Koalisi Sipil: Militer Kembali ke Barak, Berakhirnya Multifungsi dan Impunitas

Posted on

Peringatan HUT TNI ke-80: Kritik terhadap Multifungsi dan Impunitas Militer

Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI yang ke-80 pada 5 Oktober 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik terhadap berbagai praktik yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi. Sejak lahirnya TNI, institusi ini telah menjadi bagian penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Namun, selama lebih dari dua dekade pasca-Reformasi 1998, harapan publik untuk transformasi TNI menjadi kekuatan pertahanan yang profesional dan tunduk pada supremasi sipil masih jauh dari kenyataan.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan bahwa peringatan HUT TNI tidak boleh hanya dianggap sebagai pesta seremonial, melainkan momentum untuk melakukan refleksi kritis terhadap arah TNI pasca-reformasi. Ia menyoroti bahwa hingga saat ini, TNI masih terlibat dalam berbagai praktik multifungsi yang mengabaikan mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.

Praktik Multifungsi TNI yang Mengkhawatirkan

Menurut Ardi, TNI masih aktif dalam urusan sipil seperti penempatan prajurit di lembaga-lembaga sipil, keterlibatan dalam keamanan dalam negeri, serta pengurusan sektor-sektor non-pertahanan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan agenda demokratisasi di Indonesia. Selain itu, praktik multifungsi TNI juga merusak tata kelola pemerintahan sipil dan memengaruhi profesionalisme TNI sendiri.

Koalisi menyoroti adanya kasus-kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan oknum TNI. Dalam catatan koalisi sejak Januari 2025 hingga September 2025, banyak kasus yang mencuat, termasuk penembakan bos rental mobil di Tangerang, penyerangan terhadap Polres Tarakan, penembakan warga sipil di Aceh dan Lampung, serta pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan di tubuh TNI bukan sekadar tindakan individual, melainkan masalah struktural dan kultural.

Peradilan Militer yang Menyebabkan Impunitas

Koalisi menilai bahwa sistem peradilan militer tidak mampu memberikan keadilan bagi korban. Vonis yang diberikan sering kali ringan, seperti dalam kasus penembakan anak MAF di Serdang Bedagai dengan vonis hanya 2 tahun 6 bulan penjara. Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer lebih mengutamakan perlindungan institusi daripada pemenuhan hak korban.

Selain itu, koalisi menilai bahwa belum direvisinya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer semakin memperkuat persepsi bahwa anggota TNI kebal hukum. Fakta bahwa aturan ini terus diabaikan menunjukkan bahwa impunitas di kalangan militer semakin menguat.

Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah dan TNI

Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza menyampaikan bahwa reformasi peradilan militer adalah mandat dari UU No. 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. Ia menegaskan bahwa Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Namun, di tengah daftar panjang kekerasan, Pemerintah dan TNI dinilai justru mengarahkan kebijakan yang kontra-produktif terhadap agenda reformasi. Penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, seperti pengangkatan sekretaris kabinet dan direktur utama Bulog, serta pembentukan 6 Kodam baru, merupakan langkah-langkah yang mengembalikan TNI pada praktik dwifungsi dan multifungsi peran militer ke dalam ranah sipil.

Ancaman terhadap Demokrasi dan Negara Hukum

Koalisi memandang ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum juga datang dari RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Rumusan dalam Pasal 56 Ayat (1) huruf d yang mengakomodasi TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Penambahan tugas operasi militer selain perang berkaitan dengan penanganan ancaman pertahanan siber dinilai problematis dengan ketidakjelasan gradasi ancaman. Kondisi ini memberi ruang bagi militer untuk terlibat dalam semua tingkatan penanganan ancaman keamanan siber, tidak terbatas pada aspek perang siber.

Desakan dari Koalisi

Koalisi menyampaikan beberapa desakan, antara lain:
1. Penghentian total praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil, sesuai amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil.
2. Revisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum.
3. Pemerintah dan DPR RI menegaskan kembali agenda reformasi sektor keamanan dalam kebijakan dan praktik, bukan sekadar seremoni.
4. Panglima TNI mengembalikan militer ke tugas utamanya menjaga pertahanan negara, bukan mengurus hal-hal di luar mandat konstitusional.

“Agenda reformasi TNI yang diperjuangkan dengan darah dan air mata terancam berhenti di tengah jalan dan hanya menjadi slogan kosong apabila pemerintah dan DPR tidak segera mengambil langkah nyata,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *