Guru MBG Akan Terima Insentif, Ini Besaran dan Jadwal Pembayarannya

Posted on

Kebijakan Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap peran penting para guru yang terlibat langsung dalam keberlangsungan program unggulan pemerintah tersebut.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dalam pelaksanaannya, BGN bertugas memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran melalui kerja sama dengan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Peran Guru dalam Program Makan Bergizi Gratis

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa guru memiliki peran yang sangat penting sebagai pendamping utama siswa dan penanggung jawab lapangan di sekolah penerima manfaat MBG. Mereka bukan hanya memastikan distribusi makanan bergizi berjalan lancar, tetapi juga turut menanamkan nilai pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih kepada peserta didik.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam surat edaran yang dikeluarkan di Jakarta pada 29 September 2025, menegaskan bahwa pemberian insentif kepada guru penanggung jawab (PIC) MBG bukan semata bentuk kompensasi finansial, melainkan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi nyata para guru dalam mendukung keberhasilan program tersebut.

“Guru berperan strategis memastikan program berjalan sesuai tujuan. Karena itu, bentuk apresiasi atas tugas dan tanggung jawab tersebut perlu diberikan melalui insentif yang layak,” tulis Dadan dalam surat edaran resmi tersebut.

Besaran dan Waktu Pemberian Insentif

Berdasarkan isi surat edaran, setiap guru PIC MBG akan menerima insentif sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Pembayaran insentif ini diberikan setiap 10 hari sekali oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait. Besaran insentif ini ditetapkan sebagai dukungan langsung dari pemerintah terhadap guru yang secara aktif membantu dalam pendistribusian makanan bergizi kepada siswa.

Dana insentif tersebut dibebankan pada biaya operasional SPPG di sekolah masing-masing dan diatur sesuai dengan jadwal tugas guru PIC yang telah ditentukan. Dalam hal pelaksanaan tugas, setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk 1 (satu) hingga 3 (tiga) orang guru sebagai penanggung jawab atau PIC dalam kegiatan distribusi MBG.

Surat edaran ini menegaskan bahwa penugasan guru PIC harus mengutamakan guru bantu dan honorer, yang pelaksanaannya dilakukan dengan sistem rotasi harian diatur oleh kepala sekolah. Dengan sistem ini, setiap guru akan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan insentif, sekaligus melatih rasa tanggung jawab dan kebersamaan dalam menyukseskan program MBG.

Mekanisme dan Pengawasan

Agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran, BGN mengatur mekanisme yang cukup rinci. Insentif diberikan oleh pihak SPPG sekolah dan dicatat secara administrasi, baik dalam laporan keuangan maupun kegiatan operasional. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Selain itu, pengawasan pemberian insentif dilakukan secara berlapis, baik oleh struktur internal BGN maupun oleh kepala sekolah dan SPPG. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi atau penyalahgunaan dana bantuan operasional yang dapat mengganggu keberlanjutan program.

Landasan Hukum dan Kelembagaan

Surat edaran Nomor 5 Tahun 2025 ini memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya:

  1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah;
  3. Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional.

Landasan tersebut mempertegas bahwa kebijakan pemberian insentif guru bukan sekadar inisiatif administratif, tetapi merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya aturan ini, setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG—mulai dari BGN pusat hingga sekolah penerima manfaat—memiliki pedoman operasional yang jelas, baik dalam hal penunjukan guru, pengelolaan dana, maupun pelaporan hasil kegiatan.

Ruang Lingkup dan Sasaran Penerima

Surat edaran ini ditujukan untuk tiga kelompok utama:

  1. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia;
  2. Staf dan jajaran struktural BGN, termasuk pejabat, personel kebijakan, serta pengawas pelaksanaan program di pusat dan daerah;
  3. Mitra kerja BGN, baik lembaga maupun organisasi yang terlibat dalam implementasi program MBG.

Keterlibatan beragam pihak ini menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga hasil sinergi lintas sektor, mulai dari tenaga pendidik hingga lembaga pelaksana di lapangan.

Isu Kontroversi dan Penolakan

Beberapa waktu terakhir, isu tentang pemberian insentif kepada guru sebagai tester MBG menuai kontroversi. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menolak wacana menjadikan guru sebagai tester program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akhir-akhir ini menuai kontroversi.

Irianto Gunawan, Ketua PGRI Purworejo, mengungkapkan pihaknya menolak dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, tidak ada komunikasi yang jelas antara penanggung jawab MBG dengan PGRI saat ini. Irianto menilai bahwa guru tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan.

Selain itu, ia menyampaikan kekhawatiran bahwa penanggung jawab MBG ingin melepaskan tanggung jawab. “Mestinya di tempat SPPG itu ada testernya, mereka berani menyajikan maka harus berani bertanggung jawab,” ujar Irianto.

Meski guru bakal diberi imbalan Rp100.000 per orang setiap harinya untuk mencicipi makanan, kata Irianto, hal itu tidak sepadan. Termasuk guru bertugas mengumpulkan ompreng yang telah dipakai kepada SPPG. “Belum lagi kalau jumlahnya kurang, maka sekolah suruh ganti,” imbuhnya.

Terkait kasus banyaknya siswa di SMPN 8 dan SMAN 3 yang diduga keracunan usai menyantap MBG, Irianto menyatakan MBG harus melalui pengawasan yang ketat. Penyedia harus bertanggung jawab dari mulai makanan tersebut sudah layak dan disajikan serta dikonsumsi.

Komentar Menteri Koordinator Bidang Pangan

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, aturan mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera rampung minggu ini. Ia mengungkapkan, dalam peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) itu bakal diatur pembagian tugas antar Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah (Pemda).

“Mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai perpres dan inpres. Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu nanti akan diumumkan,” kata dia dalam konferensi pers KLB Keracunan MBG di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Pemerintah terus memastikan program MBG berjalan aman, laik dan sesuai SOP dan tepat sasaran. MBG adalah hak dasar warga negara dalam memenuhi asupan gizi yang layak agar menjadi generasi unggul masa yang akan datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *