Mengungkap Aliran Suap Bupati Ponorogo, Dugaan Main Proyek dengan Rp 2,6 Miliar

Posted on

Penetapan Bupati Ponorogo sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025. Sugiri diduga terlibat dalam praktik suap yang terbagi ke dalam tiga klaster berbeda.

Awal Mula Kasus

Kronologi kasus ini bermula pada awal tahun 2025. Saat itu, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sugiri Sancoko. Merasa terancam kehilangan posisi, Yunus kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, untuk mencari jalan keluar. Tak berhenti di situ, Yunus pun menyiapkan sejumlah uang agar tetap bisa mempertahankan jabatannya.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Aksi suap itu berlanjut di bulan-bulan berikutnya. Antara April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Permintaan Uang dan Operasi Tangkap Tangan

Memasuki November 2025, Sugiri kembali meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma. Permintaan tersebut disampaikan pada 3 November, dan kembali ditagih pada 6 November 2025. Menanggapi hal itu, Yunus kemudian meminta bantuan temannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), untuk mengurus pencairan dana. Bersama pegawai Bank Jatim bernama Endrika (ED), mereka berkoordinasi untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 juta. Dana tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat sang bupati berinisial NNK.

Namun, rencana itu ternyata telah masuk dalam radar KPK. Lembaga antirasuah tersebut segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025). “Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kasus Suap Jabatan hingga Dugaan ‘Main’ Proyek RSUD

Asep menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Ia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. Dia pun menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” lanjutnya. Lalu, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta. “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tuturnya.

Rincian Aliran Uang

Asep pun memaparkan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster tersebut. Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko:

  1. Suap Pengurusan Jabatan, Total Rp 900 Juta

    Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang takut jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.
  2. Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya
  3. November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat dari Sugiri. Uang ini yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT.

  4. Suap Proyek Pekerjaan RSUD, Total Rp 1,4 Miliar

    Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.

  5. Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus.
  6. Yunus kemudian diduga menyerahkan seluruh uang fee proyek tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati.

  7. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi), Total Rp 300 Juta

    KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.

  8. Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.
  9. Oktober 2025: Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya:
– Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)

– Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)

– Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)

– Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

KPK Sita Uang Rp 500 Juta

KPK menyita uang tunai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti tersebut. “Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *