Bahaya di Balik Kecantikan Foto Anak: Sharenting dan Ancaman Privasi Digital

Posted on

Perkembangan Sharenting dan Risiko yang Mengancam Privasi Anak

Dalam era digital saat ini, banyak orangtua mulai membagikan momen tumbuh kembang anak mereka melalui media sosial. Hal ini dikenal dengan istilah sharenting, yang merupakan kombinasi antara sharing dan parenting. Mulai dari kehamilan hingga pengalaman menyusui, kondisi tantrum, hingga aktivitas belajar di sekolah, semuanya kini menjadi hal yang biasa dibagikan.

Namun, di balik kebiasaan ini terdapat risiko yang serius. Jejak digital pertumbuhan anak dapat secara tidak langsung mengekspos privasi mereka, sehingga membuat anak rentan menjadi sasaran kejahatan. Terlebih lagi, ada risiko datafikasi, yaitu ketika data digital dikumpulkan tanpa sepengetahuan pemilik akun.

Paulus Angre Edvra, dosen Ilmu Komunikasi Unika Soegijapranata, menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya memposting foto anak masih rendah. “Enam dari 10 teman saya yang saya ingatkan untuk tidak terlalu sering memposting bayinya, mereka bilang ‘ya ini kan hari bahagiaku, kenapa aku enggak boleh ngeposting anakku’.”

Selain datafikasi, risiko eksploitasi anak juga menjadi perhatian. Meski tujuannya baik, seperti rasa cinta dan bangga, anak jarang dimintai persetujuan karena belum memahami hak digital. Kelucuan anak yang disukai oleh banyak pengguna media sosial sering menjadi peluang endorsement, sehingga orangtua semakin sering membagikan konten sharenting.

Edvra menyebut konsep cuteness economy, di mana orangtua “menjual” kelucuan anaknya untuk mendapatkan keuntungan. Dalam konvensi hak anak PBB, anak berhak dilindungi baik secara fisik maupun data mereka.

Hasil riset Edvra bersama tim pada akhir 2024 menunjukkan bahwa banyak ibu melakukan sharenting karena menganggap kegiatan itu berisiko rendah. Termasuk risiko keamanan data, dampak psikologis anak, dan potensi penyalahgunaan konten.

Salah satu responden dalam penelitian tersebut mengalami pengalaman yang mengancam privasinya dan anaknya. Foto yang diunggah sang ibu di screenshot dan disalahgunakan oleh orang lain membuat Ibu 4 merasa bahwa data yang sudah diunggah di media sosial tetap rentan meski hanya dipublikasikan di lingkup orang-orang yang telah dikenal.

Edvra menyebut bahwa pengalaman membahayakan yang dialami langsung oleh Ibu 4 telah meyakinkan bahwa sharenting berisiko tinggi dan mendorongnya mengevaluasi kegiatan sharenting selama ini.

Empat Ibu Digital yang Aktif Lakukan Sharenting

PasarModern.com berkesempatan mewawancarai empat ibu digital yang cukup sering melakukan kegiatan sharenting. Di antaranya Desi (25) asal Banjarnegara, Widy (34) asal Kota Semarang, Eka (30) asal Kota Semarang, dan Putri (27) asal Cirebon.

Desi, ibu muda dengan lebih dari 8.000 followers Instagram, mengaku melakukan sharenting karena ingin mendokumentasikan momen berharga tumbuh kembang anak kepada keluarga dan teman-teman. Dia berharap ceritanya dapat bermanfaat bagi orangtua baru yang memiliki pengalaman serupa.

Widy, konten kreator ide bekal anak yang memiliki sekitar 7.000 followers Instagram, mengaku berupaya melindungi anak dengan tidak mengunggah lokasi tempat tinggal dan sekolah anak. Dia juga memastikan tidak memberikan informasi sensitif seperti detail identitas atau rutinitas anak.

Putri, ibu muda dengan 19.000 followers, aktif membuat konten ide menu bergizi dan sharenting untuk mengedukasi orangtua dan calon orang tua. Dia juga menceritakan manfaat imunitas yang diperoleh anaknya setelah mengonsumsi makanan bergizi dan tak pernah meminum obat kimia.

Eka mengaku merasa senang saat merekam memori perkembangan anak. Dia biasa membagikan aktivitas belajar dan bermain anak di rumah maupun di ruang terbuka. Dia juga memahami adanya risiko kejahatan digital, tetapi dia tidak pernah berpikiran hal itu akan terjadi.

Regulasi dan Tanggung Jawab Orangtua

Menyinggung soal regulasi, Edvra menilai kebijakan di Indonesia cenderung menyasar pihak platform atau developer, tanpa mendorong tanggung jawab orangtua. Padahal, orangtua adalah orang terdekat yang dapat menempatkan anak dalam posisi rentan mengingat konten anak di media sosial kerap diproduksi tanpa regulasi.

Dea Rezki Gerastri, pegiat literasi digital, menilai dokumentasi anak yang mendapat sorotan digital secara luas menempatkan anak dalam posisi digital labour atau pekerja digital. Meski niatnya sederhana dan personal, eksposur ini, baik disengaja atau tidak, menempatkan anak dalam posisi digital labour, karena interaksi online mereka menghasilkan nilai ekonomi atau perhatian publik, padahal anak belum punya kapasitas untuk menyetujui partisipasi ini.

Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau (PP Tunas), anak harus dilindungi dari eksploitasi, termasuk yang bersifat digital. Namun, Dea menilai regulasi ini sulit diaplikasikan pada orang tua yang membagikan konten sharenting.

Di sisi lain, hukum menekankan perlindungan anak dari segala bentuk eksposur yang bisa merugikan mereka, tanpa adanya panduan praktis untuk mengukur eksposur digital yang menjadi eksploitasi. “Regulasi ada, tetapi batas abu-abu ini membuat perlindungan anak di ranah digital masih rapuh,” ujar Dea.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *