Mempertahankan Khusus Aceh di Bawah Aturan PP 39/2025

Posted on

Kekhususan Aceh dan Tantangan Otonomi dalam Sektor Pertambangan

Aceh adalah daerah dengan status istimewa yang diakui oleh konstitusi, memiliki otonomi khusus yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam spiritnya, kekhususan ini tidak hanya soal simbolik berupa bendera, lambang, atau penerapan syariat Islam, melainkan juga mencakup kewenangan mengatur sumber daya alam secara berdaulat dan berkeadilan.

Namun, di lapangan, semangat kekhususan itu sering kali berhenti pada tataran retorika. Salah satu cermin paling jelas dari ketimpangan antara idealisme otonomi dan realitas administrasi dapat dilihat pada sektor pertambangan rakyat. Hingga kini, Aceh belum memiliki Qanun khusus yang mengatur secara tegas pengelolaan pertambangan rakyat dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Padahal, sektor ini adalah denyut ekonomi masyarakat pedalaman dan pegunungan yang bertahan hidup dari hasil bumi mulai emas, pasir besi, batuan, hingga mineral lain. Ketiadaan qanun tersebut membuat Aceh, mau tidak mau, harus tunduk sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri ESDM tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dalam konteks otonomi khusus, hal ini tentu menjadi dilema. Di satu sisi, Aceh berhak mengatur urusan pertambangan sesuai kekhususannya. Di sisi lain, ketiadaan perangkat hukum lokal memaksa pemerintah Aceh bergantung pada standar pusat. Situasi ini ibarat memiliki rumah sendiri, namun masih harus mengikuti aturan rumah tetangga karena belum menulis aturan internal sendiri.

Instruksi Gubernur Aceh tentang percepatan pengusulan WPR sebenarnya merupakan langkah progresif. Ia lahir dari kesadaran bahwa tambang rakyat perlu dilegalkan agar kegiatan ekonomi masyarakat tidak terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Namun, langkah tersebut berpotensi menjadi simulakra kebijakan yakni sebuah realitas semu yang tampak ideal di permukaan, tapi kehilangan substansi ketika dihadapkan pada prasyarat administratif dan teknis.

Tanpa dokumen pendukung yang kuat, mulai dari peta geologi, survei potensi, analisis sosial-ekonomi, hingga kesesuaian tata ruang dan rencana pengelolaan WPR, maka wacana tersebut akan berhenti pada seremoni, bukan solusi.

Undang-Undang dan Praktik yang Tidak Sesuai

Diakui Undang-undang, Ditinggalkan dalam Praktik

Salah satu ironi besar dalam tata kelola pertambangan Aceh adalah hilangnya keberanian untuk menegakkan kewenangan yang sesungguhnya telah dijamin oleh hukum nasional. Berdasarkan Pasal 156 hingga 160 UUPA, Pemerintah Aceh diberikan hak mengelola sumber daya alam di wilayahnya, termasuk pertambangan mineral dan batubara.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Didelegasikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Di mana secara eksplisit disebutkan bahwa izin usaha pertambangan dengan luas wilayah di bawah 5.000 hektare merupakan kewenangan pemerintah provinsi, termasuk Aceh.

Artinya, untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang pada praktiknya hanya memiliki luas rata-rata per blok sekitar 100 hektare, Aceh secara hukum memiliki kewenangan penuh untuk menetapkannya tanpa harus menunggu persetujuan pemerintah pusat. Namun, dalam praktik birokrasi, kewenangan itu tidak pernah dijalankan secara utuh. Pemerintah Aceh masih ragu mengambil langkah mandiri, seolah takut bertentangan dengan regulasi pusat.

Padahal, dalam sistem hukum nasional, UUPA memiliki kedudukan lex specialis yang mengatur kekhususan Aceh, sehingga peraturan pemerintah termasuk PP 39 Tahun 2025, seharusnya dibaca dalam bingkai kekhususan tersebut, bukan sebaliknya. Jika pemerintah Aceh memegang teguh prinsip itu, maka penetapan WPR sejatinya dapat dilakukan melalui mekanisme internal daerah dengan tetap melakukan integrasi data ke sistem nasional sebagaimana diamanatkan PP 39 tahun 2025.

Simulakra Otonomi dan Tantangan Kedaulatan Sumber Daya

Dalam filsafat Jean Baudrillard, simulakra adalah kondisi ketika tanda dan realitas saling menggantikan hingga yang tersisa hanya citra tanpa substansi. Jika ditarik ke konteks Aceh, kebijakan pertambangan rakyat bisa terjebak dalam simulakra otonomi, di mana tampak seolah daerah memiliki kendali atas sumber daya alam, padahal faktanya semua masih bergantung pada regulasi pusat.

Ketika pemerintah Aceh mengeluarkan surat atau instruksi tentang WPR tanpa basis data geologi, tanpa rekomendasi teknis yang memenuhi standar Kepmen ESDM, dan tanpa Qanun yang melandasinya, maka yang muncul bukan kedaulatan, melainkan fragmentasi kewenangan. Di atas kertas, PP Nomor 39 Tahun 2025 memang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun dalam praktik, pembagian itu sering menimbulkan kebingungan.

Pemerintah provinsi diharuskan mengajukan WPR kepada Menteri ESDM, sementara kabupaten harus menyediakan data teknis. Ironinya, pemerintah kabupaten yang paling tahu kondisi lapangan justru sering tidak memiliki kapasitas teknis dan anggaran untuk melakukan survei geologi. Situasi ini diperparah oleh ketiadaan mekanisme partisipatif yang melibatkan masyarakat penambang dan asosiasi seperti APRI dalam proses perencanaan WPR.

Menegakkan Marwah, Bukan Menunggu Arahan

Kekhususan Aceh mengandung dimensi filosofis bahwa kedaulatan rakyat atas sumber daya harus menjadi bagian dari maqasid syariah, menjaga kemaslahatan manusia dan alam. Maka, menegakkan marwah kekhususan Aceh di era PP Nomor 39 Tahun 2025 bukan berarti menolak regulasi pusat, melainkan memaknai otonomi sebagai ruang kreatif untuk menegakkan keadilan sosial.

Aceh telah diberi ruang hukum untuk berdaulat. Yang dibutuhkan sekarang hanyalah keberanian moral dan kecerdasan teknokratis untuk menjadikannya nyata. Sebab kekhususan yang tidak dijalankan bukanlah kekhususan, melainkan bayangan dari kedaulatan yang hilang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *