Respons Beragam Kepala Daerah Jabar Terhadap Posko Pengaduan, Banyak Pilih Sistem Digital

Posted on

Perkembangan Sistem Pengaduan Digital di Jawa Barat

Sejumlah kepala daerah di wilayah Jawa Barat telah mengambil langkah untuk menerapkan sistem pengaduan secara digital. Hal ini dilakukan sebagai alternatif dari membuka posko pengaduan masyarakat di rumah dinasnya. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk membuka pos layanan pengaduan masyarakat di rumah dinas masing-masing, namun respons yang diberikan oleh para kepala daerah beragam.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memilih untuk fokus pada sistem pengaduan digital yang sudah ada, yaitu e-Lapor. Ia menilai bahwa sosialisasi dan optimasi SDM operator e-Lapor adalah langkah yang lebih efisien untuk Kabupaten Tasikmalaya. “Kita setuju dengan gagasan Pak Gubernur, tapi kita sudah punya e-Lapor. Tinggal bagaimana kita maksimalkan sosialisasi dan optimalkan SDM operator e-Lapor-nya agar bisa maksimal dalam implementasinya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memilih untuk memperkuat infrastruktur digital yang sudah terbangun daripada membangun pos pengaduan fisik baru. Fokusnya kini beralih pada upaya sosialisasi masif agar masyarakat tahu dan terbiasa menggunakan kanal pengaduan elektronik serta memastikan operator di belakang sistem tersebut responsif dan tanggap.

Meskipun ajakan Gubernur Dedi Mulyadi disampaikan secara lisan dan tanpa instruksi resmi tertulis, langkah ini mendorong kepala daerah di Jawa Barat untuk mengevaluasi sistem layanan pengaduan mereka.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan bahwa ia telah lama menjalankan layanan semacam pos pengaduan masyarakat sebagaimana ajakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pesan langsung ke akun Dadang Supriatna di platform media sosial menjadi salah satu saluran bagi masyarakat menyampaikan aduan. “Langkah Pak Gubernur begitu bagus. Kami sudah dan terus melaksanakan (ajakan gubernur membuka pos pengaduan masyarakat). Ada yang melalui sistem yang untuk pelaksanaan di Kabupaten Bandung dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. Terdapat pula saluran pengaduan yang langsung ke fitur pesan langsung pada akun saya di media sosial,” ucap Dadang Supriatna.

Untuk pengaduan dan permohonan bantuan dari warga melalui kiriman pesan ke akun media sosial, Dadang menyebutkan, terdiri atas berbagai hal seperti urusan pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan sembako. Contohnya, permohonan bantuan dari warga Pameungpeuk yang mengalami kendala untuk berobat karena manfaat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sempat terhenti. Merespons laporan itu, Dadang menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga bersangkutan.

Dadang juga mengungkapkan bahwa sempat menerima aduan warga yang ijazahnya ditahan. Pihaknya merespons dengan menebus ijazah warga bersangkutan.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menanggapi ajakan Gubernur Jawa Barat agar pemerintah daerah membuka layanan pengaduan langsung di kantor pemerintahan. Menurut Jeje, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih akan memanfaatkan saluran telefon dan media daring sebagai sarana utama menerima aduan masyarakat. Langkah itu dipilih karena mempertimbangkan luasnya wilayah KBB serta keterjangkauan warga untuk datang langsung ke kantor pemda di Ngamprah.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, Pemerintah Kota Bandung sudah memiliki berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat. Mulai dari Bandung Siaga 112, layanan LAPOR!, lewat portal resmi maupun akun media sosial resmi berbagai instansi di Pemkot Bandung.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan bahwa Pemkot Cimahi telah memiliki kanal pengaduan masyarakat lewat WA Mantap (WhatsApp Masyarakat Nyaman Tanpa Ribet). Hal itu diungkapkan Ngatiyana menanggapi Pos Pengaduan Masyarakat Bale Pananggeuhan yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Cimahi kan sudah punya WA Mantap untuk pengaduan masyarakat. Untuk posko pengaduan langsung belum buka,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memahami ajakan Dedi Mulyadi untuk menjadikan balai kota atau rumah dinas sebagai posko pengaduan. Namun demikian, dia menilai bahwa setiap kepala daerah memiliki pola dan cara tersendiri untuk menangani dan mengelola setiap aduan atau laporan dari masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *