Polemik Pemangkasan TKD 2026: Protes Gubernur dan Dalih di Baliknya

Posted on

Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah 2026 Memicu Protes Gubernur

Pemerintah pusat telah menetapkan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 693 triliun. Jumlah ini meningkat dari usulan awal sebesar Rp 649,99 triliun. Namun, meskipun jumlahnya naik, anggaran TKD 2026 tetap lebih kecil dibandingkan alokasi pada APBN 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun.

Keputusan ini memicu gelombang protes dari sejumlah gubernur di seluruh Indonesia. Banyak dari mereka mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi pengurangan TKD tahun depan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, kebijakan ini menuai protes dari masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Tujuan Pemerintah dalam Memangkas Anggaran TKD

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemangkasan TKD dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan kebocoran penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, banyak dana transfer yang tidak terserap optimal dan sebagian digunakan tidak sesuai prioritas pembangunan.

“Kalau mereka mau bangun daerahnya kan harusnya dari dulu sudah bagus, anggarannya enggak ada yang hilang sana sini,” ujar Purbaya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Purbaya menegaskan bahwa keputusan ini bukan berasal dari keinginannya sendiri, melainkan dari penilaian kinerja pemerintah daerah oleh para pemangku kebijakan lainnya. “Image mereka kan kurang bagus kan di mata pemimpin-pemimpin di atas kelihatannya. Kan bukan saya yang ambil keputusan, ini di atas-atas sana,” tambahnya.

Reaksi dari Para Gubernur

Kebijakan ini mendapat reaksi keras dari para gubernur. Dalam pertemuan yang difasilitasi Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), perwakilan gubernur se-Indonesia meminta Purbaya tidak memangkas TKD. Sebagian besar kepala daerah menilai pengurangan transfer akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan dan menggaji pegawai.

“Banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar pegawainya. Belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya, nah ini luar biasa berdampak terhadap APBD kami 2026 ke depan,” ungkap Ketua Umum APPSI sekaligus Gubernur Jambi Al Haris setelah pertemuan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menambahkan bahwa anggaran TKD 2026 yang telah dipangkas hanya cukup untuk melakukan belanja rutin. Sementara belanja untuk pembangunan infrastruktur menjadi berkurang. Padahal pembangunan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Keluhan dari Daerah

Sherly mengungkapkan bahwa daerahnya terkena potongan DBH sebesar 60 persen sehingga secara keseluruhan alokasi anggaran TKD 2026 menjadi Rp 6,7 triliun dari Rp 10 triliun pada 2025. Sementara pemda lainnya di level provinsi mendapatkan pemotongan sekitar 2-30 persen. Namun ada juga pemerintah kabupaten yang terkena pemangkasan sekitar 60-70 persen dari TKD 2025.

Keluhan juga diungkapkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dimana daerahnya terkena pemangkasan anggaran sekitar 25 persen dari tahun ini. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan tidak memangkas anggaran TKD 2026.

Usulan dari Gubernur Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah pusat untuk menanggung pembayaran gaji ASN daerah. Usulan ini untuk mengurangi beban pemda lantaran anggaran TKD 2026 mengalami penurunan dari tahun ini.

“Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat,” ucap Mahyeldi.

Respons Menteri Keuangan Purbaya

Menanggapi protes para kepala daerah, Purbaya menilai keluhan tersebut wajar. Dia mengaku memahami beban yang dirasakan, namun tetap menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh gegabah.

“Kalau semua orang angka dipotong ya pasti semuanya enggak setuju. Itu normal, cuma kita lihat aja gimana (kinerjanya ke depan),” ucapnya.

Menurut Purbaya, pemda harus memperbaiki kualitas belanja masing-masing agar pemerintah pusat tidak menurunkan alokasi anggaran daerah untuk tahun depan. Sebab, penilaian mengenai kualitas belanja pemda yang buruk sudah terlanjur melekat di antara para pengambil keputusan.

Solusi yang Ditawarkan

Meski polemik masih berlangsung, Purbaya membuka peluang penyesuaian TKD di pertengahan tahun depan apabila indikator ekonomi membaik dan penerimaan negara meningkat. Ia menyatakan bahwa jika ekonomi membaik dan pendapatan pajak naik, maka alokasi anggaran akan disesuaikan.

Namun penambahan TKD itu tentu dengan syarat, pemda harus memperbaiki kualitas belanjanya. “Pada dasarnya tergantung mereka sendiri mau seperti apa ke depan. Kalau mereka bagus, mereka bisa meyakinkan pimpinan, kan saya juga punya senjata tambahan untuk menjelaskan bahwa harusnya seperti ini lagi,” kata Purbaya.

Selain itu, pemerintah pusat juga memiliki berbagai program yang akan dijalankan di daerah dengan anggaran mencapai Rp 1.300 triliun pada 2026. Sehingga meski anggaran TKD turun, dia menjamin pemda tidak akan terlalu terdampak pada perekonomian dan pembangunannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *