Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk kuliah tahun 2025 sudah dimulai. Ketika melamar, para peserta didik akan diurutkan ke dalam sejumlah grup sesuai dengan status finansial rumah tangga mereka. Salah satunya yaitu Grup 2.
Lantas,
k
Apa yang dimaksud dengan kategori 2 KIP Kuliah?
Untuk Anda yang ingin tahu lebih jauh, berikut ini adalah penjelasannya secara lengkap untuk mencegah pemahaman keliru.
1. Apa yang dimaksud dengan Kelompok 2 dalam Program KIP Kuliah?
Kategori 2 dari Program Inklusif Pendidikan (KIP) untuk kuliah diperuntukkan bagi para pelamar mahasiswa yang sudah teregistrasi di Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS ini sebenarnya merujuk pada database resmi pihak pemerintahan yang mengumpulkan informasi tentang individu ataupun kelompok rumah tangga yang memiliki kondisi keuangan kurang baik serta layak mendapatkan dukungan finansial dari program penolong sosial.
Pada proses pendaftaran untuk KIP Kuliah, sistem secara otomatis menempatkan calon mahasiswa yang terdaftar di DTKS ke Kelompok 2. Calon mahasiswa ini tidak diperlukan untuk menyertakan dokumen ekstra seperti SKTM.
Jika masuk dalam Kelompok 2 Kartu Integritas Pendidikan Tinggi (Kartu Indonesia Pintar), para pelamar mahasiswa memiliki hak untuk menerima dukungan pendidikan. Dukungan tersebut mencakup penghapusan beban biaya kuliah serta subsidi uang saku mengikuti peraturan yang sedang diberlakukan.
Dapat diambil kesimpulan bahwa DTKS merupakan penanda utama pada proses pemilihan KIP Kuliah. Karenanya, sangatlah krusial bagi para pelamar mahasiswa agar mengkonfirmasi diri mereka sudah teregistrasi dalam jaringan DTKS.
2. Apa sajakah dan berapakah kategorinya dalam program KIP Kuliah?
Program KIP Kuliah tak terbatas pada satu jenis saja; ada empat kategori berbeda dengan standar serta ketentuan tersendiri untuk setiap kelompoknya. Jadi, para peserta didik yang mengajukan diri ke dalam program ini nantinya akan dikelompokkan menurut salah satu dari keempat kategori tersebut.
Berikut adalah berbagai kategori dalam Program Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah. Berikut penjabarnya.
-
Kategori 1
Dirancang untuk murid-murid yang telah memperoleh Kartu Indonesia Pintar selama menempuh pendidikan di tingkat SMA atau setingkatan sama. Apabila sebelumnya sudah terdaftar sebagai pemegang KIP, maka registrasi mereka secara otomatis akan dikelompokkan ke dalam kategori ini.
-
Kategori 2
Dirancang khusus bagi para calon mahasiswa yang sudah termasuk dalam Daftar Terintegrasi Kependudukan (DTKS) Kelompok Penerima Manfaat. Keadaan tersebut akan diberikan dengan otomatis dan tidak memerlukan pengiriman dokumen ekstra.
-
Kategori 3
Berlaku untuk calon yang terdaftar di P3KE (Pencabutan Percepatan Kemisikinian Ekstrem), terutama mereka yang termasuk dalam desil 1, 2, atau 3.
-
Kategori 4
Bagi calon pendaftar yang belum termasuk ke dalam ketiganya dan masih berminat untuk mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah, mereka perlu melampirkan data pendapatan orangtua atau surat keterangan kemiskinan (SKTM) guna menunjukkan status finansial mereka.
3. Jumlah Bantuan KIP Kuliah Tahun 2025
Setelah mendaftar
KIP Kuliah
Calon mahasiswa akan menjalani berbagai tahap dalam proses seleksinya. Bagi mereka yang berhasil lulus dan terpilih sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun 2025, ada dua bentuk dukungan pokok yang didapat yakni bebas dari biaya pendidikan serta adanya bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
1. Pembebasan biaya kuliah
Semua penerima Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah akan diberikan pembebasan dari pembayaran Uang Kuliah Tunggal atau Sumbangan Pembinaan Kurikulum yang diserahkan secara langsung kepada institusi pendidikan tinggi.
2. Bantuan biaya hidup
Bantuan tersebut ditransfer secara langsung ke rekening penerima masing-masing semester dan besarnya diatur sesuai dengan indeks harga daerah kampus. Rincian lebih lanjut dapat dilihat sebagai berikut:
- Rp 800.000/bulan
- Rp 950.000/bulan
- Rp 1.100.000/bulan
- Rp 1.250.000/bulan
- Rp 1.400.000/bulan.
Jejak biaya hidup meningkat di sekitar kampus perguruan tinggi, semakin banyak pula dukungan yang disalurkan.
3. Penangguhan Biaya Pendaftaran UTBK-SNBT
Calon mahasiswa yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah dan memenuhi syarat-syarat tertentu tidak perlu membayar biaya pendaftaran UTBK-SNBT. Syaratnya meliputi:
- Siswa pemegang KIP SMA/SMK/sederajat
- Siswa berasal dari famili yang tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial semacam Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sehat (KKS).
- Siswa yang termasuk dalam desil 1 hingga 3 berdasarkan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Berikut adalah pengertian dari kategori 2 KIP Kuliah. pastikan Anda memenuhi semua persyaratan untuk dapat menerima dukungan finansial pendidikan ini, oke!