Tiga Profesor Diduga Terlibat Plagiarisme Diperiksa Tim Itjen Kemdiktisaintek

Posted on

Penyelidikan Etika Akademik yang Melibatkan Tiga Guru Besar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi akan segera memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penggunaan karya ilmiah hasil plagiat dalam proses kenaikan pangkat tiga Profesor. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran etika dalam penggunaan angka kredit (KUM) yang digunakan oleh para profesor tersebut.

Dalam lingkungan kampus, keadaan mulai menunjukkan ketidaknyamanan akibat pola kepemimpinan yang dianggap tidak adil dan penuh intrik. Ada laporan bahwa pemimpin kampus sering kali mengeluh tentang perlakuan yang dianggap tidak adil, meskipun sebenarnya mereka adalah pelaku utama dari tindakan yang tidak manusiawi terhadap warga kampus.

Petinggi kampus kini menjadi perhatian khusus dari pihak Kemendiktisaintek setelah diketahui banyaknya perbuatan yang bertentangan dengan prinsip hak-hak dan nilai kemanusiaan. Hal ini mencakup Dosen, pegawai hingga mahasiswa. Bahkan, petinggi kampus kini terseret dalam kasus dugaan plagiarisme yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah.

Profesor yang Diduga Terlibat Plagiarisme

Tiga guru besar yang diduga melakukan tindakan plagiarisme masing-masing adalah:

  • Prof. Dr. Ir. Am, ST.MT.
  • Prof. Dr. SRC, M.Si
  • Prof. Dr. Ir. MAP., MP.

Mereka berasal dari tiga fakultas berbeda. Ada dugaan bahwa ketiganya menggunakan karya ilmiah yang diduga hasil plagiasi sebagai angka kredit untuk kenaikan jabatan ke profesor.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa ketiga profesor tersebut dikukuhkan sebagai profesor pada tahun 2018, 2022, dan 2023. Dari tanggal pengukuhan tersebut, kemungkinan besar artikel yang diduga hasil plagiasi digunakan sebagai angka kredit.

Kasus Prof. Dr. Ir. Am., ST. MT.

Artikel pertama dalam bahasa Indonesia diterbitkan di ASIAN Journal of Environment, History, and Heritage pada September 2017 di Malaysia. Artikel yang sama kemudian diterbitkan kembali dalam bahasa Inggris di ITU Journal of Faculty of Architecture pada November 2017 di Turki. Hal ini menunjukkan adanya publikasi ganda atau autoplagiarisme.

Kasus Prof. Dr. SRC., M.Si

Tesis bimbingan yang dijadikan artikel ilmiah. Dalam artikel yang diterbitkan di Jurnal An Interdisciplinary Journal of Human Theory and Praxis, Prof. SRC menjadikan dirinya sebagai penulis pertama, sementara pemilik tesis (Mohammad Rifgal) dijadikan sebagai penulis anggota. Artikel ini terbit pada Desember 2021, dan Prof. SRC dikukuhkan sebagai profesor pada 18 Agustus 2022.

Kasus Prof. Dr. Ir. MAP., MP.

Tesis mahasiswa yang dijadikan artikel, mirip dengan pola Prof. SRC. Namun, Prof. MAP menghilangkan nama pemilik tesis (Dwi Kurniawati) dalam artikel yang diterbitkan di Jurnal Applied Ecology and Environmental Resource Tahun 2022 pada bulan Juni.

Judul Tesis Mahasiswa: “Pemberian Zat Pengatur Tumbuh Alami untuk Meningkatkan Pertumbuhan dan Hasil Bawang Merah (Allium ascalonicum L.) varietas Lembah Palu.” Adapun dosen pembimbing Tesis adalah Dr. Ir. Bahrudin, MP., (Pembimbing Utama) dan Prof. Dr. Ir. MAP (Pembimbing Anggota) dari Mahasiswa Dwi Kurniawati.

Mahasiswa Dwi Kurniawati telah mempublikasi tesisnya dengan judul artikel: “Pemberian Zat Pengatur Tumbuh Alami Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Dan Hasil Bawang Merah (Allium ascalonicum L.) Varietas Lembah Palu” di Jurnal Mitra Sains yang dikelola oleh Pascasarjana, pada 31 Maret 2021, dengan penulis pertama dan utama adalah Dwi Kurniawati, sedangkan Dr Ir Bahrudin & Prof. Dr. Ir. MAP., MP., masing-masing selaku penulis anggota.

Mirisnya, Prof. Dr. Ir. MAP kembali mempublikasi Tesis Dwi Kurniawati yang sesungguhnya telah diterbitkan oleh mahasiswa, dengan cara menerjemahkan ke dalam Bahasa Inggris. Judul artikel ilmiah yang dipoles: “The Effect of Coconut Water and Moringa Leaf Extract on Growth and Yield of Shallot” yang terbit di Applied Ecology and Environmental Research.

Penulis pertama dan utama dalam artikel ini adalah Prof. Dr. Ir. MAP, sementara yang dimasukkan sebagai penulis anggota adalah Prof. Dr. Ir Pa., MP., dosen Universitas lain. Hal ini menciptakan kesan bahwa artikel tersebut adalah hasil penelitian Prof. Dr. Ir. MAP., MP dan Prof Dr. Ir. Pa., MP.

Pembimbing utama dari tesis mahasiswa tersebut adalah Dr. Ir Bahrudin, MP dan Pemilik Tesis Dwi Kurniawati. Keduanya tidak tercantum namanya dalam artikel ilmiah tersebut. Bahkan yang menjadi co-author justru Prof Dr. Ir. Pa yang sama sekali bukan pembimbing, dan bukan juga dosen Pascasarjana melainkan Dosen di Universitas lain.

Harapan untuk Proses Pemeriksaan

Atas hebohnya informasi di internal kampus, beberapa orang dekat Prof Dr. Ir. Am., ST.MT., berdoa agar dalam pemeriksaan kali ini, Prof. Dr. Ir. Am dinyatakan tidak terbukti sehingga tidak menjadi sandungan dalam Pilrek pada akhir 2026 mendatang. Jika terbukti, kata sejumlah pihak, maka tipis peluang Irjen Kemdiktisaintek untuk memberikan hasil screening bebas pelanggaran etik. “Doa terbaik bagi Prof. Dr. Ir. Am., ST.,MT., agar tetap bisa maju tahun depan, perihal terpilih atau tidak, itu persoalan lain. Demikian pula Prof. Dr. SRC., M.Si., dan Prof. Dr. Ir. MAP., MP., semoga bisa selamat dalam kasus ini,” katanya penuh harap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *