Penyelidikan Terhadap Tarman dan Pernikahannya dengan Sheila Arika
Pernikahan antara Tarman (74 tahun) dan Sheila Arika (24 tahun) telah menarik perhatian publik. Acara pernikahan tersebut berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Rabu (8/10/2025) malam. Salah satu hal yang membuat pernikahan ini menjadi sorotan adalah mahar fantastis sebesar cek senilai Rp 3 miliar. Selain itu, perbedaan usia yang mencapai 50 tahun antara mempelai pria dan perempuan juga menjadi topik utama dalam berbagai diskusi.
Ternyata, Tarman pernah tinggal di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto, mengungkapkan bahwa Tarman dikenal sebagai sosok yang pandai bersilat lidah dan sering berbicara besar. Menurutnya, Tarman pernah mengaku memiliki bisnis samurai saat tinggal di desa tersebut. Namun, ia tidak lagi menjadi warga Desa Ngepungsari karena sudah melakukan pindah ke Kabupaten Pacitan.
Desa Ngepungsari adalah tempat tinggal mantan istri Tarman, Sugiyati. Paryanto menjelaskan bahwa Tarman pernah tinggal di Dukuh Talang, Desa Ngepungsari, dan sempat menjadi warga setempat. Ia tercatat sebagai warga Desa Ngepungsari sejak akhir tahun 2019 setelah menikahi Sugiyati. Namun, keduanya bercerai pada tahun 2021, dan Tarman terlibat dalam kasus penipuan terkait bisnis samurai di Wonogiri.
Paryanto menambahkan bahwa pada September 2025, Tarman kembali ke Dukuh Talang untuk mengurus surat pindah ke Pacitan. Ia bertemu dengan staf desa dalam proses tersebut. Meskipun demikian, isu mengenai kebohongan Tarman mulai terkuak setelah pernikahannya dengan Sheila Arika viral di media sosial.
Rekam Jejak Kriminal Tarman
Rekam jejak kriminal Tarman ikut terkuak setelah pernikahannya dengan Sheila Arika disorot. Ia ternyata pernah terjerat kasus penipuan penjualan pedang samurai pada 2022. Untuk menutupi kebohongannya, ia menyodorkan berbagai surat palsu yang diklaim berasal dari Bank Mandiri, PPATK, Kantor Pajak, hingga lembaga Purbakala. Seluruh dokumen itu terbukti tidak sah dan digunakan untuk meyakinkan korban bahwa transaksi senilai Rp 3 triliun benar-benar terjadi.
Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. AKBP Wahyu Sulistyo, Kapolres Wonogiri, mengonfirmasi bahwa Tarman pernah ditangani terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik berupa samurai. Atas perkara itu, Tarman menjalani proses hukum di Polres Wonogiri pada Februari 2022 dan telah menjalani hukuman sekitar dua tahun sesuai vonis pengadilan.
Berdasarkan data SIPP PN Wonogiri, kasus Tarman tercatat dalam putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng. Kasus bermula dari pertemuan Tarman dengan saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru. Mereka membahas pedang samurai yang diklaim bernilai hingga Rp 20 triliun. Dalam pertemuan lanjutan di rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Karanganyar, Tarman mengaku telah memiliki calon pembeli dan meminta dana operasional kepada Kamid. Ia menjanjikan pembagian hasil penjualan senilai Rp 3 triliun.
Mahar Cek Rp 3 Miliar
Cek senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan pun diisukan palsu. Ibunda Sheila Arika, Kana Kumalasari, memberikan respons. Kana mengaku percaya dengan Sheila Arika. “Untuk cek saya percaya anak saya, sudah itu,” kata Kana. Kana menegaskan bahwa mas kawin yang diberikan kepada Tarman kepada putrinya bukan uang tunai melainkan cek Rp 3 miliar.
Tarman juga diisukan kabur setelah pernikahan yang viral tersebut. Namun, Kana menyebutkan bahwa Tarman dan Sheila Arika sedang bulan madu. Namun, Kana tidak mengetahui apakah keduanya bulan madu sambil mencairkan cek senilai Rp 3 miliar tersebut. “Pokoknya pamitan ke saya honeymoon gitu lo mbak. Apa bulan madu ya itu. Nah masalah mencairkan atau tidak, saya ndak tahu. Intinya percaya sama anak,” terangnya.
Kepercayaan itu diberikan Kana bukan tanpa sebab. Lantaran menurutnya pernikahan adalah sesuatu yang suci. “Menikah itu tidak hanya sehari, sepekan atau sebulan. Akan tetapi selamanya. Makanya saya percaya dengan anak saya,” katanya. Hal itu juga dibuktikan dengan Kana melakukan video call bersama anaknya Shiela. Menurutnya anaknya terlihat bahagia lantaran sedang bulan madu.
Isu Kabur dan Konfirmasi dari Pihak Berwenang
Isu kabur itu beredar di media sosial. Tarman disebut kabur dari rumah mertuanya yang ada di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim. Satu di antara video yang viral, ada seorang pria belum diketahui pasti namanya. Pria tersenyum menyebut dirinya tetangga mempelai perempuan. Dia mengetahui tentang mempelai pria.
“Karena banyak laporan, akhirnya orangnya (Tarman) melarikan diri,” ungkap pria dalam video seperti yang didengarkan Tribunjatim Network. Sedangkan video yang memperlihatkan akad nikah Tarman dengan Sheila Arika juga viral di media sosial. Terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika.
“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan Mas Kawin seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 Miliar saudara bayar tunai,” ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni seperti didengar Tribunjatim Network, Kamis (9/10/2025). “Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief supriyadi dengan mas kawin tersebut saya bayar tunai,” sambung mempelai Tarman. Tak lama terdengar suara sah.
Kapolsek Bandar, Iptu Diko, juga ke lokasi. Dia mengatakan bahwa sudah melakukan cek dan konfirmasi ulang terhadap keluarga mempelai perempuan. “Kepergian kedua mempelai berdua, Tarman dan Shiela mendapat restu dari kedua orang tua dan komunikasi lewat video call aman dan lancar,” terangnya.


