Dana BTT dalam APBD NTB 2025

Posted on

Perubahan Anggaran Daerah: Pemahaman yang Tepat tentang Dana BTT

Pergeseran anggaran daerah, khususnya dana BTT (Belanja Tidak Terduga) pada APBD 2025, tengah menjadi perhatian publik. Berbagai pendapat muncul baik dari wakil rakyat maupun pengamat. Namun, perlu dipahami bahwa pergeseran APBD bukan hanya terjadi di Provinsi NTB saja, tetapi juga dilakukan oleh hampir semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Perlu diketahui bahwa setiap pemerintah daerah memiliki mekanisme sendiri dalam mengelola anggaran. Di Provinsi NTB, pemerintah telah menetapkan dua peraturan gubernur terkait pergeseran APBD, yaitu Pergub No 2/2025 dan Pergub No 6/2025. Kedua dokumen ini merupakan dokumen terbuka yang dapat diakses dan didownload oleh siapa saja. Dalam dokumen tersebut, alokasi anggaran sebelum dan sesudah pergeseran tersaji secara jelas dalam dua kolom. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami perubahan anggaran dengan mudah.

Beberapa opini yang muncul terkait “penggunaan” dana BTT pada APBD 2025 kurang tepat. Misalnya, ada yang menyebutkan bahwa dana BTT mencapai 484 miliar lebih, sehingga sisa dana hanya 16,4 miliar. Ada juga akademisi yang mempertanyakan penggunaan dana BTT oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Namun, perlu dipahami bahwa istilah “penggunaan” sering disalahpahami. Kata ini sebaiknya dilihat sebagai bagian dari istilah akuntansi pemerintahan.

Empat Siklus APBD

APBD memiliki empat tahapan utama, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan. Setiap tahapan memiliki dokumen yang berbeda. Contohnya:

  • Dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja.
  • Dokumen penganggaran seperti KUA PPAS, Perda APBD, Perkada Penjabaran APBD, dan Pergeseran APBD.
  • Dokumen pelaksanaan seperti SPD, SPP, SPM, hingga SP2D.
  • Dokumen pelaporan berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.

Kata “penggunaan” dana BTT lebih tepat digunakan untuk merujuk pada realisasi belanja. Realisasi ini ditandai oleh adanya aliran kas yang dibayarkan, disertai dokumen seperti SPP, SPM, dan SP2D.

Apakah Dana BTT Telah Digunakan?

Dana BTT pada APBD 2025 telah digunakan sebesar Rp 2,4 miliar, sebagaimana diakui oleh Kepala BPKAD. Jumlah ini juga tercantum dalam dokumen KUPA APBD 2025 sebesar 40 juta. Penggunaan dana tersebut tunduk pada ketentuan dalam Pasal 68 dan Pasal 69 PP 12/2019.

Namun, tidak ada penggunaan dana BTT sebesar 484 miliar pada Pergeseran 1 atau Pergeseran 2 APBD 2025. Dokumen Pergub bukanlah dokumen penggunaan, melainkan dokumen yang mengatur postur alokasi APBD. Kode rekening BTT berbeda dengan program yang masuk dalam pergeseran I dan II.

Alokasi BTT pada APBD 2025

Pergeseran APBD 2025 terjadi karena tambahan pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH). Tambahan ini kemudian dialokasikan dalam rekening BTT. Alasan pengalokasian ini adalah untuk menghindari penyesuaian ulang yang membutuhkan waktu dan pembahasan ulang.

Alokasi BTT pada APBD 2025 besar karena pagu pendapatan dari Dana Transfer Kepada Daerah masih merujuk pada pagu awal APBD 2024. Setelah regulasi TKDD keluar, ternyata alokasi TKDD untuk NTB bertambah sekitar 497 miliar.

Perintah Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat memberikan instruksi melalui Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 untuk melakukan efisiensi dan realokasi anggaran. Untuk melaksanakan instruksi ini, pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD melalui Perkada.

Pergeseran APBD diatur dalam PP 19/2019. Dalam PP ini, kata pergeseran disebut sebanyak 9 kali, dan hanya dibahas pada Bab VII terkait laporan realisasi semester dan Perubahan APBD. Pergeseran APBD dapat dilakukan sebelum atau setelah perubahan APBD, dengan memastikan semua pergeseran ditampung dalam perubahan APBD.

Pemerintah Provinsi NTB menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dengan mengalokasikan belanja prioritas yang belum teralokasi pada APBD 2025. Belanja ini mendukung program nasional dan visi-misi kepala daerah baru.

Tema Alokasi Baru

Alokasi belanja baru dialihkan dalam 7 tema utama, yaitu:

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Infrastruktur dan sanitasi
  • Optimalisasi penanganan inflasi
  • Stabilitas harga makanan-minuman
  • Penyediaan cadangan pangan
  • Prioritas lainnya yang mendorong peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *