PasarModern.com, KENDARI –Kabar pembabatan hutan mangrove diduga di atas lahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), viral di media sosial (medsos).
Lokasinya berada di Jalan Ali Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Berdasarkan pantauan PasarModern.com, bukaan lahan tersebut sudah terpagar seng berwarna cokelat.
Lahan tersebut juga sudah bersih dari tetumbuhan, rata dengan material tanah timbunan.
Persis di sisi kanan bukaan lahan terdapat empang yang di sebelahnya berdiri sejumlah bangunan kantor pemerintahan.
Mulai Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, adapula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Berdiri sejajar di sepanjang jalanan ini, sejumlah bangunan rumah toko (ruko), warung makanan, hingga hotel berbintang.
Di belakang hotel tersebut, terdapat Kantor Dinas Kesehatan hingga Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.
Sementara, pada sisi kiri lokasi bukaan lahan juga terdapat empang yang di sebelahnya berdiri sejumlah bangunan.
Ada lapangan futsal, kafe, rumah makan, ruko, dan lainnya.
Kondisi bukaan lahan yang viral tersebut sebelumnya beredar dalam bentuk foto di sejumlah akun medsos.
Dalam foto udara tersebut terlihat bukaan lahan di antara rerimbunan tanaman, sudah rata dengan material tanah timbunan.
Pada bagian belakang lahan masih terdapat rimbunan pepohonan yang berbatasan aliran sungai Kali Kadia yang bermuara di Teluk Kendari.
Dalam perkembangan terbaru viralnya kabar hutan mangrove sekitar 3 hektare (ha) dibabat, Gubernur ASR, pun buka suara, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut bukan diambil, melainkan dibeli dari pemilik sebelumnya.
Sebelum transaksi, ia mengecek terlebih dahulu mengenai legalitas dan status lahan, termasuk kejelasan sertifikat serta peruntukannya karena lahan tersebut sudah terdapat bukaan.
Instansi berwenang bahkan telah memastikan, jika lahan tersebut tidak bermasalah dan dapat dibangun.
Area itu berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga pemanfaatannya diperbolehkan secara hukum.
“Setelah semua jelas barulah saya membeli. Saya tidak mungkin membeli tanah itu kalau statusnya bukan APL atau tidak jelas. Lain halnya kalau saya mengambil,” ujarnya.
Purnawirawan TNI itu juga membantah anggapan bahwa dirinya membeli lahan luas itu untuk membangun rumah pribadi.
Sebab, rumah dinas gubernur yang ditempatinya saat ini luasnya mencapai 10 hektare, jauh lebih besar dari lahan yang dipersoalkan.
“Itu kan hak saya kalau ingin punya rumah besar. Tapi saya sudah disediakan rumah dinas oleh negara, dan itu jauh lebih besar. Lagi pula saya hanya tinggal berdua dengan istri karena anak-anak saya di Jakarta. Jadi untuk apa saya bangun rumah besar lagi? di Citraland juga ada,” jelasnya.
ASR menyampaikan, lahan tersebut rencananya akan dibangun masjid dan gedung pertemuan.
Ia menyatakan siap memperlihatkan rencana pembangunan tersebut apabila masih diragukan.
“Saya menjadi gubernur hanya untuk mengabdi dan beribadah. Pembangunan masjid itu saya lakukan karena seperti umat muslim lainnya, saya juga memiliki keinginan untuk membangun masjid,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Ditjen Gakkum Kehutanan sudah melakukan pengecekan di lapangan.
Pengecekan dilakukan melalui Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Dari hasil verifikasi lapangan didapatkan data bahwa lokasi bukaan lahan tersebut bukan kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL).
APL adalah kawasan yang berada di luar kawasan hutan negara dan diperuntukkan untuk berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan.
Pembangunan seperti pertanian, permukiman, dan infrastruktur, tetapi tetap harus sesuai dengan aturan tata ruang.
Disebutkan, lokasi lahan yang viral tersebut juga berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luasan 5,51 hektare (ha).
Dengan kondisi tutupan kurang lebih 3 ha berupa mangrove dan sekitar 2,51 ha merupakan semak belukar.
“Informasi dari dinas kehutanan provinsi telah dilakukan inventarisasi tanaman mangrove di lokasi tersebut,” tulis Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Instagram resminya @gakkum_kehutanan.
“Karena berada di luar kawasan hutan, mengingat kewenangan instansi penanganan dilanjutkan melalui koordinasi dengan instansi berwenang, khususnya dinas lingkungan hidup,” lanjutnya dalam postingan yang juga diteruskan akun resmi Kementerian Kehutanan.
Ditjen Gakkum Kehutanan tetap memantau untuk memastikan seluruh kegiatan di wilayah hutan mematuhi ketentuan perlindungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kendari memastikan pembukaan lahan diduga untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra ASR tak bertentangan aturan tata ruang.
Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
Hal tersebut disampaikan Kepala DLHK Kendari, Erlis Sadya Kencana, dalam keterangan persnya, Kamis (27/11/2025).
“Area tersebut tidak bertentangan dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang RDTR dan pengembangan CBD Teluk Kendari,” katanya.
Merujuk pada peraturan tersebut, lahan di kawasan pembukaan lahan masuk kategori APL.
Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi hingga pembangunan kawasan perumahan, dengan syarat tidak melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
Meski demikian, DLHK Kendari memastikan aktivitas pemanfaatan lahan itu melalui izin dan verifikasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
“Kami Pemerintah Kota Kendari berkomitmen akan melakukan pemantauan terhadap proses pengelolaan lahan tersebut,” jelasnya.
Erlis menambahkan pengelola lahan sebelumnya sudah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar.
Tuai Kritik
Meski demikian, pembukaan lahan yang diduga untuk pembangunan rumah pribadi tersebut tetap menuai kontroversi hingga kritik dari berbagai pihak.
Akademisi Bidang Kehutanan dan Ilmu Lingkungan, Prof Dr Ir Amiruddin Mane, mengatakan, sejumlah dampak yang dapat timbul akibat penebangan kawasan mangrove.
Dia menyebut sedikitnya terdapat tiga kerugian yang muncul ketika kawasan mangrove ditebang, meliputi kerusakan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
“Dari tiga fungsi ini kalau kita salah mengambil sikap maka tentunya akan kembali kepada manusia sendiri,” ujarnya kepada PasarModern.commelalui telepon, Jumat (28/11/2025).
Dari aspek ekologis, mangrove merupakan salah satu penyerap karbon terbesar bahkan lima kali lebih tinggi dibandingkan tanaman biasa.
Hilangnya kawasan mangrove berarti mengurangi kemampuan alam menyerap karbon.
Sehingga berpotensi memperburuk pemanasan global dan krisis iklim yang kini tengah dihadapi dunia.
Selain itu, penurunan luasan mangrove dapat memicu intrusi air laut atau masuknya air asin ke akuifer air tawar di daratan.
Kondisi tersebut membuat kualitas air tanah menurun hingga menjadi asin.
“Kalau air laut ini sudah terserap ke darat maka air minum masyarakat yang tadinya tawar menjadi asin,” kata dosen Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Halu Oleo (FHIL UHO) Kendari ini.
Mangrove berfungsi sebagai penahan banjir rob, apalagi Kota Kendari kerap mengalami banjir akibat curah hujan tinggi yang bersamaan dengan kondisi air pasang.
Dari sisi ekonomi, konversi lahan mangrove dapat mengurangi populasi biota laut yang bergantung ekosistem ini sebagai habitat.
Sementara dari sisi sosial, kawasan hutan bakau berpotensi dikembangkan sebagai lokasi wisata seperti jalur tracking mangrove.
Menurut Prof Amiruddin, lahan mangrove seharusnya tidak menjadi sasaran pembangunan fisik di Kota Kendari.
“Kalau saya lihat tanpa pertimbangan daripada fungsi-fungsi itu tadi, hanya memikirkan pembangunan fisik dengan menimbun mangrove,” jelas mantan Dekan FHIL UHO itu.
Menyoal Perwali Nomor 21 Tahun 2021, dia berpandangan bahwa pemerintah perlu menimbang kembali untung rugi dari rencana pemanfaatan kawasan mangrove.
Meskipun regulasi tersebut membuka ruang bagi penggunaan lain, tetapi dia menyarankan agar fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi tetap menjadi dasar pertimbangan utama.
“Kalau perlu kita diskusikan ulang lagi, bagaimana latar belakang lahirnya peraturan itu jangan sampai karena ada kepentingan lain,” ujar Prof Amiruddin.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tenggara atau Walhi Sultra pun mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra ASR yang diduga mengakibatkan perusakan sekitar 3 hektar kawasan hutan mangrove di Kota Kendari.
Dalam keterangan resminya, Walhi menilai kawasan mangrove bukanlah ruang bebas garap, menjadi kawasan lindung yang mempunyai manfaat ekologis.
“Kerusakan 3 hektar mangrove berarti hilangnya benteng alami ekologis sebagai pelindung dari krisis lingkungan,” tulis keterangan resmi Walhi Sultra.
Walhi menegaskan bahwa pembangunan di kawasan mangrove untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral.
Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan.
Tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap komitmen iklim yang seharusnya dijaga oleh setiap kepala daerah.
“Pemerintah daerah semestinya menjadi garda terdepan dalam pemulihan ekosistem lingkungan, bukan justru menjadi pelaku perusakan,” lanjut Walhi Sultra. (*)
(PasarModern.com/Apriliana Suriyanti/Dewi Lestari)


