Laporan Wartawan PasarModern.com, Maula M Pelu
AMBON, PasarModern.comSejumlah pejabat Kejaksaan yang disebutkan terlibat dalam kasus mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, akhirnya menghadap dan mendengarkan pendapat mereka di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (8/12/2025).
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu ditayangkan secara publik di kanal YouTube TVR PARLEMEN, “rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Pengadilan”.
Hal ini setelah dilaporkan oleh istri mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, Joice Pentury terkait penegakan hukum kasus suaminya yang disebutkan sebagai sarat dugaan “unsur pemerasan, politisasi hingga berujung pada kriminalisasi” oleh oknum Jaksa di Maluku saat itu, pada Kamis (4/12/2025).
Mereka yang dihadirkan dalam rapat Panja reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan adalah, Rudi Margono (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan), Rudi Irmawan (Kajati Maluku), dan pihak-pihak yang diduga turut dalam kasus Petrus yang disebutkan oleh istrinya yakni, Dedi Wahyudi (Eks Kajari Tanimbar), Muji Mortopo (Eks Asintel Kejati Maluku), Triono Rahyudi (Eks Adpidsus Kejati Maluku), Jaksa Riki R. Santoso, Bambang Irawan (Eks Jaksa Kejari KKT).
Turut dihadiri juga Petrus Fatlolon dan istrinya melalui daring (Zoom).
“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan maka Komisi III DPR RI melaksanakan rapat Panja reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan keterangan kepada komisi III DPR RI tentang aspirasi atau pengaduan masyarakat terkait permasalahan hukum yang telah disampaikan pada rapat Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, tanggal 4 Desember 2025. Jadi untuk mempersingkat waktu, kita sudah mendengarkan uraian atau paparan dari para pelapor, maka pada rapat hari ini kita memberikan kesempatan untuk masing-masing kepada bapak-bapak yang telah hadir untuk memberikan klarifikasi di rapat ini. Untuk itu kami persilahkan,” tutur pimpinan rapat.
Diketahui dalam Rapat Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan pada Kamis (4/12/2025), Istri Petrus membeberkan berbagai hal yang disebutkan sebagai dugaan intimidasi, pemerasan, hingga kriminalisasi.
Sambil membawa bundel dokumen, rekaman video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman CCTV dari Hotel tempat yang diduga menjadi pertemuan suaminya dengan sejumlah Pejabat Kejaksaan.
Dokumen-dokumen itu diklaim sebagai bukti pendukung atas tindak pemerasan sebelum suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus SPPD fiktif pada Juli 2024.
Saat pertemuan awal itu, dirinya menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Petrus tidak berjalan sesuai dengan prosedur dan terindikasi memiliki motif politik menjelang Pilkada 2024.
Ia menilai dugaan permintaan sejumlah uang oleh Oknum Pejabat Kejaksaan berkaitan erat dengan posisi suaminya yang saat itu tengah mempersiapkan pencalonan sebagai bupati periode kedua.
Joice menyebut pertemuan-pertemuan yang melibatkan pejabat kejaksaan, mulai dari Kejari Tanimbar hingga pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku yang disebut namanya secara terang-terangan.
Dalam beberapa pertemuan tersebut ia mengklaim suaminya mendapatkan tekanan untuk menyediakan dana puluhan miliar rupiah.
“Dan pada tanggal 2 November 2023 pukul 20.51 WIB terjadi komunikasi dan pertemuan juga antara Petrus Fatlolon dan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku yang sekarang sudah menjadi sebagai Kejari Bojonegoro, di Hotel Golden Boutique Blok M Jakarta Selatan, yang mana Muji Martopo menyampaikan bahwa Dedi Wahyudi, Kejari Tanimbar meminta Petrus Fatlolon menyiapkan dana sekitar Rp. 10 miliar supaya bisa aman ke periode ke dua,” katanya dalam membacakan laporan itu di depan anggota DPR RI.
“Selanjutnya tanggal 8 November 2023, terjadi juga pertemuan selanjutnya antara Dedi Wahyudi Kejari Tanimbar, saat itu meminta bertemu di halaman rumah sakit Pertamina Bulungan Blok M Jakarta Selatan. Dan dalam pertemuan tersebut, Dedi Wahyudi menanyakan hasil pertemuan dengan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku, dan Petrus Fatlolon menyampaikan sudah bertemu dan Muji Martopo menyampaikan bahwa Dedi Wahyudi meminta dana Rp. 10 miliar. Dan Petrus Fatlolon menyampaikan bahwa Petrus Fatlolon tidak memiliki dana sebesar Rp. 10 miliar. Dan Dedi Wahyudi mengetik di Hendponenya Bapa bisanya berapa. Lalu dijawab Rp. 200 juta. Kemudian Dedi Wahyudi Kajari Tanimbar menyampaikan bahwa itu terlalu kecil dan dia akan menyampaikan ke anak buahnya,” sambung Istri Petrus.
Tak sampai disitu tindakan dugaan hingga kriminalisasi.
Ada pertemuan lanjutan pula pada 22 November 2025 yang bertempat di Ambon.
Bahkan tindakan dalam pertemuan itu, diduga sejumlah oknum Jaksa melakukan hal yang tidak sebagaimana mestinya dalam penegakan hukum.
“Selanjutnya tanggal 15,16, dan 19 November, Dedi Wahyudi (Mantan Kepala Kejaksaan Negeri KKT) berinisiasi komunikasi dengan Petrus Fatlolon untuk mengadakan pertemuan selanjutnya tanggal 22 November pukul 23.40 WIT bertepatan di Hotel Kamari Ambon dan menekankan bahwa harus memesan kamar di lantai 6. Sehingga Petrus Fatlolon memesan kamar hotel Kamari di nomor 609. Dan saat itu bukan Dedi Wahyudi yang datang, melainkan anak buahnya yang bernama Riki Santoso dan melakukan penggeledahan secara paksa dan tidak manusiawi kepada Petrus Fatlolon tanpa surat penggeledahan dan meminta untuk turun bertemu dengan Dedi Wahyudi kejari Tanimbar di mobil yang sudah diparkir di halaman samping hotel kamari dan mengelilingi Kota Ambon. Di dalam mobil sudah ada Dedi Wahyudi duduk dibagian tengah, dan didepan terdapat Jaksa Riki Santoso yang tadi di kamar dan Jaksa Bambang Irawan yang membawa mobil. Dan Dedi Wahyudi kembali menanyakan kesanggupan permintaan Rp. 10 miliar tersebut dan Petrus Fatlolon menyampaikan bahwa tidak terdapat dana sebanyak itu dan disampaikan bahwa baik Bapa, nanti tunggu surat panggilan dari kejaksaan,” jelas istri Petrus dengan cucuran air mata.
Tuduhan itu tegasnya disampaikan berdasarkan pada bukti-bukti yang telah ia serahkan kepada Komisi III.
Bukti-bukti yang dibawah dalam forum resmi saat itu, langsung diperlihatkan.
Dari berbagai keterangan itulah, Komisi III menyatakan akan menindaklanjuti laporan istri Petrus Fatlolon dalam Agenda Panja Reformasi Kejaksaan yang hari ini kembali berlangsung.
Sebagai informasi, tindakan yang dilakukan ini tak berselang lama, dekat jelang Pilkda 2024, Petrus resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020 tepat pad Rabu 18 Juli 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten kepulauan Tanimbar.
Namun hingga kini, Kasus itu terhitung telah 1 Tahun 6 bulan tanpa ada perkembangan.
Lagi dan lagi, pada Kamis 20 November 2025, Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022. (*)


