Perkembangan Dana Bagi Hasil (DBH) di Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur terus melakukan negosiasi dengan pihak pusat terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Transfer Daerah. Kabar baik datang dari hasil pertemuan Gubernur Kaltim dengan Kementerian Keuangan terkait rencana pemangkasan DBH.
Sebelumnya, kabar beredar mengenai pemotongan DBH untuk Kaltim mencapai hingga 75–80 persen. Hal ini tentu memunculkan kekhawatiran pemerintah kabupatan/kota, termasuk Pemprov Kaltim. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menyebut, ada sinyal bahwa pemangkasan tidak akan sebesar 75-80 persen seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.
Seno Aji menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Keuangan tengah membahas secara serius mengenai besaran DBH yang akan diterima Kaltim. Pihaknya berharap, provinsi penghasil sumber daya alam ini akan mendapatkan porsi lebih besar dari rencana pemotongan awal.
“Ada sinyal bahwa pihak pemerintah pusat akan memberikan lebih banyak lagi. Ya paling tidak kita berharap terpotong 30 persen cukup lah 25 persen gitu ya. Jangan sampai juga 75 persen,” ujar Seno Aji, Sabtu (11/10/2025).
Orang nomor 2 di Kaltim itu menegaskan bahwa proses negosiasi dengan pemerintah pusat berjalan dengan baik. Ia meyakini ke depannya alokasi DBH untuk Kaltim bahkan bisa bertambah lagi. Ditambahkan politisi Partai Gerindra ini, pihak Kementerian Keuangan kini tengah dalam tahap perumusan untuk menentukan besaran pasti yang akan diberikan kepada Kaltim.
Rencana pemangkasan DBH hingga 75-80 persen sebelumnya menjadi kekhawatiran serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kaltim. Sebagai provinsi penghasil komoditas unggulan seperti batubara dan minyak bumi, DBH merupakan salah satu tulang punggung pendapatan daerah yang sangat krusial untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mereka (Kementerian Keuangan) sedang merumuskan berapa besaran yang bisa diberikan lagi pemerintah pusat kepada Kaltim,” pungkasnya.
Pencairan Sisa Kurang Bayar DBH oleh Pemkot Samarinda
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus memperjuangkan tambahan ruang fiskal di tengah tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Sementara, Wali Kota Samarinda Andi Harun secara resmi meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan sisa kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp266,8 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 900.1.14.3/2224./300.03 tertanggal 7 Agustus 2025, yang ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan. Surat itu merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, yang mencatat adanya sisa kurang bayar DBH bagi Kota Samarinda senilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Dalam suratnya, Andi Harun menegaskan bahwa tambahan DBH bukan sekadar hak fiskal daerah, melainkan instrumen vital untuk menopang program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar. “Penyaluran penuh kurang bayar DBH tersebut akan menghadirkan kepastian fiskal yang sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pembangunan daerah secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan target pembangunan nasional,” ungkap Andi Harun.
Andi Harun menjelaskan bahwa kapasitas fiskal daerah saat ini masih terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat. Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur sekaligus penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Samarinda memiliki tanggung jawab besar dalam mempersiapkan infrastruktur dan pelayanan publik yang memadai. Oleh karena itu, dukungan fiskal dari pemerintah pusat melalui pencairan penuh DBH sangat dibutuhkan agar Samarinda mampu menjaga stabilitas pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
“Alokasi DBH juga sangat menunjang kegiatan pembangunan di daerah, terutama karena sebagian besar anggaran mencapai 30 persen, harus dialokasikan untuk kegiatan mandatory sesuai ketentuan pusat,” jelasnya.
Perluasan Akses Pembiayaan Melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Pada kesempatan yang sama, Pemprov Kaltim menyambut baik kebijakan penempatan uang kas negara di Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang digagas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini dinilai sebagai stimulus strategis untuk memperkuat likuiditas daerah sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal di Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, menilai kebijakan tersebut akan menjadi angin segar bagi pembangunan ekonomi daerah. Menurutnya, penempatan dana pemerintah pusat di BPD berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro hingga sektor produktif lainnya di Kaltim.
“Insya Allah itu bisa berjalan. Kami berharap adanya dana segar yang masuk ke BPD dan juga bisa menggulirkan roda ekonomi di Kalimantan Timur,” ujar Seno Aji, Sabtu (11/10).
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengumumkan rencana pengalihan dana pemerintah senilai Rp200 triliun dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) ke Bank Pembangunan Daerah. Langkah ini diambil agar distribusi dana dapat menjangkau sektor ekonomi di daerah secara lebih merata.
Kementerian Keuangan saat ini tengah membuka peluang penempatan dana murah ke beberapa BPD, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan PT Bank DKI (Bank Jakarta). Menteri Keuangan memastikan hanya bank pembangunan daerah yang bersih dari kasus hukum yang dapat menerima penempatan dana pemerintah.
Melihat besarnya potensi dari kebijakan ini, Seno Aji menekankan pentingnya realisasi program agar tidak hanya menjadi wacana belaka. “Nah ini kami berharap benar-benar terjadi, tidak hanya wacana, tapi benar-benar digulirkan dan ini bisa membangkitkan roda ekonomi Kalimantan Timur,” tegasnya.


