MA Batalkan Vonis Bebas Kasus KUR Rp20,2 M, Empat Terdakwa Dihukum Penjara

Posted on

Putusan Mahkamah Agung yang Mengubah Vonis Bebas dalam Kasus Korupsi KUR di Bangka

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20,2 miliar kepada 417 petani di Pulau Bangka. Keputusan ini diambil setelah MA meninjau kembali vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Penyebab Pembatalan Putusan

Dalam putusan nomor 7494 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025, MA menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dan menghukum mereka dengan hukuman berbeda-beda. Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL), Andi Irawan alias Yandi, divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12.413.091.422,00 dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak mampu membayar.

Komisaris PT HKL, Zaidan Lesmana, mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara itu, karyawan PT HKL, Sandri Alasta, dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Akhirnya, Account Officer Bank Sumsel Babel, Handika Kurnia Akasse, mendapat hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Proses Penyidikan dan Sidang

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang yang melibatkan pihak PT HKL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh para terdakwa telah merugikan negara dalam proses pengajuan dan pencairan dana KUR.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, delapan terdakwa termasuk Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta, dan Handika Kurnia Akasse dinyatakan bebas pada 20 Maret 2025.

Respons dari Pihak Terkait

Setelah putusan MA dijatuhkan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, mengakui bahwa putusan kasasi yang diajukan ke MA dikabulkan. Ia menyatakan bahwa lima orang terdakwa telah diterima oleh Wakajati Babel. Meski demikian, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dan akan segera mengeksekusi jika salinan tersebut sudah diterima.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Suhendar, menyampaikan kekecewaannya atas putusan MA. Menurutnya, putusan ini dianggap tidak adil karena mengabaikan “Judex Facti” yang ada di persidangan PN Pangkalpinang. Ia juga menyatakan bahwa kredit usaha rakyat yang diberikan kepada petani masih berjalan dan belum jatuh tempo.

Langkah Hukum yang Akan Diambil

Suhendar menjelaskan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan klien terkait langkah hukum apa yang akan diambil setelah menerima salinan putusan resmi dari MA. Saat ini, mereka masih menunggu hasil putusan kasasi untuk tiga terdakwa lainnya.

Putusan MA ini menjadi penting dalam konteks peradilan korupsi di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan lembaga keuangan dan perusahaan swasta. Dengan pembatalan putusan bebas, MA menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak pidana korupsi.