Jejak Hukum Mantan Staf Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Suaminya Petinggi Google

Posted on

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan perangkat teknologi yang mencurigakan selama periode 2019 hingga 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam jumpa pers.

Profil Jurist Tan

Jurist Tan, yang saat ini masih berada di luar negeri, tidak banyak diketahui tentang kehidupan pribadinya. Namun, ia dikenal sebagai tokoh penting dalam ekosistem startup Indonesia. Ia pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu. Selain itu, Jurist Tan juga memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Dari informasi yang diperoleh, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara. Saat ini, Jurist Tan terdeteksi sedang mengajar di luar negeri. Hal ini membuat Kejagung kesulitan untuk menahannya. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik belum mengetahui lokasi pasti Jurist Tan saat ini.

Status Tahanan Tersangka

Dari keempat tersangka, dua di antaranya telah ditahan oleh Kejagung. Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Ibrahim Arief, yang merupakan konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Hasil pemeriksaan dokter menjadi dasar penahanan tersebut.

Penyidikan Terhadap 40 Orang

Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 orang dalam kasus ini. Salah satu yang diperiksa adalah perwakilan Google, mengingat laptop Chromebook merupakan produk dari perusahaan tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor GoTo dan menyita sejumlah barang bukti.

Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman terkait keterkaitan barang bukti dengan saksi-saksi yang telah diperiksa. Proses ini termasuk pemeriksaan eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Penanganan Perkembangan Kasus

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung selama dua bulan. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini menunjukkan bahwa kasus ini dianggap serius dan akan diproses secara hukum.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud telah memicu investigasi mendalam oleh Kejagung. Dengan penahanan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, proses hukum ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas tindak pidana korupsi. Meski Jurist Tan masih berada di luar negeri, upaya pengejaran tetap dilakukan agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.