Misteri Kematian Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Kemenlu
Kematian Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pada Selasa (8/7/2025) lalu masih menyisakan banyak pertanyaan. Hingga kini, penyebab kematian Arya belum bisa dipastikan. Ia ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban dengan rapat. Tidak jelas apakah ia mengakhiri hidupnya sendiri atau menjadi korban pembunuhan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menemukan penyebab kematian Arya dalam waktu satu minggu. Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Jakarta Pusat kini dialihkan ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyelidikan, termasuk pendalaman forensik dan analisis digital. Pengolahan ulang Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam proses tersebut, Polda Metro Jaya melibatkan tim gabungan dari kedokteran kepolisian, Inafis Bareskrim Polri, serta dokter dari RSCM yang sebelumnya melakukan autopsi terhadap jenazah Arya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pengalihan kasus bertujuan untuk mempercepat pengungkapan fakta di balik kematian Arya. “Tujuannya adalah untuk peningkatan kecepatan proses pengungkapan perkara,” ujar Ade Ary. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil lengkap dari autopsi, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap organ dalam korban. Proses pemeriksaan patologi masih berlangsung. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara optimal.
Irjen Karyoto memastikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan secara menyeluruh. Ia menyebut sejumlah barang bukti tengah dipelajari oleh tim forensik, termasuk rekaman CCTV, hasil otopsi, serta barang digital milik korban. “Bukti-bukti yang ada perlu dipelajari oleh forensik, baik itu CCTV, hasil otopsi, dan juga termasuk digital, seperti laptop. Mungkin seminggu lagi selesai, nanti akan ada kesimpulan,” kata Karyoto.
Komunikasi Terakhir
Komunikasi terakhir Arya Daru Pangayunan terjadi pada malam sebelum ditemukan tewas. Saat itu, Arya masih sempat berkomunikasi dengan istrinya, Meta Ayu Puspitantri, yang tinggal di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Percakapan terakhir pasangan suami istri yang memiliki dua orang anak itu berlangsung sekitar 21.00 WIB. Isi percakapan keduanya diungkap oleh kakak ipar Arya Daru Pangayunan, Meta Bagus. Daru, kata Bagus, terakhir kali berkomunikasi via aplikasi perpesanan pada Senin (7/7/2025) malam pukul 21.00 WIB. Bagus mengungkapkan komunikasi sepasang suami istri itu terjadi setelah Daru pergi membeli pakaian di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
“Di malamnya itu, adik saya itu berkontak dengan si Daru itu terakhir jam 9-an lah, dia (Daru) habis beli baju di Grand Indonesia, lagi antre taksi,” katanya. Setelah momen itu, Daru sudah tidak bisa dihubungi oleh adiknya. Dia pun mengetahui hal tersebut setelah melihat adiknya hanya duduk termenung di rumahnya. Mulanya, Bagus mengatakan kebiasaan semacam itu tidak pernah dilakukan istri Daru di mana tidak tidur hingga larut malam.
“Saya ngelihat adik saya itu lagi duduk, jarang begitu. Biasanya sudah tidur sama anak-anaknya. Nah, ini kok nggak tidur,” jelasnya. Melihat hal tersebut, Bagus pun bertanya ke adiknya terkait alasan belum tidur hingga larut malam di mana ternyata tengah menunggu kabar dari Daru yang tidak bisa dihubungi. “Saya tanya ‘kowe ngopo ora turu, kok kamu nggak tidur kenapa?’. (Istri Daru menjawab) Ya, aku nelpon Mas Daru, tak kontak-kontak kok raiso (aku menelepon Mas Daru, dhubungi kok tidak bisa),” kata Meta.
Istri Daru Hubungi Penjaga Kos 3 Kali
Pengakuan Bayu terkait istri Daru menghubungi penjaga kos sebanyak tiga kali dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ade mengatakan, Ayu pertama kali menghubungi penjaga kos pada Senin (7/7/2025) pukul 22.40 WIB. Namun, nomor penjaga kos ternyata tidak aktif. Lalu, istri Daru kembali mengirimkan pesan pada Selasa dini hari pukul 00.48 WIB ke nomor baru milik penjaga kos. Upaya meminta tolong penjaga kos untuk mengecek Daru kembali dilakukan Ayu pada Selasa pagi sekira pukul 05.27 WIB.
“(Ketiga) 8 Juli 2025 pukul 05.27 WIB, istri korban menghubungi penjaga kos untuk minta cek kembali kamar korban,” kata Ade Ary kepada Tribunnews.com. Sementara pada Senin malam pukul 23.25 WIB, Daru masih terpantau lewat rekaman CCTV tengah membuang sampah dan kembali ke kamar kos setelahnya. Setelah momen tersebut, giliran penjaga kos yang terlihat mondar-mandir di depan kamar Arya sebanyak dua kali yaitu pada pukul 00.30 WIB dan pukul 05.27 WIB. Adapun gerak-gerik penjaga kos tersorot langsung kamera CCTV di depan kamar Daru.
Profil Arya Daru Pangayunan
Arya Daru Pangayunan adalah seorang diplomat muda Kemenlu/Kemlu. Ia memiliki istri bernama Meta Ayu Puspitantri. Ia adalah menantu Guru Besar FEB UGM, Basu Swastha Dharmmesta. Ia lahir di Sleman, DI Yogyakarta, pada 15 Juli 1986, saat ini Arya Daru berusia 39 tahun. Mengutip dari akun LinkedIn pribadinya, Arya merupakan lulusan Fakultas Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM). Adapun dia sudah mengabdi di Kemenlu sejak tahun 2014. Beberapa jabatan pun sempat diembannya seperti sebagai staf di Kedubes RI di Yangon pada tahun 2011-2013. Arya juga sempat menjabat sebagai third secretary di Kedubes RI di Dili dan second secretary di Kedubes RI di Buenos Aires pada medio 2018-2022.
Gaji Diplomat Kemenlu/Kemlu
Sebagai diplomat muda Kemlu, gaji yang diterima Rp4,2 juta dan tukinnya sebesar Rp5 juta. Hal ini berdasarkan data yang dihimpun dari kompas.com. Jika melihat data yang ada, Arya Daru Pangayunan memiliki golongan PNS IIIa/IIIb. Tukin yang ia dapat juga berdasarkan kelas jabatannya, yakni kelas jabatan 9. Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000. Sementara untuk tukin terendah PNS di lingkungan Kemenlu adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000. Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.
