Laporkan Pelecehan Seksual, Beri Suara pada Korban

Posted on

Pentingnya Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Jika Anda mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, terutama jika pelakunya adalah atasan atau pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar, jangan takut untuk menyampaikan keluhan Anda. Mengungkapkan pengalaman ini bisa menjadi langkah penting untuk melindungi diri sendiri dan orang lain yang mungkin mengalami hal serupa.

Banyak korban memilih diam karena merasa tidak aman atau khawatir akan konsekuensi negatif. Mereka mungkin merasa bahwa melaporkan kasus ini bisa berdampak buruk pada karier mereka, atau bahkan membuat mereka dianggap tidak profesional. Namun, diam bukanlah solusi yang tepat. Justru dengan berani menyampaikan kejadian tersebut, korban dapat memperoleh perlindungan dan bantuan yang diperlukan.

Alasan Korban Memilih Diam

Beberapa alasan yang membuat korban enggan melaporkan pelecehan seksual antara lain:

  • Ketakutan akan konsekuensi: Korban khawatir bahwa melaporkan kasus ini bisa menyebabkan penurunan kinerja mereka di mata atasan.
  • Rasa malu atau rasa bersalah: Banyak korban merasa bahwa mereka salah atau bertanggung jawab atas tindakan pelaku.
  • Kekuasaan atasan: Ketidaksetaraan dalam hubungan kerja membuat korban merasa tidak memiliki kekuatan untuk menentang.
  • Takut dianggap tidak profesional: Beberapa korban merasa bahwa laporan mereka akan dianggap sebagai masalah pribadi, bukan isu yang perlu ditangani secara resmi.

Modus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

Pelecehan seksual bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari perkataan hingga sentuhan fisik. Di lingkungan kerja, modus yang sering digunakan oleh pelaku antara lain:

  • Ajakan makan bersama atau pekerjaan lembur saat kantor sepi.
  • Pergi berdua dengan korban di luar kantor.
  • Menciptakan situasi tertentu yang memungkinkan pelaku melakukan aksinya.

Untuk menghindari risiko tersebut, sebaiknya hindari pergi berdua dengan seseorang yang mencurigakan. Jika merasa tidak nyaman, segera laporkan kepada pihak HRD atau unit yang bertanggung jawab.

Hukuman bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Di Indonesia, pelecehan seksual di tempat kerja diatur dalam beberapa peraturan hukum. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.

Menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS (Undang-Undang Perlindungan Perempuan), pelaku pelecehan seksual bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Selain itu, dalam KUHP lama dan UU 1/2023 yang berlaku sejak 2026, pelaku pelecehan seksual yang dilakukan di tempat kerja bisa dijerat dengan pasal berikut:

  • Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP
  • Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023

Hukuman yang diberikan sama, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tanggung Jawab Bersama dalam Menangani Pelecehan Seksual

Melaporkan pelecehan seksual bukan hanya tanggung jawab korban, tetapi juga tanggung jawab seluruh lingkungan kerja. Orang-orang di sekitar korban juga bisa membantu dengan cara:

  • Berani menyampaikan dukungan tanpa menghakimi korban.
  • Mendorong korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang.
  • Membantu proses penyelidikan dengan memberikan informasi yang relevan.

Dengan saling mendukung, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menjunjung martabat manusia. Jangan biarkan pelecehan seksual terus terjadi karena ketakutan atau ketidaktahuan. Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan.