Meranti Terpaksa Tinggalkan Bayinya, Terdakwa Penipuan di Anambas Divonis 2 Tahun

Posted on

Kasus Penipuan yang Mengubah Hidup Meranti Segeriani

Meranti Segeriani (27), seorang warga Anambas, harus menghadapi konsekuensi berat dari perbuatannya. Ia terpaksa berpisah dengan anaknya yang baru lahir pada Juli 2025. Perpisahan ini tidak hanya karena keputusan hukum, tetapi juga akibat tindakannya sendiri dalam kasus penipuan senilai Rp554 juta.

Putusan Pengadilan dan Tuntutan Jaksa

Pada persidangan yang digelar 18 September 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Natuna memvonis Meranti dengan hukuman dua tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas yang menuntut hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Meranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Ia dianggap melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu kepadanya. Perbuatan ini melanggar Pasal 378 KUHP jo 65 KUHP tentang penipuan.

Meski merasa berat, Meranti pasrah dengan putusan pengadilan. Dalam sidang agenda pledoi, ia menjadikan kondisi anaknya yang masih berusia kurang lebih 3 bulan sebagai salah satu bahan pertimbangan agar hukumannya diringankan. Akhirnya, ia mendapatkan keringanan hukuman sebesar 10 bulan.

Awal Kasus dan Kerja Sama yang Berujung Malapetaka

Kasus hukum yang menjerat Meranti berawal dari kerja samanya dengan Norizam, pemilik toko furniture di Anambas. Meranti menawarkan diri membantu menjualkan barang elektronik dan perabotan dari toko Norizam dengan cara kredit kepada pihak lain. Ia akan mengambil untung sendiri dari penjualan barang itu.

Namun, praktiknya tidak berjalan baik. Meranti tidak menjalankan kerja sama tersebut dengan baik hingga akhirnya korban merugi sebesar Rp554 juta lebih. Ia diamankan polisi dalam kondisi hamil 7 bulan pada April 2025. Keluarga lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan diterima.

Setelah Meranti melahirkan dan kondisi fisiknya dinilai sehat oleh tim medis, polisi menjemputnya untuk dilakukan penahanan sejak Juli 2025.

Kronologi Penipuan

  • Meranti Segeriani melakukan kerja sama dengan Norizam, pemilik toko Nizam Furniture, untuk bantu menjual perabotan rumah tangga dan barang elektronik Norizam secara kredit kepada pihak lain, Februari 2024.
  • Barang itu ditawarkan dengan harga murah ke kenalannya di Desa Lidi dan Pulau Palmatak, sehingga mereka tertarik membeli.
  • Para konsumen membeli barang dari Toko Nizam Furniture lewat pelaku secara tunai.
  • Namun laporan pelaku ke korban, barang dibeli konsumen secara kredit atau pembayarannya dicicil.
  • Dari awal, pelaku menguasai dan memakai uang hasil penjualan barang toko milik korban untuk pemakaian pribadi dan untuk menutupi utangnya ke rentenir.
  • Awalnya kerja sama berjalan lancar. Tiap bulan pelaku membayar angsuran dari barang-barang yang dijualnya.
  • Namun dari Juli-September 2024, pembayaran angsuran tersendat.
  • Pelaku beralasan kepada korban, macetnya pembayaran karena para pembeli belum membayar angsurannya. Padahal konsumen sudah membayar tunai ke pelaku.
  • Pada 26 September 2024, korban mengetahui ternyata pelaku menjual barang miliknya secara kontan, namun menyetorkan uang secara kredit. Pelaku juga menjual barang-barang tersebut dengan harga murah (di bawah harga pasaran).
  • Saat itu seseorang menghubungi anak korban, menanyakan keberadaan pelaku. Sebab tetangganya membeli barang dari pelaku, namun barang yang dibeli tak kunjung datang. Dari situlah terungkapnya kasus ini.
  • Total sudah lebih kurang 156 barang elektronik dan perabotan di toko korban yang dijual pelaku.
  • Akibat perbuatan pelaku, korban rugi Rp554 juta.
  • Korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Anambas pada 16 Januari 2025.
  • Meranti diamankan polisi di Tanjung, Desa Tarempat Barat pada 9 April 2025.
  • Kondisinya saat itu hamil 7 bulan.
  • Penahanannya ditangguhkan atas permohonan keluarga.
  • Kejari Anambas terima berkas perkara Meranti dari kepolisian pada 29 April 2025, masih tahap I.
  • Setelah melahirkan, polisi menahan pelaku sejak Juli 2025.
  • Kasusnya teregister di Pengadilan Natuna 12 Agustus 2025, dengan nomor perkara 56/Pid.B/2025/PN Ntn.
  • Meranti divonis 2 tahun pada sidang yang digelar 18 September 2025.

Penjelasan dari Kepolisian

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menahan pelaku penipuan dan penggelapan uang penjualan perabotan rumah tangga dan elektronik atas nama Meranti Segeriani. Penahanan itu dilakukan setelah masa penangguhan pelaku yang hamil besar 7 bulan diberikan penyidik telah selesai.

Penahanan Meranti untuk mempertanggung jawabkan perbuatan hukumnya itu dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri. “Iya benar, kami sudah lakukan penahanan kepada pelaku pada tanggal 29 Juli 2025 lalu,” ujar Iptu Alfajri, Minggu (3/8/2025).

Ia mengatakan, sebelumnya penangguhan diberikan kepada pelaku atas pengajuan permohonan keluarga. Kala ditetapkan tersangka, pelaku Meranti sedang dalam kondisi mengkhawatirkan karena hamil besar 7 bulan. Meski begitu, Polres Kepulauan Anambas telah menerima jaminan dari pihak keluarga yakni suami tersangka.

“Karena resiko kehamilan dan pertimbangan kemanusiaan, Kapolres mengabulkan permohonan tersebut,” jelasnya. Kini mengingat, masa kehamilan telah selesai dan pelaku telah melahirkan, polisi langsung menjemput pelaku dan menahannya di Mako Polres Anambas.

“Pelaku sudah selesai melahirkan dan dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Tarempa, kondisi pelaku sudah sehat dan bisa beraktifitas sehari-hari,” terang Kasatreskrim Alfajri. Hasil penyidikan polisi, tindakan Meranti berujung pidana ini, terungkap dari aktivitasnya menjual perabotan rumah tangga dan barang elektronik secara kredit.

Barang-barang yang dikreditkan ke para konsumen dibayar cash atau tunai kepada pelaku. Namun belakangan diketahui, uang hasil jualan dari kerja sama pelaku dengan pihak pemilik barang berinisial NRZ tidak disetorkan oleh pelaku. Akibat ulah pelaku, pemilik barang NRZ (korban) mengalami kerugian hingga Rp 554 juta lebih.

“Untuk kerugian yang dialami oleh korban NRZ sebesar Rp. 554,390,000,” sebut Alfajri. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tanggapan dari Jaksa

Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany mengungkapkan, dalam perkara ini putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Anambas. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Meranti hukuman penjara 2 tahun dan 10 bulan.

“Iya benar, kasus Meranti sudah putusan sidang. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan kami,” ujar Bambang kepada PasarModern.com, Selasa (14/10/2025). Ia mengatakan, putusan hakim terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 554 juta ini divonis dua tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim memerintahkan dua unit handphone yakni Samsung dan iPhone dikembalikan kepada terdakwa. “Putusannya sudah incraht juga bang. Jadi baik penuntut maupun terdakwa sama-sama menerima,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *