Perbedaan Pendapat Antara Kuasa Hukum dan Kapolrestabes Makassar Mengenai Kasus Pelecehan Seksual
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru SD berinisial IPT (32) terhadap muridnya, SK (12), telah memicu perdebatan antara pihak kuasa hukum tersangka dengan pernyataan dari Kapolrestabes Makassar. Kuasa hukum IPT, Amiruddin, menolak pernyataan bahwa kliennya mengakui tindakan tersebut, sementara pihak kepolisian menyatakan bahwa ada bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Pernyataan Kuasa Hukum tentang Pernyataan Kapolrestabes
Amiruddin, kuasa hukum IPT, menyatakan bahwa sampai saat ini, ia tidak pernah menemukan keterangan yang menyebutkan bahwa tersangka IPT melakukan hubungan badan dengan korban. Ia juga merasa keberatan dengan pernyataan Kapolrestabes Makassar yang menyatakan bahwa IPT mengakui perbuatannya. Amiruddin mempertanyakan dasar pernyataan tersebut, apakah berdasarkan keterangan saksi dalam BAP atau hanya opini publik dan penggiringan media.
Ia menekankan bahwa IPT adalah seorang guru yang patut dihormati. Menurutnya, sosok guru harus dilindungi karena menjadi figur penting dalam masyarakat. Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap pengaruh opini publik terhadap proses hukum dan reputasi seseorang.
Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Hasil BAP
Menurut Amiruddin, hasil BAP hanya menyebutkan adanya pelecehan verbal, bukan pelecehan fisik. Ia juga membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar mengenai hasil visum yang menyebutkan luka robek pada kemaluan korban. Menurutnya, luka tersebut bisa disebabkan oleh faktor lain selain tindakan IPT.
Namun, Amiruddin tidak menampik adanya chat antara IPT dan korban. Menurutnya, chat itu hanya bentuk perhatian guru terhadap muridnya. Ia menjelaskan bahwa IPT dan korban memiliki hubungan dekat karena korban merupakan anak asuh di kelas. Oleh karena itu, komunikasi lewat chat seperti emoji hati dan love disebut sebagai bentuk perhatian.
Selain itu, Amiruddin menyatakan bahwa IPT pernah memegang pundak korban, tetapi tidak ada tindakan lain yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa IPT tidak pernah mengakui tindakan yang dituduhkan terhadapnya, baik kepada kuasa hukum maupun penyidik.
Penjelasan Kapolrestabes Makassar Mengenai Kasus
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah merayu korban melalui les privat. Di lokasi les, pelaku mulai meraba-raba area sensitif korban. Selanjutnya, pelaku menggunakan aplikasi media sosial untuk chat dengan korban. Akhirnya, korban diperkosa sebanyak tujuh kali.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan chat antara IPT dan korban. Dari situ, orang tua meminta korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Hasil visum medis juga menunjukkan luka robek pada vagina korban, termasuk selaput darah yang robek.
Atas dugaan tindakan asusila tersebut, IPT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman mencakup denda hingga Rp5 miliar rupiah, ditambah sepertiga jika pelaku adalah tenaga pendidik.
Proses Hukum dan Penyelesaian Kasus
Meskipun ada perdamaian sebelumnya antara pelaku dan korban, Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga ke meja hijau. Menurutnya, perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai atau Restorative Justice.
IPT ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Kecamatan Moncong Loe, Maros, Kamis (2/10/2025). Setelah diamankan, IPT menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Penjelasan Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, menyatakan bahwa aksi mesum pelaku sudah dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun. Modus pelaku adalah mengajak korban ikut les privat. Les ini digelar selama enam bulan, namun pelecehan seksual terjadi antara Februari hingga Juli.
Ali menjelaskan bahwa pelaku sering mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Meskipun kasus sempat berakhir damai tanpa proses hukum, akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum setelah dorongan keluarga korban.


