Fakta Terbaru: Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Posted on

Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko Terungkap

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), telah terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 7 November 2025. Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster tindak pidana korupsi. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Awal Peristiwa

Peristiwa bermula pada awal 2025 ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat kabar bahwa dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo. Takut kehilangan posisinya, Yunus Mahatma lalu menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. Ia pun menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sancoko agar tidak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Pramono. Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma. Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK. Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK. Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa saat itu Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Penangkapan Sugiri dilakukan setelah sang bupati melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogopada Jumat siang.

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp 500 juta. “Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep.

Rincian Aliran Dana

Total, Yunus sudah mengeluarkan Rp 1,25 miliar agar tak didepak dari jabatan Direktur RSUD. Rinciannya adalah Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono. Dalam kasus ini, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar. Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri. Dari periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta.

Penetapan Tersangka

Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain:

  • Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)
  • Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)
  • Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)
  • Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Penyidikan Lanjutan

KPK masih menyelidiki dugaan suap pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *