Cek Rp 3 Miliar Kakek Tarman Dilaporkan ke Polisi, Bank Ungkap Nomor Seri Palsu

Posted on

Kakek Tarman Terancam Penjara Akibat Dugaan Cek Palsu Rp 3 Miliar

Kakek Tarman (74 tahun) kini terancam menghadapi proses hukum setelah dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan dengan Sheila Aika (24 tahun). Peristiwa ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media. Meski awalnya dianggap sebagai kisah romantis, kini kasus ini berubah menjadi kontroversi yang memicu banyak pertanyaan.

Awal Mula Pernikahan yang Viral

Pernikahan antara Kakek Tarman dan Sheila Aika langsung menjadi sorotan karena jumlah mahar yang sangat besar, yaitu cek sebesar Rp 3 miliar. Hal ini membuat warganet penasaran tentang keaslian cek tersebut. Banyak orang mulai mempertanyakan apakah cek itu asli atau hanya sebuah tindakan yang dilakukan untuk mencuri perhatian.

Beberapa waktu kemudian, isu tentang cek palsu ini semakin mengemuka. Seorang pemilik akun TikTok bernama @KandangPacitan melaporkan bahwa cek tersebut diduga palsu. Ia juga menyebut bahwa Kakek Tarman kabur setelah pernikahannya viral. Laporan ini memicu respons dari pihak kepolisian.

Laporan ke Polisi

Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra, pemilik akun @KandangPacitan, melaporkan cek tersebut ke Mapolres Pacitan. Ia membawa beberapa dokumen sebagai bukti, termasuk tangkapan layar yang ia klaim sebagai bukti cek palsu. Laporan ini disampaikan pada Senin (13/10/2025), sekitar pukul 15.00.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Menurut AKBP Ayub, pihaknya akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan.

Keaslian Cek yang Dipertanyakan

Cek senilai Rp 3 miliar dengan nomor seri CA 8680652 diketahui memiliki kesamaan dengan cek yang pernah diposting di blog bernama numisku.workpress.com. Cek yang ada di blog tersebut memiliki nomor seri yang sama, namun tanggalnya berbeda. Cek di blog tersebut bertuliskan “Dua milyar tujuh ratus juta rupiah” sedangkan cek milik Kakek Tarman ditulis tangan “tiga milyar rupiah”.

Blog tersebut juga memberikan peringatan tentang penipuan cek yang terjadi sejak Desember 2009. Selain itu, blog tersebut juga menyebarkan surat keterangan tanah dan surat izin usaha perdagangan yang diduga palsu.

Tanggapan dari Bank

Tim redaksi mencari konfirmasi dari pihak bank yang tercantum di cek tersebut. Namun, pihak bank menyatakan bahwa nomor seri cek biasanya unik dan tidak boleh ganda. Jika terdapat nomor seri yang sama, maka cek tersebut bisa ditolak dalam proses kliring.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), penggunaan cek dan bilyet giro harus mencantumkan nomor yang unik dan tidak boleh sama. Jika nomor seri ganda, maka cek tersebut bisa ditolak dan nasabah bisa masuk Daftar Hitam Nasional (DHN).

Profesi Kakek Tarman

Setelah kasus ini viral, publik mulai bertanya-tanya tentang profesi Kakek Tarman. Ia mengaku sebagai pebisnis swasta yang mengikuti proyek sendiri. Tarman juga menyatakan bahwa ia akan membangun pabrik rokok dalam waktu dekat.

Selain itu, Tarman menegaskan bahwa dirinya tidak kabur setelah menikah. Ia sedang berada di luar kota bersama istrinya, Sheila Aika, untuk bulan madu. Ia juga menyatakan bahwa rumah tanggannya baik-baik saja.

Klarifikasi dari Keluarga Sheila

Ibu mertua Sheila, Kana Kumalasari, turut memberikan klarifikasi mengenai isu kabur yang menyebut Kakek Tarman melarikan diri. Ia menegaskan bahwa pergi bersama Sheila adalah rencana bulan madu, bukan kabur. Kana juga menyatakan bahwa keluarganya belum menerima uang tunai Rp 3 miliar maupun mobil Camry yang dijanjikan oleh Tarman.

Awal Mula Isu Cek Palsu

Isu tentang cek palsu muncul setelah pernikahan Kakek Tarman viral. Akun TikTok @KandangPacitan menyebut bahwa Tarman terindikasi sebagai penipu dan akhirnya kabur setelah kedoknya terbongkar. Namun, hal ini dibantah oleh Kakek Tarman dan keluarganya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *