Motif Perampokan di Nganjuk Terungkap, Pelaku Miliki Utang Rp60 Juta ke Korban
Sebuah kasus perampokan yang berujung pada kematian korban terjadi di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Motif pelaku akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka MA (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Tersangka ditangkap oleh tim khusus Satreskrim Polres Nganjuk pada Rabu (20/8/2025) malam. Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, motif pelaku muncul karena masalah utang. MA memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada korban. Hal ini membuatnya nekat melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membawa kabur uang tunai ratusan juta rupiah.
Meski belum menjelaskan secara detail bentuk kekerasan yang dilakukan, tersangka kini telah diamankan di rumahnya bersama barang bukti tindak kejahatan. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini terjadi di sebuah rumah di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Korban yang menjadi penghuni rumah adalah Enik Mulya Ningsih (55). Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan lingkungan sekitar.
Siswa SMP di Bondowoso Ditusuk Teman, Lokasi TKP di Sekolah
Dugaan penusukan terhadap siswa SMP di Kecamatan Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur, kini sedang dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bondowoso. Pelaku yang juga seorang pelajar telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, lokasi kejadian (TKP) berada di area sekolah. Meskipun tidak menyebutkan nama sekolah secara spesifik, diketahui bahwa kejadian ini terjadi di salah satu SMP di Bondowoso.
Siswa yang menjadi korban adalah MD (13), kelas VII. Ia mengalami luka cukup serius di bagian perut dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit dr. Koesnadi. Pihak Dinsos P3AKB Anissatul Hamidah menyatakan bahwa mereka turun langsung untuk memberikan pendampingan psikis pada keluarga korban.
Penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada Unit PPA Polres Bondowoso. Kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Larangan Praktik Pasung Mulai Tahun 2025 di Lumajang
Mulai tahun 2025, praktik pemasungan terhadap warga dengan gangguan kejiwaan resmi dilarang di Kabupaten Lumajang. Keputusan ini ditegaskan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, melalui penerbitan SK Bupati Lumajang tentang Bebas Pasung 2025.
Indah menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia para warga dengan gangguan kejiwaan. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan sosial dalam layanan kesehatan.
Untuk mendukung program ini, pemerintah daerah menginstruksikan agar sistem kesehatan masyarakat diperkuat. Salah satunya adalah memperluas program deteksi dini penyakit tidak menular seperti diabetes dan hipertensi dari Posyandu hingga rumah sakit rujukan.
Selain itu, strategi edukasi dan intervensi aktif diterapkan untuk penyakit menular seperti TB, malaria, dan DBD hingga tingkat RT. Indah menegaskan bahwa tugas ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.
