Sosok dan Motif Bripda Oschar Penganiaya Ojek Disabilitas di 3 Tempat, Kini Terancam Di-PTDH

Posted on

Sosok Bripda Oschar Poldemus Aintiran Menjadi Sorotan Publik

Sosok Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) menjadi sorotan publik setelah melakukan penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35), seorang penyandang disabilitas hingga tewas. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan keluarga korban.

Paulus Pende dikenal sebagai tukang ojek disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Sementara itu, Bripda Oschar adalah anggota Polres Ende. Kini, pelaku dibawa ke Mapolda NTT di Kupang untuk menjalani sidang kode etik Polri. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, kepada wartawan usai proses autopsi.

Pelaku Dikenakan Berbagai Pasal Hukum

Atas perbuatannya, Bripda Oschar dikenakan pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri (Propam).

Ancaman hukuman kode etik meliputi mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun, penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penjelasan Kapolres Ende

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa Bripda Oschar sebelumnya telah melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi serta masih dalam tahap pengawasan. “Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya dan soal ini tindakan yang dilakukan oleh pelaku itu beda, namun apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal seusai dengan Perpol dari hukuman ringan sampai PTDH,” jelas AKBP Joni Mahardika.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis tersebut bermula pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, saat korban dan pelaku sama-sama hadir pada acara baptis di rumah Tarsisius Tura alias Ius alias Roland di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur. Konferensi pers terkait kasus tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.

“Pesta miras bersama (jenis moke) pada acara syukuran permandian di rumah saksi Tarsius Tura alias Ius. Pelaku memukul korban dikarenakan pelaku kesal dengan korban yang dimana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan ‘panggil bapak kau, duduk ngomong disini’ dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku,” terang Kapolres Joni Mahardika.

Bripda Oschar melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah. Pada saat korban sudah terjatuh di tanah, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban.

Keluarga Korban Minta Pelaku Dipecat

Sementara itu, paman kandung korban, Antonius Kapo, berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. “Harapan dari keluarga supaya kasus ini diusut tuntas, pelaku diproses seadil-adilnya, kalau bisa dipecat, pelaku-pelaku yang lain juga diseret semua,” harap Antonius saat ditemui di rumah duka.

Motif Pelaku Merasa Tak Dihargai

Motif Bripda Oschar nekat melakukan penganiayaan terhadap Paulus Pende alias Adi (38) hingga tewas adalah karena merasa tidak dihargai. Adi bekerja sebagai tukang ojek. Peristiwa tragis itu terjadi Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria, Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban saat itu berada di rumah Fransiskus Tura, tempat berlangsungnya acara syukuran permandian. Sebelum menganiaya korban, Bripda Oschar mengkonsumsi minuman keras (Miras) di tempat pesta syukuran permandian bersama beberapa rekannya.

Saat itu korban Adi dianggap menghina dan tidak menghargai oknum polisi sehingga timbul rasa kesal sehingga terjadi penganiayaan atas korban. Di tempat pertama ini menjadi pemicu perselisihan antara pelaku dan korban. Bahkan korban sempat menunjuk dan meminta pelaku memanggil bapaknya.

“Pelaku kesal dengan korban yang di mana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan ‘panggil bapak kau, duduk ngomong di sini’ dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku,” Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Rupanya, kesal dengan omongan korban maka pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) sampai korban akhirnya meninggal dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *