Prof Didik Viral dalam Debat dengan Menkeu Purbaya, Lawan Jokowi di Pilkada 2012

Posted on

Prof. Didik J. Rachbini dan Kritiknya Terhadap Kebijakan Fiskal Pemerintah

Prof. Didik J. Rachbini, seorang akademisi dan mantan politisi, kembali menjadi sorotan setelah mengkritik kebijakan fiskal pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kritik ini dilontarkan dalam sebuah perdebatan terbuka dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Didik menilai bahwa penempatan dana negara senilai Rp200 triliun ke bank-bank milik BUMN melanggar prosedur pengelolaan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa uang negara adalah ranah publik dan harus dikelola sesuai ketentuan undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dasar Hukum Pengelolaan Anggaran

Menurut Didik, dasar hukum pengelolaan anggaran sudah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN. Ia menekankan bahwa semua mekanisme penggunaan anggaran harus tunduk pada ketentuan tersebut. “Pengalihan Rp200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa setiap kebijakan yang menyangkut keuangan publik wajib melalui proses resmi dan terbuka. Menurutnya, jika pejabat pemerintah bisa menggunakan dana publik tanpa dasar hukum yang kuat, maka ke depan bisa timbul kebiasaan berbahaya di mana anggaran negara digunakan “seenaknya”.

Potensi Pelanggaran Aturan

Didik menambahkan bahwa kebijakan penempatan dana Rp200 triliun tersebut berpotensi melanggar UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. Dalam aturan itu dijelaskan, bendahara umum negara memang dapat membuka rekening di bank umum untuk keperluan penerimaan pajak dan pengeluaran operasional APBN. Namun, jumlah dan penggunaan dana tetap harus mengikuti ketentuan yang sudah disetujui dalam APBN.

“Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar ayat 9. Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN. Bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan,” ujar Didik.

Latar Belakang Prof. Didik J. Rachbini

Prof. Didik J. Rachbini merupakan penantang Joko Widodo atau Jokowi pada Pilkada DKI Jakarta 2012. Saat itu, Pilkada DKI Jakarta diikuti oleh enam pasangan cagub dan cawagub. Pesertanya yakni Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, Faisal Basri-Biem Benyamin, Alex Noerdin-Nono Sampono, Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Pilkada DKI itu dimenangkan pasangan Jokowi-Ahok.

Didik J Rachbini lahir pada 2 September 1960. Ia lulus dari IPB University, Fakultas Pertanian bidang Ekonomi Pertanian dan Manajemen Agribisnis angkatan 16. Setelah lulus, ia pernah menjadi asisten dosen pada tahun 1982 hingga 1983, kemudian resmi menjadi dosen IPB University hingga tahun 1985.

Kiprah di Dunia Akademis dan Politik

Setelah mengambil studi S2 di Central Luzon State University Filipina, ia melanjutkan S3 di tempat yang sama untuk meraih gelar Phd dan lulus pada tahun 1991. Pada tahun 1985, ia pernah aktif sebagai peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). Di LP3ES ini ia tidak hanya pernah menjadi Kepala Program Penelitian, tetapi juga diberi tugas menjadi Wakil Direktur di tahun 1992-1994.

Di tahun 1995, pemilik nama kecil Ahmad Junaidi ini mendirikan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang merupakan lembaga riset independen dan otonom. Di sana ia menjabat sebagai direktur hingga tahun 2000.

Balasan dari Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya pun membalas kritik yang disampaikan Didik. Ia mengaku sudah menelepon ahli hukum untuk menguji kritik Didik. “Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah,” ujar Purbaya di Istana Negara.

Menurut Purbaya, penempatan dana Rp 200 triliun ini bukan perubahan anggaran. Hanya memindahkan dana pemerintah yang ada di bank sentral yakni Bank Indonesia (BI). Menurut Purbaya, tindakan pengalihan dana itu adalah benar. “Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah,” ujarnya.

Purbaya, dengan gaya koboinya pun meminta Didik untuk kembali belajar. “Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, nggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” jelasnya.