Syarat-syarat Unik yang Harus Dipenuhi Calon Presiden di Berbagai Negara
Di berbagai negara, syarat untuk menjadi seorang presiden tidak hanya terkait dengan usia dan pengalaman jabatan, tetapi juga mencakup aspek lain seperti latar belakang pendidikan, agama, atau bahkan status keanggotaan partai politik. Berikut adalah beberapa contoh syarat unik yang diterapkan oleh negara-negara tertentu:
Singapura: Tidak Boleh Anggota Partai Politik
Singapura memiliki aturan khusus bagi calon presiden. Salah satu syarat utamanya adalah bahwa calon harus bersifat non-partisan, artinya ia tidak boleh menjadi anggota partai politik pada saat pencalonan. Jika pernah menjadi anggota partai sebelumnya, maka calon harus mengundurkan diri dari partai tersebut.
Selain itu, calon presiden di Singapura harus berusia minimal 45 tahun dan telah tinggal di Singapura selama setidaknya 10 tahun sebelum hari pemilihan. Selain itu, mereka harus mampu meyakinkan Komite Pemilihan Presiden (PEC) bahwa mereka memiliki integritas, karakter, dan reputasi yang baik.
Syarat pengalaman kerja juga sangat ketat. Seorang calon presiden harus memenuhi salah satu dari dua jenis pengalaman, yakni bekerja dalam sektor publik atau swasta dalam 20 tahun terakhir. Untuk sektor publik, calon harus sudah pernah menjabat selama tiga tahun atau lebih sebagai menteri, Ketua Mahkamah Agung, atau jabatan serupa. Sementara untuk sektor swasta, calon harus pernah menjadi direktur utama selama tiga tahun atau lebih di sebuah perusahaan dengan ekuitas pemegang saham minimal 500 juta dollar AS.
Filipina: Mampu Membaca dan Menulis
Filipina tidak menyebutkan jenjang pendidikan minimal secara eksplisit, tetapi mensyaratkan bahwa seseorang harus mampu membaca dan menulis. Selain itu, calon presiden harus warga negara sejak lahir (natural-born citizen), berusia minimal 40 tahun, dan memiliki domisili minimal 10 tahun di Filipina.
Beberapa waktu terakhir, ada proposal amendemen Konstitusi 1987 yang ingin mengurangi usia minimum menjadi 35 tahun. Alasannya adalah karena Filipina mengalami pergeseran demografi, di mana sebagian besar penduduknya berusia di bawah 30 tahun. Para pemuda Filipina dinilai memiliki kemampuan memimpin yang cukup baik.
Mesir: Harus Murni Berdarah Mesir
Calon presiden Mesir harus berkewarganegaraan Mesir dengan orang tua yang juga berkewarganegaraan Mesir. Pasangan hidup sang presiden pun tidak boleh memiliki kewarganegaraan lain. Selain itu, calon harus berusia minimal 40 tahun, telah menjalankan tugas militer atau dibebastugaskan secara hukum, serta didukung oleh 20 anggota DPR atau 25.000 warga negara yang memiliki hak pilih.
Selain itu, calon presiden Mesir harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi, seperti lulusan universitas atau perguruan tinggi. Hal ini terlihat dari sejarah para presiden Mesir, yang umumnya lulusan akademi militer atau universitas ternama.
Pakistan: Harus Beragama Islam
Pakistan mensyaratkan bahwa calon presiden harus beragama Islam. Hal ini sesuai dengan konstitusi yang menyatakan bahwa Pakistan adalah negara Islam. Selain itu, calon presiden harus berusia minimal 45 tahun dan memenuhi syarat untuk dipilih sebagai anggota Majelis Nasional.
Perancis: Usia Minimum Hanya 18 Tahun
Perancis memiliki syarat usia yang relatif rendah, yaitu minimal 18 tahun. Namun, dalam praktiknya, tidak pernah ada presiden yang berusia 18 tahun saat dilantik. Syarat lainnya adalah mengumpulkan 500 tanda tangan dari pejabat terpilih di 30 departemen berbeda. Presiden terpilih bisa menjabat selama lima tahun, yang merupakan hasil dari reformasi konstitusi tahun 2000.
Presiden saat ini, Emmanuel Macron, dilantik pada usia 39 tahun. Ia menjadi presiden termuda dalam sejarah Perancis sejak Republik pertama didirikan pada 1792.


