Tantangan Pemda dalam Menghadapi Penurunan Dana Transfer ke Daerah
Pemerintah daerah (pemda) kini menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disebabkan oleh pemangkasan dan transfer ke daerah (TKD) yang terjadi dalam anggaran tahun 2026. Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan hal tersebut setelah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.
Al Haris menjelaskan bahwa penurunan TKD memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan daerah dalam membayar TPP dan mengelola belanja operasional pegawai. Dengan pengurangan dana transfer ke daerah, banyak daerah mengalami kesulitan dalam menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Ini termasuk pengurangan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan tunda salur.
Beberapa kepala daerah menyampaikan kekhawatiran bahwa penurunan TKD bisa mengganggu kinerja aparatur sipil negara karena keterlambatan pembayaran hak pegawai. Hal ini berdampak pada produktivitas pemerintahan daerah. Al Haris mencontohkan bahwa daerahnya sendiri mengalami penurunan TKD dari Rp4,6 triliun menjadi Rp3,1 triliun. Penurunan ini berpotensi memengaruhi stabilitas fiskal daerah.
Meski begitu, Menteri Keuangan merespons positif aspirasi daerah dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN dan APBD pada tahun anggaran 2026. Pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa kepala daerah lainnya seperti Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.
Usulan Gaji ASN Ditanggung Pusat
Menyikapi dinamika fiskal yang semakin ketat, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Usulan ini dilakukan menyusul rencana pemangkasan dana transfer ke daerah tahun anggaran 2026.
Mahyeldi menjelaskan bahwa usulan ini bukan sekadar respons administratif, tetapi bentuk kepedulian dan tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik. Menurutnya, jika dana transfer ke daerah terus berkurang, akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Selain gaji pokok, Mahyeldi menyarankan agar pemerintah pusat juga menanggung beragam jenis tunjangan yang selama ini menjadi hak PNS dan PPPK. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer ke daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp650 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp950 triliun.
Respons Menteri Keuangan
Merespons usulan Gubernur Sumbar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa usulan agar gaji ASN daerah dibayar pemerintah pusat belum bisa dipenuhi. Ia menjelaskan bahwa perlu pertimbangan kemampuan APBN serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.
Menkeu menilai permintaan Gubernur Sumbar sebagai hal yang wajar. Namun, harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa saat ini belum memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya menegaskan bahwa dirinya tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara. Tujuannya adalah agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional. “Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya enggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen,” ujar Menkeu Purbaya.


