Langkah Pemerintah Menuju Swasembada Energi
Pemerintah Indonesia terus berupaya mewujudkan swasembada energi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Salah satu inisiatif yang sedang dijalankan adalah penerapan campuran etanol dalam bensin dengan kadar 10% (E10). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana ini, yang bertujuan untuk mengurangi impor BBM.
Namun, Bahlil menegaskan bahwa implementasi E10 tidak akan diterapkan tahun depan. Ia menjelaskan bahwa perlu persiapan dari segi bahan baku dan pengolahan sebelum penerapan dilakukan.
Tantangan Teknis dalam Penerapan E10
Pakar Otomotif dan Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menyebutkan beberapa tantangan teknis yang harus diatasi sebelum penerapan E10. Etanol bersifat higroskopis dan korosif terhadap material logam dan karet tertentu, sehingga Pertamina perlu memastikan kesesuaian tangki penyimpanan di depot dan SPBU.
Selain itu, Pertamina perlu berkoordinasi dengan agen pemegang merek (APM) terkait mitigasi risiko kerusakan mesin dan sengketa garansi. Yannes menyarankan agar labelisasi di SPBU jelas dan informatif, serta APM mulai mempublikasikan daftar kendaraan resmi yang kompatibel dengan E10.

Ilustrasi SPBU Pertamina / JIBI
Selain itu, APM perlu menyediakan hotline teknis untuk bengkel resmi dan melakukan pelatihan teknisi bengkel tentang perawatan mesin dengan bensin E10. Namun, mobil-mobil ICE produksi 2010 ke atas yang dirakit di Indonesia umumnya sudah siap mengonsumsi bensin E10.
Yannes juga menekankan pentingnya kampanye nasional terkait manfaat dan batasan E10, agar tidak berkembang berita yang simpang siur. Selain itu, roadmap E10 perlu selaras dengan roadmap kendaraan listrik (EV) nasional, bukan sebagai alasan menunda investasi EV, tapi sebagai pelengkap strategi dekarbonisasi multi-jalur.
Penolakan SPBU Swasta
Sejumlah SPBU swasta seperti BP dan Vivo sempat menolak membeli base fuel dari Pertamina Patra Niaga lantaran mengandung etanol 3,5%. Rencana pembelian tersebut tak lepas dari stok BBM yang habis sejak akhir Agustus 2025.
Etanol sendiri merupakan senyawa alkohol yang dibuat dari hasil fermentasi bahan nabati seperti tebu, jagung, singkong, atau molases. Ketika dicampurkan ke dalam bensin, etanol berfungsi sebagai oksigenat, yaitu zat yang membantu proses pembakaran menjadi lebih sempurna.
Ahli Bahan Bakar dan Pembakaran ITB Tri Yuswidjajanto Zaenuri menilai penolakan SPBU swasta untuk membeli base fuel milik PT Pertamina (Persero) lantaran kandungan etanol 3,5% tidak memiliki dasar teknis yang kuat. Ia menjelaskan bahwa pencampuran etanol dalam bensin merupakan praktik umum yang telah lama diterapkan di berbagai negara.

Ilustrasi ladang tebu di Brasil / JIBI
Etanol memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan komponen fosil murni. Zat tersebut memiliki angka oktan tinggi, berkisar antara RON 110–120, serta mampu menurunkan emisi karbon karena berasal dari sumber nabati.
Ancaman Deforestasi
Pengembangan E10 juga diiringi dengan ancaman deforestasi. Etanol dibuat dari hasil fermentasi bahan nabati seperti tebu, jagung, singkong, atau molases. Alhasil, pengembangan E10 otomatis akan pararel dengan pembukaan lahan bagi tanaman bahan baku etanol.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pengembangan bioetanol berbasis tebu di Merauke, Papua Selatan, menjadi bagian dari target besar pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi nasional.
WALHI telah mengkritisi rencana tersebut. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh WALHI, seluas 265.208 hektare merupakan hutan alam, yang jika diubah peruntukan menjadi konsesi kebun tebu akan melepaskan emisi kurang lebih sebesar 140 juta hingga 299 juta ton CO2.
Selain itu, pelepasan hutan ini juga akan memperparah konflik agraria di Papua Selatan. Proyek PSN dan pelepasan kawasan hutan tidak didasarkan pada persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut.
Penghancuran hutan ini sama artinya dengan penghancuran identitas masyarakat adat Papua, ini sebuah kekerasan terbuka yang dilakukan oleh negara. Selain itu, semua hal diputuskan melalui meja hijau di Jakarta. UU Otonomi Khusus Papua yang diterbitkan oleh Presiden RI bisa dimentahkan oleh SK Menteri.


