Sumatra Barat, sebuah provinsi yang dikenal dengan kekayaan budaya dan alamnya. Mayoritas penduduknya adalah suku Minangkabau yang memiliki tradisi dan kearifan lokal yang kaya akan makna. Masakan khas seperti Rendang menjadi salah satu daya tarik utama daerah ini. Selain itu, keindahan alam dan keelokan budayanya juga membuat Sumatra Barat menjadi destinasi yang diminati oleh banyak orang.
Salah satu warisan budaya yang masih bertahan hingga saat ini adalah konsep Tungku Tigo Sajarangan. Konsep ini merupakan sistem kepemimpinan masyarakat di tingkat nagari (desa) yang berakar dari kearifan lokal suku Minangkabau. Tahun 2017 lalu, saya sempat berkunjung ke Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Salah satu tempat terkenal di sana adalah Mandeh, yang sering disebut sebagai Raja Ampat-nya Sumatra Barat. Namun, kunjungan saya bukan untuk berwisata, melainkan karena tugas penelitian yang berkaitan dengan sistem kepemimpinan masyarakat setempat.
Dari berbagai wawancara dan diskusi dengan tokoh adat, tokoh agama, kepala kampung, dan wali nagari, saya mendapatkan informasi menarik tentang bagaimana kepemimpinan masyarakat Minang di tingkat nagari masih bertahan hingga sekarang.
Nagari sebagai wilayah bermukim
Nagari merujuk pada desa, namun memiliki makna yang lebih luas. Nagari adalah wilayah tempat tinggal sekelompok masyarakat yang terikat pada hukum adat setempat dan memiliki sistem pemerintahan sendiri. Nama “nagari” mulai digunakan setelah otonomi daerah diberlakukan. Sebuah nagari bisa terbentuk secara alami akibat pertambahan jumlah penduduk.
Dalam pepatah Minangkabau, proses terbentuknya nagari diungkapkan melalui kalimat: “Taratak mulo dibuek / Sudah taratak menjadi dusun / Sudah dusun menjadi koto / Baru bakampuang banagari.” Artinya, awalnya ada “taratak” (tempat tinggal sederhana), kemudian menjadi dusun, lalu kota, dan akhirnya nagari. Dari sini dapat dipahami bahwa nagari lahir dari dinamika penduduk, seperti perpindahan dan pergerakan orang ke suatu tempat.
Nagari sebagai unit pemerintahan terkecil
Ketika jumlah penduduk meningkat, kehidupan masyarakat harus diorganisasi agar tetap tentram dan harmonis. Oleh karena itu, dibentuklah nagari yang mencakup kesatuan berbagai taratak. Di dalam nagari terdapat dusun (kampung). Dalam pemerintahan modern, penyelenggaraan urusan nagari dilakukan oleh tiga pihak, yaitu Pemerintah Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus), dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Fungsi pemerintahan nagari sebagai eksekutif, dengan Wali Nagari dan perangkatnya termasuk kepala kampung. Fungsi legislatif ada di tangan Bamus yang terdiri dari unsur pimpinan Tungku Tigo Sajarangan, pemuda, dan Bundo Kanduang. Fungsi yudikatif dipegang KAN dengan unsur hanya dari Tungku Tigo Sarangan saja.
Tungku Tigo Sajarangan, sistem kepemimpinan tradisional
Sistem kepemimpinan yang dikenal dengan sebutan “Limbago Tungku Tigo Sajarangan” atau “Tiga Tungku Berseberangan” adalah warisan nenek moyang Suku Minang. Ketiga unsur ini adalah Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai. Mereka memimpin dan memerintah masyarakat Nagari, dengan peran yang saling melengkapi.
Ninik Mamak Sebagai Kepala Kaum
Ninik Mamak adalah kepala kaum atau kepala suku yang dianggap sebagai penghulu adat. Jabatan ini diturunkan secara turun-menurun melalui garis keturunan ibu. Ninik Mamak bertugas menjaga dan mengatur adat istiadat serta memastikan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah.
Alim Ulama, sang spiritual
Alim Ulama bertugas sebagai pembina iman dan akhlak masyarakat. Mereka dianggap sebagai “suluah” (obor penerang kehidupan). Alim Ulama memiliki peran penting dalam menenangkan situasi kisruh di nagari.
Cadiak Pandai, pewaris ilmu
Cadiak Pandai adalah ninik mamak yang menguasai ilmu adat maupun pengetahuan umum. Mereka dikenal sebagai orang yang mampu menggunakan akal untuk mengatasi berbagai masalah.
Tergerus Arus Zaman
Meskipun Tungku Tigo Sajarangan masih diwadahi dalam struktur pemerintahan modern, perannya semakin berkurang. Saat ini, Wali Nagari dan Camat memiliki legitimasi yang lebih kuat. Peran Tungku Tigo Sajarangan kini lebih bersifat seremonial, seperti dalam acara pernikahan atau keagamaan. Penyelesaian sengketa pun cenderung dilakukan melalui jalur pengadilan formal karena dianggap lebih pasti dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Sejarah perubahan ini terkait dengan pemberlakuan terminologi “desa” di seluruh Nusantara pada masa Orde Baru. Sebutan Angku Pulo, yang dulunya merujuk pada pemimpin pemerintahan nagari, kini mulai hilang. Hal ini menunjukkan betapa perlahan sistem kepemimpinan tradisional mulai tergeser oleh sistem pemerintahan modern.


