Kenaikan Gaji ASN: Informasi Terkini dan Rincian Besaran Gaji PNS 2025
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Namun, meskipun tercantum dalam Perpres tersebut, kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana kenaikan gaji tersebut.
Rencana Kenaikan Gaji ASN
Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu seperti:
* Guru
* Dosen
* Tenaga kesehatan
* Penyuluh
* Anggota TNI/Polri
* Pejabat negara
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat. Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.
Besaran Gaji PNS 2025
Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.
Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1. Gaji PNS 2025
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
2. Gaji PPPK 2025
- Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
- Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
- Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
- Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
* Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
* Cuti tahunan dan cuti khusus
* Jaminan pensiun dan hari tua
* Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja
Rincian Program Quick Wins dalam Perpres 79 Tahun 2025
Di dalam Perpres tersebut, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025. Rinciannya adalah sebagai berikut:
* Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
* Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
* Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
* Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
* Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
* Enam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
* Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
* Delapan, mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.


