Kasus Korupsi Tahura Bali Diteruskan ke Penyidikan

Posted on

Penanganan Kasus Korupsi di Bali oleh Ketut Sumedana

Sebelum meninggalkan posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana melakukan beberapa langkah penting dalam menangani kasus korupsi di Pulau Dewata. Salah satu tindakannya adalah menaikkan status dua kasus penting ke tahap penyidikan. Dua kasus tersebut antara lain dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan dugaan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

Kasus Tahura mendapat perhatian publik setelah banjir bandang terjadi. Masyarakat Bali khawatir terkait dugaan penyimpangan alih fungsi lahan negara yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau bisnis. Dalam pernyataannya kepada awak media, Sumedana menyebut bahwa penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Tahura.

Dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, publik kini bisa mengetahui lebih banyak perkembangan penyidikan. Pemeriksaan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuan utamanya adalah mengetahui siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga.

Kasus ini berawal dari alih fungsi tanah negara sejak tahun 1990-an. Padahal, kawasan Tahura merupakan tanah negara yang tidak dapat diganggu gugat peruntukannya. Sumedana menegaskan bahwa fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan pribadi atau komersial. Namun, di masa lalu terjadi alih fungsi yang melanggar aturan.

Promosi dan Mutasi di Lingkungan Kejaksaan

Pada Kamis 23 Oktober 2025, Kajati Bali Ketut Sumedana resmi mengampu jabatan baru di korps Adhyaksa. Ia dipromosikan dari Bali Kajati type B ke Sumatera Selatan sebagai kajati type A. Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia telah digulirkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepekan yang lalu.

Gerbong rotasi ini juga menggeser posisi Kajati Bali, Ketut Sumedana. Jaksa Agung ST Burhanuddin mempercayakan penggagas Bale Kertha Adhyaksa Bali menjadi Kejati Bumi Sriwijaya alias Sumatera Selatan. Ketut Sumedana resmi menduduki kursi tertinggi di institusi kejaksaan di Bumi Sriwijaya per 13 Oktober 2025 bersamaan dengan mutasi serentak dan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengganti 73 pejabat.

Konsep Bale Kertha Adhyaksa Bali

Bale Kertha Adhyaksa Bali adalah inisiatif yang didukung oleh Gubernur Bali dan bupati serta wali kota se-Bali. Peluncuran konsep ini sudah tuntas sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota di Bali. Setelah tuntas sosialisasi, kini Pemprov Bali menyiapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah perdata tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Sosok Ketut Sumedana juga sebagai figur cerdas, bernyali, dan tegas. Sorotan matanya tajam bak mata macan yang hendak menerkam musuh dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Nyalinya teruji, kecerdasan dan ketegasannya tak perlu diragukan lagi dalam menangani sejumlah kasus hukum di Bali.

Konsep Bale Restorative Justice

Ketut Sumedana juga memperjuangkan konsep Bale Restorative Justice. Hal itu boleh jadi merupakan manifestasi dari buku berjudul ‘Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional’ yang ditulisnya pada tahun 2018. Ini menjadi awal perjuangannya. Ia berkunjung ke sejumlah negara maju di Eropa untuk menganalisa dan mempelajari konsep tersebut. Akhirnya, ia langsung menghadap Jaksa Agung RI, dan astungkara perjuangannya berhasil.

Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung dan Peraturan Jaksa Agung terkait Bale Restorative Justice. Konsep ini merupakan sebuah efisiensi yang diterapkan oleh kejaksaan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Beban anggaran negara yang dialokasikan menangani perkara bisa dipangkas melalui konsep bale restorative justice.

Karier, Penghargaan, dan Karya Tulis

Dr. Ketut Sumedana,S.H.,M.H memiliki pendidikan S3 Hukum dari Universitas Mataram. Ia pernah menjabat berbagai posisi penting, termasuk Kasatgas Penuntutan KPK RI (2007-2012), Koordinator di kejati JATIM (2012-2013), Kajari Gianyar (2013-2015), dan Kajati Bali (2024 -13 Oktober 2025).

Sumedana juga aktif sebagai Tim Penguji program Doktoral di beberapa Perguruan Tinggi Negeri. Selain itu, ia sering menjadi Narasumber di sejumlah event akademins BUMN, Pemerintah dan beberapa Universitas.

Ia menerima berbagai penghargaan, seperti Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun (2008), Public Relation terbaik 2022, dan beberapa penghargaan lainnya. Sumedana juga menulis beberapa buku, antara lain “Bale Mediasi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional” (2020), “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila” (2020), dan “Bale Kerta Adhyaksa, Implementasi Penegakan Hukum Humanis” (2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *