Dr. Meilanie Buitenzorgy dan Analisis Pendidikan Gibran yang Viral
Dr. Meilanie Buitenzorgy, dosen IPB University dengan gelar PhD dari University of Sydney, mendadak menjadi sorotan publik setelah analisisnya mengenai riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. Dalam unggahan panjangnya, Meilanie mempertanyakan legalitas dokumen penyetaraan ijazah luar negeri Gibran, menyatakan bahwa mantan Wali Kota Solo itu kemungkinan hanya tamatan SD.
Analisis ini memicu perdebatan luas hingga Meilanie dipanggil untuk berdiskusi oleh pihak kampus, sekaligus menyoroti kredibilitas data pendidikan calon wakil presiden di situs resmi KPU. Dalam unggahannya pada Sabtu (20/9/2025) pukul 19.52 WIB, Meilanie mempertanyakan legalitas dokumen penyetaraan ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran. Ia mengawali tulisannya dengan kalimat mencolok, “JANGAN-JANGAN GIBRAN CUMA TAMATAN SD?”
Meilanie menjelaskan, penyetaraan ijazah luar negeri di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024. Penyetaraan ini hanya berlaku untuk ijazah pendidikan dasar atau menengah yang diakui secara resmi sebagai “school leaving certificate”.
Ia menyoroti klaim Gibran sebagai lulusan SMA di Australia. Menurut Meilanie, lembaga tempat Gibran menempuh pendidikan, yakni University Technology Sydney (UTS) Insearch, bukanlah sekolah menengah atas dan tidak dapat mengeluarkan high school leaving certificate. Program yang diikuti Gibran di sana hanyalah program persiapan atau matrikulasi sebelum masuk perguruan tinggi.
Karena itu, Meilanie menilai dokumen penyetaraan dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyetarakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara dengan SMK kelas XII seharusnya batal demi hukum karena melanggar Permendikbudristek.
Selanjutnya, ia membahas catatan pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura yang disebut sebagai setara SMA. Menurutnya, OPSS hanya memberikan pendidikan setara kelas 7–10 atau SMP plus satu tahun, bukan jenjang SMA. Di Singapura, lulusan secondary school biasanya memperoleh sertifikat GCE O-Level atau N-Level. Untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, siswa harus menempuh jenjang junior college dan meraih GCE A-Level, yang menjadi setara dengan ijazah SMA Indonesia. Namun, Meilanie menyebut tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah A-Level tersebut.
Lebih jauh, Meilanie juga menyoroti kemungkinan Gibran tidak menamatkan SMP di Indonesia. Situs resmi Pemerintah Kota Solo mencatat Gibran melanjutkan pendidikan SMP ke Singapura. Hal ini, menurut Meilanie, menimbulkan pertanyaan apakah Gibran benar-benar memiliki ijazah SMP dari SMPN 1 Solo.
Ia kemudian merinci sejumlah poin yang menurutnya menunjukkan kelemahan dalam rekam pendidikan Gibran, mulai dari tidak adanya ijazah SMA Australia, tidak memiliki IB Diploma, tidak memiliki sertifikat GCE A-Level, hingga belum tentu memiliki ijazah SMP. Dari rangkaian analisis tersebut, Meilanie menyimpulkan bahwa “FIX, kualifikasi pendidikan Gibran cuma tamatan SD.”
Ia juga mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) Penyetaraan pendidikan S1 Gibran di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Menurutnya, penyetaraan pendidikan tinggi seharusnya mengikuti jenjang pendidikan yang bertahap dan berkesinambungan.
Unggahan ini dengan cepat menarik perhatian publik. Hingga saat ini, postingan Meilanie telah mendapat lebih dari 1.300 komentar dan dibagikan sekitar 1.700 kali, memicu perdebatan hangat di media sosial.
Karier Meilanie Buitenzorgy
Melihat dari laman resmi IPB, Meilanie Buitenzorgy merupakan dosen ESL FEM IPB University dengan kepakaran di bidang Ekonomi Politik Lingkungan. Minat penelitiannya berkaitan dengan Environmental Economics, dan tercatat setidaknya lima artikel ilmiah yang telah ditulisnya di Google Scholar. Meilanie merupakan salah seorang dosen di Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB dengan gelar lengkap Dr. Meilanie Buitenzorgy, S.Si, M.Sc.
Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) IPB pada tahun 1999 dan lulus dengan gelar Sarjana Sains (S.Si). Selanjutnya, Meilanie melanjutkan pendidikan S2 di Wageningen University, The Netherlands, pada 2006 dan memperoleh gelar Magister Sains (M.Sc). Meilanie kemudian meraih gelar Philosophiae Doctor (PhD) dari University of Sydney, Australia. Jurusan yang ia ambil, yaitu Enviromental and Resource Economics.
Mendadak Dipanggil
Pihak IPB University buka suara terkait viralnya pernyataan salah satu dosennya yang bernama Meilanie Buitenzorgy. “Opini yang disampaikan oleh Saudari Meilanie Buitenzorgy sepenuhnya merupakan pendapat pribadi,” kata Alfian Helmi dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (25/9/2025). Namun, sebagai institusi tempat yang bersangkutan bekerja, IPB University akan menempuh langkah persuasif. Meilanie akan diundang untuk berdiskusi. “Untuk berdiskusi dan mengonfirmasi pernyataan-pernyataannya di media sosial tersebut,” ujarnya.
Pendidikan Terakhir Gibran Diduga Diganti Jadi S1 oleh KPU
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow menyebut dugaan perubahan terkait pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan persoalan serius. “Menurut saya, perubahan data apapun di situs resmi KPU, apalagi menyangkut calon presiden atau wakil presiden, bukan perkara sepele,” kata Jeirry saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Ini persoalan yang sangat serius, bahkan merupakan skandal besar. Apalagi melibatkan nama wakil presiden yang sedang menjabat,” ia menambahkan. Diketahui, informasi data yang berubah itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin pagi. Subhan menuntut perdata Gibran dan KPU. Ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Menurut Jeirry, KPU tidak boleh tinggal diam atas klaim tersebut dan segera angkat bicara untuk memberi pernyataan yang jelas. “Karena itu, berdasarkan gugatan Subhan Palal, KPU tak boleh diam dan cuek. KPU seharusnya segera memberi penjelasan resmi, bukan diam seribu bahasa,” tutur Jeirry. “Tak perlu menunggu proses pengadilan usai, sebab ini menyangkut kredibilitas kelembagaan KPU. Sebab transparansi adalah kunci kepercayaan publik,” pungkasnya.
Riwayat Pendidikan Gibran Diubah KPU
Sebelumnya, Subhan menyatakan keberatan terkait temuannya di mana KPU disebut olehnya mengubah informasi riwayat pendidikan Gibran di situs resminya. Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025). Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1. “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan lagi.
Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran. Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai. “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang. Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.
Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya. “Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan. Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara. Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.
Lebih lanjut, pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali. “Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya. Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu. “Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.


