Kronologi Kehilangan Rp 41 Juta Penumpang di Bandara Soetta

Posted on

Penipuan di Bandara Soekarno-Hatta, Korban Kehilangan Rp 41 Juta

Seorang penumpang pesawat dengan inisial MN mengalami kerugian hingga mencapai Rp 41 juta akibat menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua orang tak dikenal. Kejadian ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang semakin canggih.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban baru saja tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 dan sedang menunggu penerbangan lanjutan menuju Lampung di Terminal 1.

Dalam situasi tersebut, korban didekati oleh dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik. Mereka meminta korban untuk menunjukkan saldo rekening. MN lalu diajak ke mesin ATM di Terminal 2. Salah satu pelaku memperlihatkan saldo rekeningnya terlebih dahulu untuk meyakinkan korban, kemudian meminta kartu ATM MN.

Tanpa disadari, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang mirip. Korban bahkan sempat diajak masuk ke dalam mobil pelaku sebelum akhirnya dikembalikan ke Terminal 1. Beberapa saat setelahnya, korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan di rekeningnya dengan total kerugian mencapai Rp 41 juta.

Penangkapan dan Status Pelaku

Setelah merasa curiga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tim polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku, yaitu MAZ (58), di Bandung pada Selasa (12/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MAZ adalah residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara di wilayah Bogor beberapa bulan lalu. Polisi menyebut bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam memperdaya korban.

Sementara itu, dua pelaku lain dengan inisial A dan M masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Atas perbuatannya, MAZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Peringatan dari Petugas

Kompol Yandri Mono menegaskan bahwa masyarakat harus tetap waspada terhadap tawaran bisnis instan atau permintaan memperlihatkan saldo rekening. Ia menyarankan agar tidak mudah percaya kepada orang asing, terutama jika mereka meminta kartu ATM atau PIN.

“Jangan sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain, apalagi yang mengaku ingin membantu. Itu sangat berisiko,” ujarnya.

Bahaya Modus Tukar Kartu ATM

Modus tukar kartu ATM bukanlah hal baru. Pelaku biasanya memanfaatkan kesempatan saat korban lengah dengan menukar kartu secara cepat. Setelah itu, mereka langsung melakukan penarikan atau transfer dana dengan memanfaatkan PIN yang sudah didapat.

Kejadian ini menunjukkan bahwa area publik, termasuk bandara yang diawasi ketat, tetap bisa menjadi lokasi aksi kejahatan terencana. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindakan mencurigakan.

Tips Agar Terhindar dari Modus Serupa

Untuk menghindari penipuan seperti ini, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Jangan pernah memberikan kartu ATM atau PIN kepada orang lain, termasuk yang mengaku ingin membantu.
  • Waspadai modus tawaran bisnis atau undian instan yang meminta akses rekening.
  • Periksa kembali kartu ATM Anda setiap kali selesai digunakan di mesin.
  • Segera blokir kartu jika ada kecurigaan kartu tertukar.
  • Laporkan ke pihak berwenang bila menemukan tindakan mencurigakan di sekitar ATM.