Kasus Korupsi Tahura Bali Dinaikkan ke Penyidikan

Posted on

Kado Spesial Ketut Sumedana Sebelum Pergi dari Bali

Sebelum meninggalkan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana memberikan “kado spesial” dalam penanganan kasus korupsi di Pulau Dewata. Ia mengumumkan bahwa Kejati Bali telah menaikkan status dua kasus penting ke tahap penyidikan.

Pertama, dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kedua, dugaan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Kasus ini mendapat perhatian publik setelah munculnya sertifikat di lahan Tahura pasca banjir bandang, terlebih adanya dugaan penyimpangan alih fungsi lahan negara di kawasan konservasi hutan yang seharusnya tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Senin, 20 Oktober 2025, Sumedana menyebut bahwa penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Tahura. Oleh karena itu, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami sampaikan kabar baik, Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” jelas Sumedana.

Ia menjelaskan, sekitar 20 saksi sudah diperiksa, dan sejumlah dokumen penting telah diklarifikasi. Dengan meningkatnya status kasus, publik kini bisa mengetahui lebih banyak perkembangan penyidikan.

“Pemeriksaan kami melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan,” tegas dia.

Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari alih fungsi tanah negara yang terjadi sejak tahun 1990-an. Padahal, kawasan Tahura merupakan tanah negara yang tidak dapat diganggu gugat peruntukannya.

“Tahura adalah tanah negara yang wajib dilindungi. Fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan pribadi atau komersial. Namun, di masa lalu terjadi alih fungsi yang melanggar aturan,” tegasnya.

Perpindahan Jabatan dan Kontribusi di Bali

Pada Kamis 23 Oktober 2025, Kajati Bali Ketut Sumedana resmi mengampu jabatan baru di korps Adhyaksa. Ia dipromosikan dari Bali Kajati type B ke Sumatera Selatan sebagai kajati type A. Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia telah digulirkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepekan yang lalu.

Gerbong rotasi ini juga menggeser posisi Kajati Bali, Ketut Sumedana. Jaksa Agung ST Burhanuddin mempercayakan penggagas Bale Kertha Adhyaksa Bali (yang telah tuntas sosialisasi di seluruh kabupaten kota di Bali) menjadi Kejati Bumi Sriwijaya alias Sumatera Selatan.

Ketut Sumedana resmi menduduki kursi tertinggi di institusi kejaksaan di Bumi Sriwijaya per 13 Oktober 2025 bersamaan dengan mutasi serentak dan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengganti 73 pejabat.

Konsep Bale Kertha Adhyaksa dan Restorative Justice

Bale Kertha Adhyaksa Bali tak lepas dari sosok Ketut Sumedana Kajati Bali yang sejak awal menjabat berkomitmen mensosialisasikan konsep tersebut. Didukung Gubernur Bali dan bupati dan wali kota se-Bali, peluncuran Bale Kertha Adhyaksa yang sudah tuntas sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota di Bali.

Setelah tuntas sosialisasi, kini Pemprov Bali menyiapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah perdata tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Sosok Ketut Sumedana juga sebagai figur cerdas, bernyali, dan tegas. Sorotan matanya tajam bak mata macan yang hendak menerkam musuh dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Nyalinya teruji, kecerdasan dan ketegasannya tak perlu diragukan lagi dalam menangani sejumlah kasus hukum di Bali.

Karier dan Penghargaan

Dr. Ketut Sumedana,S.H.,M.H memiliki riwayat pendidikan S3 Hukum dari Universitas Mataram. Ia pernah menjabat beberapa posisi penting, seperti:

  • Kasatgas Penuntutan KPK RI (2007-2012)
  • Koordinator di Kejati JATIM (2012-2013)
  • Kajari Gianyar (2013-2015)
  • Kajari Bantul (2015-2018)
  • Kajari Mataram (2018-2019)
  • Aspidsus Kejati JATENG (2019-2020)
  • Koordinator di Jampidsus (2020-2021)
  • Wakajati Bali (2021-2022)
  • Kapuspenkum (2022-2024)
  • Kajati Bali (2024 -13 Oktober 2025)

Selain itu, ia aktif sebagai Tim Penguji program Doktoral di beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain: Universitas Lampung, Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro, Universitas Jember, Universitas Airlangga, Universitas Mataram dan Universitas Udayana.

Sumedana juga menerima berbagai penghargaan, seperti:

  • Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun (2008)
  • Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun (2018)
  • Public Relation terbaik 2022 diberikan oleh Lembaga Public Relation Indonesia
  • Public Relation berpengaruh dibidang Hukum 2023 diberikan oleh Majalah Ekonomi ID
  • Penghargaan Top Public Relations Leader 2023 for Service Credibility in Protecting People’s Interests diberikan oleh Warta ekonomi
  • Best Justice Leadership – CNN Indonesia Awards Bali 2024
  • Figur Akselerator Pembangunan – detikBali Awards 2025
  • Kerthi Bali Sewaka Nugraha – Penghargaan Khusus dari DPRD Bali (2025)

Buku dan Karya Tulis

Beberapa buku yang ditulis oleh Ketut Sumedana antara lain:

  • Bale Mediasi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional (2020)
  • Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila (2020)
  • Bale Kerta Adhyaksa, Implementasi Penegakan Hukum Humanis (2025)
  • Jaksa Agung ST Burhanudin dalam Pemberitaan (Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah) (2022)
  • Kejaksaan Dulu, Kini dan dimasa yang akan Datang (2023)
  • Gagasan, Langkah dan Tindakan Jaksa Agung ST Burhanudin (2023)
  • Bale Kerta Adhyaksa, Menanam Harmoni di tanah Bali (2025)
  • Potret Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (2023)
  • Potret Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.M. Jaksa Agung Republik Indonesia (2023)






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *