Kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia kini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi guru dan masyarakat. Salah satu isu utama adalah rencana menjadikan guru sebagai penanggung jawab dalam distribusi MBG. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait tanggung jawab dan kesesuaian dengan undang-undang yang berlaku.
Tanggung Jawab Guru dan Undang-Undang
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan bahwa tugas utama guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai hasil pembelajaran sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 dan Pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G, pengalihan tanggung jawab MBG kepada guru bertentangan dengan aturan hukum tersebut.
Ia mengatakan, memberikan tugas tambahan seperti menjadi penanggung jawab MBG akan membuat guru keluar dari rel utama kewajibannya. Selain itu, pemberian insentif sebesar Rp 100.000 per hari bagi guru penanggung jawab MBG dinilai tidak sebanding dengan risiko yang ada, terutama jika terjadi kasus keracunan pada siswa.
Masalah Insentif dan Kepuasan Guru
Iman juga menyoroti adanya paradoks dalam pemberian insentif. Menurutnya, P2G menerima laporan bahwa 97 persen dari 518 guru honorer belum menerima insentif sebesar Rp 300.000 per bulan atau Rp 10.000 per hari yang dijanjikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia merasa aneh jika pemberian insentif sebesar Rp 100.000 per hari bisa dilakukan secepat kilat, sementara insentif lebih besar justru sulit dicairkan.
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan moratorium dan evaluasi terhadap program MBG untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan program tersebut tepat sasaran. Selain itu, ia meminta agar peraturan yang menjadikan MBG sebagai tugas dan tanggung jawab guru dicabut.
Evaluasi dan Moratorium
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga meminta evaluasi atau moratorium terhadap program MBG. Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI, mengatakan bahwa ada 14 provinsi dengan pelaksanaan MBG yang bermasalah. Contohnya, kasus keracunan MBG di Cipongkor Kabupaten Bandung Barat yang menimbulkan 364 korban. Bupati setempat bahkan menetapkan kejadian tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Retno menyatakan bahwa anggaran program MBG tahun 2026 disahkan DPR sebesar Rp 335 triliun, meskipun anggaran tahun 2025 hanya Rp 71 triliun dan baru terserap 22 persen pada awal September 2025. Ia menekankan pentingnya keselamatan anak-anak daripada sekadar mengejar target capaian jumlah.
Protes Masyarakat
Tidak hanya guru, masyarakat juga menggelar aksi unjuk rasa menolak kembali dilanjutkannya program MBG. Koalisi Warga Tolak MBG menggelar aksi di seberang Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Mereka menggunakan pakaian senada berwarna pink dan membawa selebaran protes. Mereka menyatakan bahwa menu MBG tidak sepenuhnya bergizi dan sering kali tidak sehat.
Salah satu orangtua siswa korban keracunan MBG di Kabupaten Bandung Barat, Rika, meminta agar program tersebut dihentikan. Ia khawatir akan semakin banyak korban jika program tetap berlanjut. Ia menyarankan agar pemerintah cukup memberikan bantuan uang tunai ke setiap keluarga, sehingga keluarga dapat menyediakan makanan yang sesuai kebutuhan anak mereka.
Kesimpulan
Program MBG yang diharapkan dapat meningkatkan gizi siswa ternyata menimbulkan banyak masalah. Dari kritik guru hingga protes masyarakat, semua pihak menunjukkan kekhawatiran terhadap pelaksanaan dan pengelolaan program tersebut. Untuk itu, diperlukan evaluasi menyeluruh dan tindakan yang tepat agar program ini benar-benar bermanfaat bagi siswa tanpa menimbulkan risiko kesehatan.


