Penempatan Dana Pemerintah ke Bank BUMN dengan Bunga 4%
Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun kepada lima bank milik pemerintah (BUMN) dengan bunga sebesar 4%. Hal ini dilakukan agar dana tersebut dapat segera disalurkan ke masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan skema ini, bank yang menerima dana harus membayar biaya modal sekitar 4%, sehingga mereka akan berusaha keras untuk memanfaatkan dana tersebut.
Dari total dana yang ditempatkan, lima bank BUMN yang menerima antara lain Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pembagian dana tidak sama rata karena pemerintah mempertimbangkan kapitalisasi masing-masing bank. Contohnya, Bank Mandiri dan BRI masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN menerima Rp25 triliun, BNI juga menerima Rp55 triliun, sedangkan BSI menerima Rp10 triliun.
Salah satu hal unik dari penempatan dana ini adalah keikutsertaan BSI sebagai satu-satunya bank non-BUMN atau Himbara yang menerima dana tersebut. Alasannya adalah karena BSI memiliki akses ke nasabah di Provinsi Aceh, sehingga dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah tersebut.
Dana sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan oleh pemerintah bersifat on call, artinya bisa ditarik kapan saja. Meskipun demikian, pemerintah telah memperhitungkan kondisi keuangan negara, sehingga perbankan tidak perlu khawatir dalam memanfaatkan dana tersebut.
Perbandingan Bunga Deposito On Call
Deposito on call adalah jenis simpanan yang bisa ditarik dengan pemberitahuan sebelumnya. Umumnya, tenor deposito ini lebih pendek dibandingkan dengan deposito biasa, yaitu berkisar antara 3 hingga 30 hari. Bunga deposito on call biasanya lebih rendah dibandingkan jenis deposito lainnya, tetapi memberikan fleksibilitas yang lebih besar.
Beberapa bank seperti Bank Danamon menawarkan bunga deposito on call sebesar 2,00% per tahun. Sementara itu, Bank UOB Indonesia memberikan bunga antara 1,90% hingga 2,10% per tahun tergantung pada tenor penempatan. Bank Kalbar bahkan menawarkan bunga yang lebih tinggi, yaitu antara 2,50% hingga 3,25% per tahun.
Dibandingkan dengan suku bunga giro rupiah rerata di Bank Persero yang sebesar 2,72% per Juni 2025, bunga penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun tergolong lebih tinggi. Selain itu, jika dibandingkan dengan penempatan dana pemerintah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditetapkan oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bunga penempatan Rp200 triliun lebih mahal.
Tantangan dan Risiko yang Muncul
Meski bunga 4% memberikan ruang bernapas bagi bank, analis Samuel Sekuritas Indonesia Prasetya Gunadi mengatakan bahwa margin bunga bersih (NIM) bisa tergerus jika pemerintah mendorong penyaluran kredit berbunga rendah. Hal ini bisa menjadi tekanan terhadap laba bank.
Selain itu, risiko yang bersembunyi di balik angka-angka juga menjadi perhatian. Jika dorongan politik membuat bank menyalurkan pinjaman berisiko tinggi, kualitas aset bisa terguncang. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang saat ini sebesar 2,1% bisa melonjak melewati 6% dalam skenario terburuk. Kenaikan ini akan menyebabkan lonjakan biaya pencadangan kerugian (CoC) dan tekanan pada laba.
Dengan adanya penempatan dana pemerintah ini, harapan besar diarahkan pada peningkatan kinerja bank dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Namun, pemerintah dan bank perlu terus memantau risiko yang muncul agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.