Kekhawatiran tentang Kemunduran Demokrasi di Bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran
Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran diwarnai oleh kekhawatiran dari kalangan aktivis dan akademisi terkait adanya kemunduran atau “arah balik” dalam praktik demokrasi. Salah satu indikasi yang paling menonjol adalah ‘perburuan’ aktivis dan penahanan ratusan demonstran terkait aksi menolak kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Agustus-September lalu.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan demokrasi Indonesia mengalami “surplus”. “Tidak ada satu keputusan pemerintah atau peraturan yang membatasi demokrasi di Indonesia,” kata Pigai. Namun, sejumlah lembaga riset internasional melaporkan indeks demokrasi di Indonesia mengalami penurunan secara halus dalam beberapa tahun terakhir, meskipun Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebaliknya.
Prabowo-Gibran masih akan memimpin negara empat tahun ke depan. Apa saja tantangan yang mungkin dihadapi pemerintah dan masyarakat sipil dalam isu demokrasi?
Surat dari Penjara
Tulisan tangan Delpedro Marhaen dari balik penjara bersirkulasi di media sosial beberapa hari jelang sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). Sidang ini merupakan upaya direktur eksekutif LSM HAM Lokataru mencari keadilan agar bebas dari penyandang tersangka.
Tulisan tangan Pedro menyerukan agar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan peradilan yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka. “Saudara Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir, dan tidak mangkir dari sidang praperadilan saya,” tulis Pedro.
Suara dari penjara dibalas Yusril, dengan mengatakan pihak Polda Metro Jaya akan hadir setidaknya pada panggilan kedua. “Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi,” kata Yusril seperti dikutip Tempo, Kamis (16/10).
“Yusril menjamin, pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan,” lanjutnya.
Selain Pedro, terdapat tiga tersangka lain yang mengajukan praperadilan yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, serta Kharia Anhar. Keempatnya dituduh polisi melakukan ‘penghasutan’ dalam gelombang unjuk rasa Agustus-September lalu.
Aksi Unjuk Rasa yang Berujung Ricuh
Dalam rangkaian aksi unjuk rasa ini, kepolisian di berbagai daerah memenjarakan dan menyematkan status tersangka kepada hampir 1.000 orang. Polisi membuat klaim sebagian besar adalah pelaku kerusuhan. Sebagian lainnya, disangkakan sebagai ‘penghasut’, yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Unjuk rasa yang berujung rusuh di sejumlah daerah membuat 10 orang meninggal, 1.042 orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, dua orang masih belum ditemukan sampai hari ini, yaitu Reno Syachputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid.
Sejumlah anggota kepolisian yang mengalami luka-luka dalam peristiwa ini, mendapat kenaikan pangkat dan penghargaan atas perintah Presiden Prabowo.
Catatan Demokrasi Setahun Prabowo-Gibran
Sidang praperadilan Pedro berlangsung beberapa hari jelang setahun pemerintahan Prabowo-Gibran sejak mereka dilantik jadi presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024.
Menurut Delpiero apa yang dilakukan adiknya dalam periode unjuk rasa lalu sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi. Tapi langkah hukum yang diambil kepolisian justru menjadi bentuk “pembungkaman dan penyempitan ruang sipil” untuk menciptakan ketakutan bagi “aktivis-aktivis muda”.
“Ini kan sebenarnya yang ditakutkan untuk iklim demokrasi,” katanya. Ia mengaitkan situasinya dengan pergolakan politik 1997-1998, yang semestinya menjadi pembelajaran bagi pemerintah.
“Pembungkaman bukanlah sebuah solusi, pembungkaman akan memunculkan perlawanan-perlawanan baru,” kata Delpiero.
Indeks Demokrasi Indonesia Menurun
Sejumlah lembaga internasional mencatat indeks demokrasi di Indonesia turun dalam beberapa tahun terakhir. Angkanya sempat meningkat saat periode pertama Joko Widodo menjadi RI-1, tapi kemudian turun perlahan.
GSoD Indices milik Internasional IDEA, Freedom House dan Economist Intelligence Unit (EIU) punya indikator serta metodologi yang berbeda dalam mengukur indeks demokrasi global. Namun, hampir semua menggunakan indikasi: kebebasan sipil dan politik, proses pemilu dan pluralisme, fungsi pemerintahan/akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi politik yang inklusif.
Dalam lima tahun terakhir, Global State of Democracy Indices (GSoD Indices) menilai Indonesia mengalami penurunan dalam hal akses keadilan, pemilu yang kredibel, parlemen yang efektif, independensi peradilan, dan penegakan hukum yang terprediksi.
Lembaga yang berpusat di Swedia ini melaporkan nilai aspek keterwakilan saat tahun pertama Jokowi jadi presiden mencapai 0,64 (skor tertinggi 1). Tapi angkanya turun menjadi 0,6 saat peralihan kekuasaan ke tangan Prabowo.
Menteri HAM: ‘Indonesia Surplus Demokrasi’
Menteri HAM, Natalius Pigai merespons kritik soal demokrasi yang disebut mengalami penurunan. Dia membuat klaim saat ini Indonesia justru mengalami apa yang ia sebut “surplus demokrasi”, bukan kemunduran.
“Tidak ada satu keputusan pemerintah atau peraturan yang membatasi demokrasi di Indonesia, apakah pembatasan terhadap media manapun, juga pembatasan terhadap penyampaian pendapat, pikiran, dan perasaan, kebebasan berorganisasi maupun kebebasan berpendapat,” kata Pigai.
Masyarakat dinilai bebas menyampaikan pendapat melalui DPR, demonstrasi, maupun media sosial. Dan, setahun terakhir tidak ada pejabat pemerintah yang memenjarakan warganya karena mengutarakan pendapat sebagaimana kasus Haris Azhar dan Fatiah.
“Hari ini tidak ada pejabat negara yang memenjarakan masyarakat,” kata Menteri Natalius Pigai.
Namun, dalam setahun terakhir ada upaya dari institusi TNI untuk menjerat pesohor media sosial, Ferry Irwandi dengan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini gagal lantaran putusan MK mengecualikan laporan pencemaran nama baik hanya dibatasi pada individu perseorangan yang merasa dirugikan.
Reformasi Kepolisian
Pasca-demonstrasi yang berujung ricuh Agustus silam, Presiden Prabowo berencana membentuk Komite Reformasi Kepolisian sejak 17 September. Kata Menteri HAM, Natalius Pigai, komite ini diharapkan membenahi korps Bhayangkara sebagai sumber keadilan.
“Yang dilakukan oleh presiden sekarang ini adalah memberi harapan akan adanya keadilan untuk masa yang akan datang,” katanya.
Uniknya, sebelum komite arahan presiden ini dibentuk, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah mendahului membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri di internal institusinya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyebut wacana reformasi polisi sebagai “omong kosong”. Dalam perkembangan terbaru, polisi justru menambah kewenangannya sendiri melalui Peraturan Kapolri No. 04/2025.
Menurut catatan RFP yang terdiri dari belasan organisasi sipil, aturan ini memberi kewenangan tambahan buat polisi berupa penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan tanpa izin pengadilan dengan dalih “pengamanan barang/benda” khususnya terhadap massa aksi demonstrasi.
“Namun konstruksi pengaturan dalam Perkap 4/2025 yang ambigu dalam mengatur kewenangan tersebut membuat penggunaannya dimungkinkan menjadi melebar di luar konteks tertangkap tangan yang sudah diatur dalam KUHAP,” tulis RFP.
“Peraturan ini sewenang-wenang dan bertabrakan dengan prinsip perlindungan hak atas proses hukum yang adil dan prosedural.”
Harapan dan Tantangan di Masa Depan
Reformasi kepolisian menjadi satu dari banyak aspek lain yang menentukan arah demokrasi ke depan. Pemerintahan Prabowo-Gibran masih punya empat tahun ke depan yang menjadi tantangan menjaga iklim demokrasi.
Jika penanganan aksi unjuk rasa masih dengan kekerasan, kebijakan jauh dari partisipasi masyarakat, negara tanpa check and balances, sampai perluasan militer di ranah sipil, “ya ini kita sudah kayak menuju jalan kematian demokrasi,” kata Hurriyah dari Puskapol UI.
Narasumber lain yang berbicara dengan kami, banyak yang berharap konsolidasi masyarakat sipil semakin kuat ke depannya. “Untuk mengawasi kinerja institusi negara. Terutama ketika ada indikasi-indikasi melemahnya fungsi ideal elemen-elemen negara,” kata peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiarti.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, memiliki keyakinan bahwa tingginya tindakan pengekangan atau penindasan yang dilakukan oleh pemerintah justru akan memicu penguatan perlawanan dari gerakan masyarakat sipil.
“Jadi perlawanannya tumbuh. Bukan hanya mahasiswa yang biasanya jadi andalan utama, tapi juga warga biasa, bahkan pelajar. Bahkan lebih jauh lagi, kelas menengah yang dianggap tidak peduli, justru mulai mengambil langkah-langkah yang bersifat perlawanan atau protes.” katanya.
Sementara itu, Despan Heryansyah dari Universitas Islam Indonesia (UII), melihat masih ada harapan meningkatkan kualitas demokrasi ke depan. Asalkan, pemerintah “mencoba untuk membuka telinga”. “Mendengarkan lebih banyak dari teman-teman masyarakat sipil, dari teman-teman akademisi tentang situasi republik dan apa yang sebaiknya pemerintah lakukan,” katanya.


