannya bagaimana, apakah tetap memakai nama lembaga atau memakai nama pribadi, Zakki enggan berkomentar.
Di sisi lain, ia berharap kepada masyarakat untuk melihat kasus tersebut secara obyektif serta tidak merambah kemana-mana termasuk membawa isu SARA. Dikarenakan, persoalan itu merupakan masalah antar tetangga.
“Apabila ada yang mengaitkan kasus ini dengan membawa masalah SARA, saya pikir itu terlalu berlebihan. Ini tidak ada hubungannya dengan persoalan ras dan sebagainya, melainkan murni persoalan konflik biasa,” tandasnya.


