Nasib Pasangan Suami Istri yang Terlibat Prostitusi Online
Di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seorang pasangan suami istri dengan inisial DA (24) dan AA (29) kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka. Mereka terlibat dalam praktik prostitusi online atau open BO yang dilakukan di rumah mereka sendiri. Akibatnya, anak mereka yang berusia 3 tahun kini dititipkan ke rumah orang tua mereka.
DA dan AA memiliki seorang anak laki-laki yang masih sangat muda. Jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup membuat keduanya memilih membuka jasa prostitusi secara daring. Meski niat awalnya untuk memenuhi kebutuhan sang anak, cara yang ditempuh jelas-jelas salah.
Prostitusi adalah kegiatan yang melibatkan layanan seksual kepada orang lain dengan imbalan uang atau bentuk pembayaran lain. Ciri utamanya adalah adanya transaksi komersial, bukan hubungan atas dasar cinta atau suka sama suka. Di Indonesia, prostitusi tidak dilegalkan dan termasuk tindak pidana, meskipun di beberapa negara tertentu ada yang melegalkannya dengan aturan khusus.
Awal Mula Praktik Open BO
Awal dari praktik ini dimulai ketika AA, suami DA, mendownload aplikasi MiChat di ponsel DA. Awalnya, ia hanya iseng-iseng, namun hal tersebut berujung pada tindakan yang tidak terduga. DA mengaku bahwa dirinya awalnya menolak, tetapi akhirnya menyerah setelah AA menjelaskan bahwa tujuannya hanya untuk mencari uang.
“Awalnya suami download aplikasi MiChat di hp ku, kata dia iseng-iseng awalnya,” ucap DA saat diperiksa. Dirinya sempat menanyakan maksud dari hal tersebut, namun AA memberi jawaban bahwa itu hanya untuk coba-coba.
Setelah itu, DA dan AA mulai menjalani praktik open BO selama tiga bulan di rumah mereka. Selama masa tersebut, DA melayani sekitar 15 pelanggan dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per kali kencan. Sementara itu, AA menjaga anak mereka sambil menunggu di ruang tamu.
Pengakuan dan Alasan
DA mengaku bahwa dirinya tidak pernah dipaksa oleh AA untuk melakukan praktik tersebut. Bahkan, ia menyebut bahwa uang hasil prostitusi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan dan susu anak. Namun, AA juga mengakui bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.
“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online),” ujar AA.
Selama menjalani praktik open BO, keduanya sempat berpikir untuk berhenti, terutama setelah AA mendapatkan pekerjaan. Namun, karena kondisi ekonomi yang belum stabil, praktik tersebut terus dilanjutkan.
Konsekuensi Hukum
Akibat tindakan mereka, DA dan AA kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi. Mereka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka. Menurut informasi dari Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, modus yang digunakan adalah suami istri bekerja sama untuk membuka jasa open BO melalui aplikasi MiChat.
Atas kejadian tersebut, AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana. Sedangkan DA diancam dengan pasal 296 KUPidana. Ancaman hukuman yang diberikan adalah satu tahun empat bulan penjara untuk DA, sedangkan AA terancam hukuman 12 tahun penjara.
Perasaan DA dan AA
DA mengaku sedih karena harus meninggalkan anaknya. “Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup,” katanya saat ditanyai perasaan tentang nasib anaknya.
AA juga mengakui bahwa ia pernah berpikir untuk bunuh diri akibat tekanan dan kesedihan. Namun, ia tetap melanjutkan praktik tersebut karena alasan ekonomi dan tekanan dari istri.
Penutup
Praktik prostitusi online yang dilakukan oleh DA dan AA menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya tindakan ilegal yang dilakukan demi keuntungan pribadi. Meski niat awalnya baik, cara yang digunakan jelas tidak benar dan merugikan banyak pihak, termasuk anak mereka sendiri.


