PasarModern.com,
JAKARTA — Berkembangnya temuan zat radioaktif sesium-137 (Cs-137) pada produk ekspor udang dan rempah asal Indonesia serta penetapan status kejadian khusus radiasi radionuklida di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, menjadi pekerjaan rumah besar kawasan industri.
Untuk diketahui, Cs-137 terdeteksi pada kontainer pengiriman di 4 pelabuhan AS yakni Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami. Cs-137 merupakan radioisotop cesium yang merupakan hasil reaksi nuklir dan karena tersebar luas di seluruh dunia. Sejumlah kecil Cs-137 dapat ditemukan di lingkungan, termasuk tanah, makanan, dan udara.
Setelah diberitahu tentang kontaminasi kontainer pengiriman yang terdeteksi oleh CBP, FDA memulai pengambilan sampel produk yang mencakup lima produk udang berbeda dari PT Bahari Makmur Sejati, salah satunya adalah sampel udang tepung roti beku. Laboratorium FDA mengonfirmasi adanya Cs-137 dalam udang tepung roti, menunjukkan kadar Cs-137 yang terdeteksi sebesar 68,48 Bq/kg +/- 8,25 Bq/kg. Tidak ada Cs-137 yang terdeteksi dalam produk lain yang diuji. Kendati begitu, hal ini tidak mengesampingkan kemungkinan kontaminasi.
Produk udang mentah beku tersebut dijual di toko Walmart di negara bagian Alabama, Arkansas, Florida, Georgia, Kentucky, Louisiana, Missouri, Mississippi, Ohio, Oklahoma, Pennsylvania, Texas, dan West Virginia. Atas temuan itu, FDA menghentikan impor produk-produk olahan PT Bahari Makmur Sejati karena terindikasi terkontaminasi oleh zat kimia, dalam hal ini Cs-137, hingga PT Bahari Makmur Sejati dinilai berhasil mengatasi permasalahan itu. Perusahaan tersebut merupakan salah satu pemasok terbesar di AS dan tercatat telah mengirimkan 38 juta kilogram udang tahun ini.
Kemudian, FDA kembali menemukan kontaminasi zat radioaktif Cs-137 pada produk rempah-rempah asal Indonesia. Paparan zat radioaktif Cs-137 terdeteksi pada cengkeh yang dikirimkan perusahaan PT Natural Java Spice dari Jawa Timur ke California. Atas temuan ini, FDA kemudian memblokir impor seluruh rempah-rempah dari PT Natural Java Spices (NJS). Adapun perusahaan tersebut telah mengekspor sekitar 200.000 kilogram cengkih ke AS sepanjang tahun ini.
Meskipun kadar radioaktif yang terdeteksi masih jauh di bawah ambang batas perlindungan kesehatan, namun FDA menilai temuan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Lembaga itu mengingatkan bahwa makanan yang tercemar radioaktif tetap berpotensi memicu masalah kesehatan serius apabila terjadi paparan jangka panjang pada konsumen.
FDA mengumumkan syarat sertifikasi impor baru untuk udang dan rempah asal Indonesia setelah temuan kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 pada produk-produk tersebut. Badan tersebut menyatakan akan memberlakukan kewajiban sertifikasi impor untuk seluruh produk udang dan rempah-rempah yang berasal dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung di Pulau Sumatra mulai 31 Oktober 2025.
Sertifikasi ini mewajibkan perusahaan yang masuk dalam red list, yakni daftar perusahaan dengan bukti kontaminasi Cesium-137, untuk memperoleh verifikasi dari lembaga independen terakreditasi yang memastikan pengendalian unsur radioaktif tersebut. Setelah perusahaan dihapus dari red list, mereka tetap akan dikenai pembatasan tambahan dan wajib memberikan informasi sesuai ketentuan dalam yellow list untuk setiap pengiriman. Perusahaan yang tercantum dalam yellow list, mencakup produk pangan dengan potensi risiko kontaminasi Cesium-137, diharuskan memiliki sertifikasi pengiriman dari lembaga yang ditunjuk oleh FDA, yang harus berupa badan atau perwakilan resmi pemerintah Indonesia.
Adapun cesium-137 merupakan radionuklida yang umumnya ditemukan di lingkungan sebagai imbas dari uji coba nuklir atau kecelakaan nuklir seperti yang terjadi di Chernobyl dan Fukushima. Indonesia sendiri tidak memiliki senjata nuklir maupun pembangkit listrik tenaga nuklir.
CEO Leads Property Services Indonesia Hendra Hartono mengatakan adanya temuan radiasi radioaktif Cs-137 tentunya menjadi kekhawatiran para investor terhadap masalah lingkungan dan sistem dan prosedur penanganan serta pengawasan pembuangan limbah yang kurang ketat.
“Sistem pengelolaan dan pengawasan limbah lingkungan di kawasan industri menjadi persyaratan utama dalam memilih lokasi sebelum berinvestasi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/10/2025). Menurutnya, pengelola kawasan industri perlu mengevaluasi ulang standar operasional prosedur standar operasional prosedur (SOP) penanganan dan pengawasan limbah industri agar lebih ketat.
“Pengawasan yang ketat dan berlapis-lapis untuk penanganan dan pengecekan pembuangan limbah industri. Kepastian sanksi yang jelas untuk pelanggaran yang terjadi baik di level pelaku maupun pengawasan yang kurang ketat,” katanya. Dia menilai pengelola kawasan industri juga diharapkan dapat lebih selektif dalam memilih investor maupun jenis industri yang menghasilkan limbah berbahaya terutama komitmen dari investor dan pelaku jenis industri tersebut dalam menangani pembuangan limbah berbahaya. Selain itu, juga diperlukan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan membuat satuan tugas untuk melakukan pengawasan yang ketat dan konsisten.
“Pemaparan atas sanksi yang jelas apabila ditemukan bukti pelanggaran. Sanksinya juga harus jelas dan bisa buat pelakunya benar-benar takut untuk melakukan pelanggaran. Adanya kejadian temuan radioaktif cukup membuat kejutan bahwa ada celah yang harus segera dievaluasi kembali dan pengawasan yang lebih ketat dan konsisten,” ucap Hendra.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat berpendapat pengelolaan kawasan industri perlu memperhatikan klasifikasi jenis industri. Pasalnya, umumnya industri sejenis memiliki fasilitas yang relatif sama termasuk upaya penanggulangan risiko bahaya dan perlunya penetapan buffer zone atau jarak antar kegiatan industri dan dengan masyarakat setempat. Penataan kawasan industri harus memperhatikan produktivitas kawasan, interaksi kawasan sekitar, dan mitigasi risiko kegiatan operasional industri.
“Secara regulasi, setiap kawasan industri wajib diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) setempat. Jadi kegiatan yang berisiko tinggi tidak berlokasi berdekatan dengan zona seperti industri pangan, consumer goods, dan area permukiman. Lalu perlu analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai alat pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup untuk kegiatan industri,” tuturnya kepada Bisnis.
Menurutnya, pengelola kawasan industri perlu menyiapkan infrastruktur pendukung dan prosedur operasi standar penanganan darurat dan komunikasi dalam kondisi krisis. Hal ini agar tenant di kawasan merasakan tetap aman dalam berkegiatan dan sebagai upaya menjaga reputasi kawasan. Kepercayaan tenant akan jatuh pada pengelola kawasan yang bisa menunjukkan komitmen pada standar tinggi sesuai arahan tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, dan keamanan lingkungan sekitar. Pasalnya, tenant akan memperhatikan keamanan lingkungan dan reputasi pengelola kawasan dalam menjaga kegiatan di kawasan.
“Untuk kawasan industri Cikande dengan temuan CS-137 pengelola kawasan industri perlu melakukan penanganan darurat, seperti isolasi area yang diduga sebagai titik temuan, koordinasi dengan otoritas yang berwenang, dan menghentikan sementara arus barang keluar-masuk. Perlu dilakukan juga inspeksi untuk mengukur dekontaminasi guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap kawasan industri,” ujar Syarifah.
Head of Industrial and Logistics Services Colliers Indonesia Rivan Munansa menuturkan pengelola kawasan industri memiliki peran penting untuk menjaga kawasan dan mencegah pencemaran lingkungan. Selain itu, kawasan industri harus menyeleksi tenant guna memastikan tidak ada potensi pencemaran. Kawasan juga perlu mengatur klasifikasi sektor sesuai dengan jenis pabrik sehingga tidak terjadi kejadian kontaminasi zat radioaktif seperti di Kawasan industri Modern Cikande.
“Pemerintah perlu bekerja sama dengan pengelola kawasan industri dalam mengontrol potensi pencemaran lingkungan. Dalam suatu kawasan industri dibatasi hanya untuk industri ringan dan nonpolutif, kecuali kawasan industri itu memang diklasifikasikan untuk industri berat,” katanya.
Manajer Kampanye Tata ruang dan Infrastruktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dwi Sawung menilai upaya pemerintah dalam menangani radiasi radioaktif Cs-137 belum maksimal. Menurutnya, adanya kontaminasi radioaktif Cs-137 bukan kejadian baru-baru ini dan perlu dilakukan pengawasan ketat oleh pemerintah.
Menurutnya, pemerintah perlu memperketat pengawasan lingkungan kawasan industri di Indonesia agar tak terulang kembali pencemaran radioaktif. “Ini pemerintah perlu penanganan maksimal untuk mencegah lebih lanjut penyebaran kontaminasi radioaktif Cs-137. Pemerintah perlu penindakan tegas secara hukum perusahaan yang melanggar aturan lingkungan,” terangnya kepada Bisnis.
KEJADIAN KHUSUS & UPAYA DEKONTAMINASI
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai kejadian khusus cemaran radiasi Cs-137. Langkah-langkah intensif terus dilakukan demi melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan dari dampak paparan bahan radioaktif.
Dengan status kejadian khusus ini, seluruh aktivitas di dalam kawasan kini sepenuhnya berada di bawah kendali Satgas sebagai langkah strategis untuk memastikan penanganan yang menyeluruh, terukur, dan aman bagi lingkungan serta kesehatan publik.
Kasus ini berawal dari ditemukannya sejumlah titik penimbunan material slag hasil peleburan yang mengandung zat radioaktif Cs-137. Menyadari ancaman serius yang ditimbulkan, Kementerian Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Komando Brimob Polri (KBRN) untuk mengamankan lokasi dan mencegah kontak langsung dengan manusia.
KBRN segera memasang garis pengaman di delapan titik teridentifikasi, dilanjutkan proses dekontaminasi oleh Tim Khusus Pelaksana. KLH bersama tim lintas sektor juga terus melakukan deteksi tambahan di titik-titik lain yang berpotensi terkontaminasi untuk memastikan tidak ada sumber radiasi yang terlewatkan.
Hingga saat ini, Satgas telah mengidentifikasi 10 titik yang memancarkan radiasi Cesium-137 dengan intensitas berbeda-beda dimana 2 titik telah berhasil didekontaminasi, dan material radioaktifnya telah dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) yang terkonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran. Aktivitas di gudang tersebut telah dihentikan sepenuhnya, sementara hasil dekontaminasi ditangani sesuai standar ketat Bapeten dan BRIN.
“8 titik lainnya akan didekontaminasi secara bertahap setelah inventarisasi detail dilakukan untuk memastikan parameter penanganan yang presisi dan efektif,” katanya.
Untuk mencegah risiko paparan radiasi yang lebih luas, aparat kepolisian bersama Bapeten telah memasang tanda peringatan dan garis pengaman di seluruh area teridentifikasi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati atau mengganggu lokasi-lokasi tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Selain itu, juga dibentuk tim komunikasi dan informasi yang terdiri dari tenaga kesehatan, TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Tim ini bertugas memberikan edukasi dan penyadaran publik secara berkelanjutan hingga seluruh proses penanganan tuntas.
“Pengawasan keluar-masuk kawasan kini diperketat melalui Radiation Portal Monitoring (RPM) yang mulai dipasang pada 1 Oktober. Setiap barang maupun individu yang keluar dari kawasan dipastikan bebas dari paparan Cesium-137. Jika terdeteksi adanya cemaran, proses dekontaminasi wajib dilakukan sebelum diizinkan keluar,” ucapnya.
Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan intensif terhadap warga sekitar kawasan. Individu yang terdeteksi memiliki kontaminasi lebih tinggi akan menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan Whole Body Counter (WBC) untuk memastikan kondisi tubuh mereka serta pemantauan berkelanjutan hingga benar-benar dinyatakan aman. Pemerintah memperkirakan proses dekontaminasi dan remediasi akan memerlukan waktu beberapa bulan hingga kawasan benar-benar pulih.
“Sekali lagi kami tegaskan, kondisi ini sudah terkendali dengan sangat presisi, terkendali. Masyarakat tidak perlu panik, karena semua langkah penanganan dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar pengamanan yang ketat,” tuturnya.
Hanif menekankan penanganan radiasi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga komitmen negara terhadap keselamatan publik sehingga seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan internasional, dengan kolaborasi lintas lembaga yang solid.
Pihaknya juga akan menuntut PT Modern Land Cikande dan PT Peter Metal Technology dampak tragedi cemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande. Dua perusahaan itu dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menangani cemaran Cs-137 di sekitar kawasan Industri Modern Cikande. KLH juga tengah menyusun gugatan pidana kepada PT PMT dan Modern Cikande. Kedua perusahaan dinilai lalai sehingga merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 Pasal 98 ayat 1, yang atas kelalaiannya, jadi kita melihat atas kelalaiannya,” terang Hanif.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani menambahkan pihaknya telah melakukan serangkaian upaya dekontaminasi secara menyeluruh. Tim mengangkat material yang memiliki tingkat radiasi tinggi menggunakan peralatan berat, kemudian memindahkannya ke fasilitas penyimpanan sementara (interim storage) milik PT Peter Metal Technology.
Sebagai upaya pengendalian dampak, pada truk pengangkut sumber radiasi dilakukan pencegahan paparan radiasi seperti dinding ruang angkut yang dilapisi plat logam timbal untuk menghindari pancaran radiasi kepada lingkungan maupun pengemudi truk pengangkut tersebut.
“Di salah satu titik terkontaminasi, yang diberi nama lokasi F, sekitar 2 tas besar (jumbo bag) material dan 6 drum High-Density Polyethylene (HDPE) dengan kadar radiasi tinggi telah berhasil diamankan. Secara total, hingga 2 Oktober 2025, dari lokasi A dan F telah diangkat sedikitnya 20 drum, 17 jumbo bag dan 3 pallet. Proses pengangkatan dan pengangkutan material terkontaminasi akan terus dilakukan hingga seluruh area yang terpapar radionuklida Cs-137 dinyatakan bersih,” ujarnya.
Sepanjang proses pelaksanaan dekontaminasi di lokasi A & F, Tim Satgas dipandu oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk melindungi keselamatan pelaksana kerja dari paparan radiasi yang berlebihan dan membahayakan. Untuk mencegah meluasnya kontaminasi, Tim Satgas Brimob KBRN Polri melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kendaraan yang keluar-masuk kawasan industri. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan tidak ada kendaraan yang membawa jejak radiasi ke luar kawasan.
“Satgas akan terus melanjutkan kegiatan dekontaminasi lanjutan di seluruh titik yang terdeteksi paparan Cs-137 serta melakukan pemetaan ulang (remapping) area terpapar untuk memastikan tidak ada sumber radiasi yang terlewatkan,” kata Ridho.
SEMBILAN ORANG DINYATAKAN POSITIF TERPAPAR
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menuturkan pihaknya telah memeriksa 1.562 pekerja yang beraktivitas di kawasan industri dan wilayah sekitarnya hingga radius 5 kilometer. Pekerja yang terindikasi terpapar radiasi telah diberikan obat prussian blue, penawar racun yang berfungsi mengeluarkan radionuklida Cs-137 dari dalam tubuh.
Adapun terdapat 9 orang yang positif hasil whole-body counter dalam pemeriksaan paparan radioaktif Cs-137 di Cikande yang saat ini sudah ditangani RS Fatmawati Jakarta.
“Sembilan orang itu tidak bergejala dan dalam kondisi baik. Untuk perawatannya diberikan obat prussian blue. Proses deteksi dilakukan berlapis dengan alur pemeriksaan. Surveymeter untuk mendeteksi paparan eksternal radiasi pada tubuh dan pakaian. Jika positif, dilakukan dekontaminasi. Mandi, ganti pakaian, lalu diperiksa ulang,” ucapnya.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan darah untuk melihat indikasi penurunan limfosit. Bagi yang limfositnya rendah, dilakukan WBC untuk mendeteksi paparan radiasi internal, guna mengetahui kadar cesium yang masuk ke tubuh.
“Jika terindikasi serius, dirujuk ke RS rujukan nasional RS Fatmawati untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut,” tuturnya.
Sejumlah efek dan dampak dari paparan Cs-137 ke tubuh manusia, meliputi efek jangka pendek, seperti sindrom radiasi akut, yakni mual, muntah, diare, kelelahan, sakit kepala, hingga penurunan sel darah putih. Selain itu, kerusakan kulit dan jaringan dengan tanda kemerahan, lepuh, luka bakar radiasi. Pada paparan radiasi yang tinggi, ada risiko perdarahan, infeksi berat, kerusakan organ, dan kematian.
Dalam jangka panjang paparan rendah berulang atau internal akan berdampak pada peningkatan risiko kanker akibat kerusakan DNA, penurunan daya tahan tubuh karena gangguan sumsum tulang dan imunitas. Apabila paparan pada ibu hamil, maka risiko kelainan janin meningkat.
Paparan kronis pada organ tubuh dapat memicu gangguan metabolisme dan degeneratif. Namun, mayoritas paparan yang ditemukan masih pada level yang bisa ditangani dengan dekontaminasi, obat khusus, dan pemantauan kesehatan jangka panjang.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan CS-137 telah melakukan langkah cepat penanganan di wilayah Cikande dan sekitarnya yakni dalam radius 5 km. Sejumlah langkah yang dilakukanyakni edukasi dan komunikasi risiko kepada masyarakat agar tetap tenang dan waspada, serta pemantauan kesehatan masyarakat akan dilakukan termasuk pemantauan kepada keluarga dan kontak serumah.
“Pemeriksaan akan diperluas menunggu hasil pemetaan dari Bapeten dan BRIN. Masyarakat mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah karena radiasi tidak bisa dilihat, didengar, atau dicium sehingga pemeriksaan kesehatan sangat penting untuk mengetahui dampaknya. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Rajin cuci tangan, mandi setelah beraktivitas di area berisiko, konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup,” ujarnya.
Dia mengingatkan untuk segera melaporkan ke tenaga kesehatan bila mengalami keluhan, seperti mual, muntah, lemas, atau perubahan kesehatan lain, dan memantau hanya informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenkes, Satgas, dan pemerintah daerah.
“Tidak perlu khawatir berlebihan, pemerintah telah melakukan dekontaminasi, pengamanan lokasi, dan penanganan medis. Saya ingatkan untuk tidak memberi stigma atau diskriminasi, dan solidaritas sosial membantu pemulihan bersama,” kata Aji.
Plt Kepala Bapeten Sugeng Sumbarjo mengatakan langkah cepat pemerintah sangat krusial dalam mencegah risiko lebih luas. Adapun Cs-137 adalah zat radioaktif yang memerlukan kehati-hatian tinggi dalam penanganannya.
“Langkah cepat yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan upaya maksimal untuk memutus rantai risiko sejak dini,” ucapnya.


